- PENDAHULUAN.
Dimensi pertanggungjawaban kepala daerah harus dimaknai dengan upaya mengedepankan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Cakupan dimensi pertanggung jawaban Kepala Daerah itu tersirat dari amanat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kesatu adalah dimensi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menyangkut penilaian indikator kinerja, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, upaya-upaya dan kebijakan yang diambil, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta kebijakan nasional yang berlaku. Keharusan adanya evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah itu kemudian terbit Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kedua adalah dimensi kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, lengkapnya disertai laporan keterangan pertanggung-jawaban kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat (Pasal 27). Kewajiban menyampaikan dan memberikan informasi laporan itu telah mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
Ketiga adalah dimensi pelaporan dan pertanggung-jawaban keuangan daerah atau pelaksanaan APBD. Kewajiban menyusun laporan keuangan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah ini melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketiga dimensi pertanggungjawaban/akuntabilitas pemerintah daerah itu saling terkait satu dengan lainnya, seperti misalnya dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD), informasi yang dinilai bersumber pada:
a. LPPD (sumber informasi utama),
b. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c. Informasi keuangan daerah;
d. Laporan kinerja instansi pemerintah daerah;
e. Laporan hasil pembinaan, penelitian, pengembangan, pemantauan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
f. Laporan hasil survey kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintahan daerah;
g. Laporan kepala daerah atas permintaan khusus;
h. Rekomendasi/tanggapan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah;
i. Laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berasal dari lembaga independen;
j. Tanggapan masyarakat atas informasi LPPD; dan
k. Laporan dan/atau informasi lain yang akurat dan jelas penanggungjawabnya (Pasal 16, PP Nomor 6 Tahun 2008). Dengan demikian ada keterkaitan antara Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP Nomor 58 Tahun 2005), dan Rekomendasi/Tanggapan DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah, LPPD dan Informasi LPPD (PP Nomor 3 Tahun 2007) dengan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PP Nomor 6 Tahun 2008). Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Bupati sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Amanat Undang-undang itu secara tegas dinyatakan bahwa : “ Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah” Implementasi dari kewajiban pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat. Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance), yaitu adanya akuntabilitas, efektifitas, efisiensi, transparansi, partisipasi masyarakat (publik), penegakan hukum dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan. Maksud kewajiban pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dalam peraturan pemerintah ini merupakan bentuk “triple accountability” Bupati kepada stakeholder pemerintahan dan pembangunan yang meliputi Pemerintah Pusat, DPRD dan Masyarakat secara luas. Dalam rangka melaksanakan prinsip akuntabilitas, LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam suatu Rapat Paripurna DPRD, kemudian dibahas secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD. Hasil pembahasan internal tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima. Keputusan DPRD tersebut disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rapat paripurna sebagai rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Memperhatikan hal tersebut, maka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati hakekatnya dapat dipandang sebagai “public responsibility” dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Daerah melalui DPRD dalam rangka membentuk dan mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan dan demokratis. Dengan demikian LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2018 adalah pemenuhan kewajiban atas pertanggungjawaban atas upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada periode tahun anggaran 2018. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu telah melakukan proses pembahasan LKPJ Bupati Dompu Akhir Tahun Anggaran 2018 ini sebagai salah satu perwujudan dan implementasi dari fungsi pengawasan DPRD dalam tata pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 berikut perubahan- perubahannya.
Dalam rangka pembahasan LKPJ Bupati Dompu Akhir Tahun Anggaran 2018 ini, DPRD Kabupaten Dompu mendasarkan pada satu prinsip utama pemerintahan yaitu dalam rangka mewujudkan local good governance yang ditandai dengan adanya tranparansi, akuntabilitas publik, partisipasi, efisiensi dan efektivitas, serta penegakan hukum. Sehingga hasil rekomendasi DPRD yang memiliki dampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta pelayanan publik yang meliputi aspek-aspek politik, hukum, sosial dan ekonomi di Kabupaten Dompu.
Acuan regulasi untuk melihat kelayakan dan konsistensi dokumen LKPJ adalah Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
Menurut PP Nomor 3 Tahun 2007 tersebut, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD (LKPJ) adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. Selanjutnya ruang lingkup LKPJ mencakup penyelenggaraan:
a. urusan desentralisasi;
b. tugas pembantuan; dan
c. tugas umum pemerintahan. Sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan tersebut, maka DPRD melakukan kajian dan memberikan catatan penting berupa rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2018. Rekomendasi memiliki arti sangat penting untuk perbaikan kinerja pemerintah kedepan untuk menjadi lebih baik.
II. REKOMENDASI DAN CATATAN PENTING TERHADAP LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI DOMPU TAHUN ANGGARAN 2018.
A. PENDAPATAN ASLI DAERAH.
1. Pendapatan Asli Daerah dalam kurun waktu 2013 – 2018 Kabupaten Dompu terus mengalami peningkatan dan DPRD Kabupaten Dompu memberikan apresiasi dengan besarnya peningkatan PAD sebesar Rp. 93.284.663.370,60. (Sembilan Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Rupiah Enam Puluh Sen) Sedangkan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Dompu mengalami penurunan pada tahun sebelumnya sebesar 40.918.808.733,39 (Empat Puluh Milyar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Delapan Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Puluh Sembilan Sen) dari tahun sebelumnya yang nilainya sebesar Rp. 134.203.473.103,99. (Seratus Tiga Puluh Empat Milyar Dua Ratus Tiga Juta Empat Tujuh Puluh Tiga Ribu Seratus Tiga Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen) Menjadi sebesar Rp. 93.284.663.370,66 (Sembilan Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Rupiah Enam Puluh Enam Sen) pada tahun 2018. Kenaikan Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan pada sektor pajak sedangkan komponen retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan dan lain-lain PAD yang sah mengalami penurunan. DPRD Kabupaten Dompu meminta kepada saudara Bupati untuk lebih aktif lagi mendorong kinerja, sebgai bentuk kontribusi terhadap pendapatan daerah. Sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan dalam menopang kehidupan masyarakat di Kabupaten Dompu.
2. Keberhasilan dibidang peningkatan kualitas sumber daya manusia (IPM) dan angka IPM Kabupaten Dompu terus mengalami peningkatan. Indikator IPM adalah kualitas bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan penduduk (pendapatan penduduk), angka melek huruf, lama sekolah serta pengeluaran perkapita angka harapan hidup. Kesemuanya itu untuk di Kabupaten Dompu masih harus ditingkatkan lagi. Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah harus lebih intensif dalam mengupayakan tercapainya IPM dengan langkah nyata.
3. Penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Dompu tahun 2010 sebesar 43.665 ribu atau 19,9 % dari jumlah penduduk Kabupaten Dompu. Sedangkan tahun 2018 jumlah penduduk miskin turun menjadi 12,40 %. Atau 30.248. Salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah semakin menurunnya angka kemiskinan di Kabupaten Dompu. DPRD memberikan apresiasi yang tinggi kepada saudara Bupati yang terus menyikapi persoalan kemiskinan dikabupaten Dompu agar kiranya ditahun- tahun mendatang angka kemiskinan semakin menurun.
4. Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.
4.1. Pengelolaan pendapatan daerah di tahun anggaran 2018 secara umum sesuai dengan asumsi yang diproyeksikan walau masih ada beberapa yang tidak menggembirakan. Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah, maka DPRD memberikan catatan sebagai berikut :
a) Besarnya pendapatan tahun anggaran 2018 merupakan kemandirian semu dalam penyelenggaraan pemerintah. Hal ini dikarenakan besarnya anggaran masih sebagian besar berasal dari anggaran DAU maupun DAK. Atas kondisi tersebut, maka DPRD meminta kepada saudara Bupati untuk berupaya keras memacu peningkatan PAD agar kemandirian daerah segera mampu kita wujudkan.
b) Potensi PBB menjadi sumber pendapatan Daerah yang diharapkan dapat terus mengalami peningkatan, hanya saja pada pelaksanaannya sumber pendapatan dari PBB mengalami penurunan maka perlu kiranya para camat, kepala desa dan aparatur desa lainnya jangan malas untuk melakukan pemungutan pajak. Dengan melihat potensi yang ada DPRD meminta kepada saudara Bupati untuk memacu kinerja camat dan aparatur desa untuk lebih optimal dalam mensukseskan pemungutan PBB.
c) Realisasi PAD yang mencapai 97,51 % merupakan sebuah prestasi kerja yang patut diapresiasi positif, namun DPRD melihat potensi yang ada masih sangat bisa dipacu. Sehubungan dengan hal tersebut, maka DPRD meminta kepada saudara Bupati untuk segera mengefektifkan sumber pendapatan dari pajak maupun retribusi agar PAD kita bisa lebih ditingkatkan.
d) Pendapatan lain-lain yang sah walaupun tidak memenuhi target dan hanya mencapai 88,56 % akan tetapi DPRD tetap memberi apresiasi yang positif agar kiranya di tahun mendatang pendapatan dapat memenuhi target, untuk itu DPRD meminta kepada BP2D untuk lebih serius dalam memasang target perolehan yang lebih besar lagi mengingat potensi yang lain masih banyak yang bisa dicapai. Disisi lain aparatur yang memungut perlu mendapatkan insentif sehingga motivasi kinerjanya menjadi lebih baik.
4.2. Pendapatan Transfer Dana perimbangan menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah daerah , dan peraturan pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan, dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan yang terdiri dari dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK), merupakan pendanaan pelaksanaan desentralisasi yang alokasinya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya karena masing masinf jenis dan perimbangan tersebut saling mengisi dan melengkapi. Berkaitan dengan dana perimbangan tersebut di atas, maka DPRD memberikan catatan rekomendasi sebagai beikut :
a. Pelaksanaan anggaran DAK diatur sedemikian rupa oleh kementerian sehingga kita memang harus melakukan. DPRD melihat pelaksanaan anggaran DAK masih belum efektif. Karena penganggaran DAK ini memiliki tujuan khusus, maka kepada seluruh SKPD untuk berupaya maksimal dalam melaksanakan anggaran DAK, agar manfaat pembangunan bisa segera dilaksanakan oleh pemerintah.
b. Pengusulan anggaran DAK diharapkan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kepada saudara Bupati untuk memantau pengusulan anggaran DAK agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4.3. Pengelolaan Belanja Daerah.
a. Ketatnya pengawasan anggaran baik dari pengawasan internal maupun dari luar harus kita sikapi dengan dewasa dan profesional. Pelaksanaannya harus dirasionalkan agar profesionalitas aparatur dapat di optimalkan, demikian juga hasil yang dikeluarkan bisa memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
b. Belanja pegawai yang sangat besar belum disertai dengan peningkatan kinerja pelayanan yang maksimal. Sehubungan dengan hal tersebut maka DPRD meminta kepada saudara Bupati untuk meningkatkan kinerja pelayanan pada masyarakat.
5. Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah.
5.1. Urusan Wajib Yang dilaksanakan.
a. Kesehatan.
1) Dinas Kesehatan.
a) Pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Atas kondisi tersebut, maka DPRD meminta kepada saudara Bupati untuk memberikan perhatian serius terhadap penyelenggaraan Puskesmas yang ada di seluruh Kabupaten Dompu. Terutama berkaitan dengan pelayanan yang maksimal terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat Kabupaten Dompu.
b) Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan harus tetap dilakukan agar pemenuhan kebutuhan Penggunaan obat di Puskemas agar dapat terkendali, dan perlu kiranya pengawasan terhadap penggunaan obat di puskesmas tidak disalah gunakan untuk praktek pribadi oleh tenaga medis, untuk itu DPRD meminta kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kepada seluruh Puskesmas se-Kabupaten Dompu tentang pelaporan dan penggunaan obat Puskesmas.
c) Gerakan pendampingan Ibu Hamil dan Bayi berisiko tinggi menurut pandangan DPRD perlu diperkuat lagi terutama bagi keluarga kurang mampu. Agar tidak terjadi kematian ibu dan anak pada saat persalinan.
2) Rumah Sakit Umum Dompu.
– Pembenahan yang dilakukan rumah sakit Dompu perlu mendapatkan apresiasi yang positif, namun dalam beberapa kegiatan yang dilakukan, perencanaan yang dilakukan kurang maksimal. Contoh pembangunan gedung administrasi yang terlalu berlebihan sehingga untuk ruang rawat inap masih kurang dari harapan, bahkan, pasien yang seharusnya dirawat inap tidak mendapatkan ruangan sehingga terjadi penumpukan pasien diruang UGD. Sehubungan dengan hal tersebut DPRD meminta kepada saudara Direktur RSUD Dompu untuk lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat mengingat kesehatan merupakan modal yang utama bagi kehidupan manusia.
3) Pekerjaan Umum.
1) PU Bina marga.
a) Rusaknya sebagian ruas jalan yang ada di Kabupaten Dompu untuk menjadi perhatian Bupati dalam rangka melaksanakan prioritas pembangunan.
b) Perbaikan jalan dan pembuatan drainase diwilayah pedesaan sampai saat ini kondisinya sangat memprihatinkan dan sangat mengganggu masyarakat pengguna jalan. Atas kondisi tersebut DPRD meminta kepada saudara Bupati untuk lebih berfikir serius atas hal tersebut.
2) PU Ciptakarya.
– Banyaknya fasilitas umum baik gedung maupun sarana olah raga yang pengelolaannya belum maksimal, Atas kondisi tersebut, DPRD meminta kepada saudara Bupati untuk segera menata dan mengelola fasilitas umum tersebut agar terjaga dan terawat dengan baik. Disisi lain retribusinya juga akan meningkatkan PAD.
c. Perumahan.
Program bedah rumah yang dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Namun kenyataan dilapangan banyak beberapa kejadian yang menurut pantauan DPRD tidak sesuai dengan harapan, antara lain, masih ada sebagian yang tinggal/hidup di rumah yang tidak layak huni, Sehubungan dengan masalah tersebut maka kedepan hal tersebut diharapkan tidak terulang lagi, dan perlu kiranya diberikan apresiasi sebesar-besarnya bagi Desa-desa yang telah menyalurkan dana desanya untuk membangun rumah layak huni. Kedepan perlu ditingkatkan lagi.
d. Penataan Ruang.
1) Perda RTRW merupakan dokumen penting untuk menata kawasan strategis yang akan di desain oleh pemerintah daerah. perda tersebut telah mengatur secara detail zona-zona yang menjadi amanat peraturan perundang-undangan. Sehubungan penataan ruang dan wilayah ini sangat penting artinya, maka DPRD meminta kepada saudara Bupati untuk memperketat ijin penggunaan ruang dan wilayah di Kabupaten Dompu agar sesuai dengan perda. DPRD juga meminta untuk menertibkan ijin sesuai dengan amanat Perda RTRW sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
2) Perkembangan pembangunan industri di daerah Kabupaten Dompu sudah semakin terlihat, DPRD meminta kepada saudara Bupati untuk benar – benar menempatkan pembangunan industri pada kawasan khusus industri sehingga penataan ruang bisa semakin baik, karena dengan penyiapan kawasan industri akan berdampak pada percepatan pertumbuhan pabrik-pabrik besar yang ada di Kabupaten Dompu yang secara otomatis akan mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat Dompu dan dampak lingkungan tidak mempengaruhi pada kesehatan masyarakat.
e. Perencanaan Pembangunan.
1) Perencanaan pembangunan merupakan sesuatu yang sangat penting dalam sistem penganggaran. Perencanaan yang baik akan memberikan dampak yang besar terhadap perkembangan sebuah daerah. prinsip utama perencanaan adalah mendahulukan sesuatu yang urgen karena menyangkut harkat dan martabat masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir ini melihat perencanaan yang dilakukan oleh eksekutif perlu menjadi perhatian DPRD, dengan melihat infrastruktur jalan dibeberapa wilayah mengalami kerusakan.
2) Hasil Musrenbang dari tingkat desa, Kecamatan, Kabupaten harus menjadi acuan pembangunan daerah, DPRD meminta kepada pihak eksekutif agar hasil musrenbang agar dapat dijalani sesuai dengan harapan.
3) Perencanaan yang baik melahirkan pekerjaan yang baik, karena semuanya telah didesain dengan penuh pertimbangan. Demikianlah format perencanaan yang ideal. Selama ini DPRD melihat beberapa proyek besar yang ada dikabupaten Dompu sering menjadi polemik dikarenakan kurangnya komunikasi yang baik antara DPRD dengan pihak pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut maka, DPRD meminta kepada saudara Bupati untuk memantau beberapa kegiatan besar agar selalu dalam bingkai perencanaan yang bagus dan akuntable.
f. Perhubungan.
Petugas parkir di kawasan pertokoan Pasar dompu baiknya dilengkapi dengan identitas agar tidak terlihat seperti petugas parkir liar. Masih banyaknya petugas parkir menarik jasa parkir untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 yang tidak sesuai dengan amanat Perda, atas persoalan tersebut DPRD meminta kepada saudara Bupati agar memerintahkan kepada SKPD teknis untuk segera melakukan pembenahan.
g. Lingkungan hidup.
– Pengelolaan lingkungan hidup menjadi issu nasional yang selalu menjadi bahan kajian. Pengelolaan lingkungan menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk melestarikan alam dan mengantisipasi dampak banjir maupun dampak bencana lainnya. Melakukan penghijauan dan pengendalian bahaya banjir secara fisik tidak menjamin sepenuhnya untuk mengendalikan dampak bencana alam tersebut. Sehubungan dengan hal itu DPRD meminta kepada saudara Bupati untuk mengoptimalkan pendidikan lingkungan hidup mulai sejak dini, agar menanamkan perilaku hidup yang sadar cinta lingkungan bisa dijalani sejak kecil. Pendidikan dan pelatihan sadar dan sayang lingkungan melalui sekolah-sekolah perlu mendapatkan porsi anggaran yang cukup agar pendidikan lingkungan bisa dilakukan secara maksimal.
h. Investasi
– DPRD Masih temukan beberapa Hak Guna Usaha di Kabupaten Dompu yang ditelantarkan, untuk itu perlu perhatian saudara Bupati agar Investasi dapat terjaga dengan baik.
– Pengelolaan dan penguasaan lahan oleh PT.SMS terhadap lahan milik masyarakat yang sudah berjalan ± 3 tahun agar saudara Bupati Dompu menyikapi dan menyelesaikan persoalan karena menyangkut kebutuhan mayrakat.
h. Sosial.
Anggaran yang ada di Dinsosnakertrans untuk lebih dioptimalkan terutama yang berkaitan dengan urusan sosial kepada masyarakat.
- BKD dan PSDM.
Mengingat kasus K2 sudah berjalan kurang lebih 4 tahun dan sampai dengan saat ini belum ada kepastian terhadap status dari 256 maupun 134 CPNS K2. Dengan melihat persoalan tersebut DPRD meminta agar persoalan K2 ditangani dengan serius.
j. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Dalam menyikapi persoalan pelaksanaan Pilkades serentak, DPRD meminta kepada saudara Bupati agar proses pelaksanaanya dilaksanakan pada bulan sepuluh agar tidak mengganggu agenda pokok nasional, yakni Pilpres dan Pemilihan Anggota Legislatif.
- KESIMPULAN.
Setelah Pansus LKPJ Bupati Dompu melakukan kajian, penelitian dan pembahasan secara serius terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Dompu Tahun 2018, maka DPRD Kabupaten Dompu memutuskan bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Dompu Tahun 2018 ini merupakan evaluasi, masukan dan catatan penting atas kinerja Bupati Dompu selama satu tahun. Rekomendasi LKPJ Bupati Dompu ini memiliki arti strategis dalam meningkatkan kinerja birokrasi dan memiliki kekuatan hukum sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk itu Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi tersebut agar pelaksanaan pemerintahan kedepan menjadi lebih baik.
- PENUTUP.
Demikian rekomendasi ini kami sampaikan, semoga akan menjadikan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu menjadi lebih baik di masa-masa yang akan datang. Apabila ada sesuatu yang kurang berkenan harap maklum adanya. (/*)
Dompu, April 2019
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DOMPU
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, KETUA
MUHAMMAD AMIN,S.Pd SYIRAJUDDIN, SH YULIADIN, S.Sos
Ikuti berita Editor News di Google News, klik di sini.