PIDATO PENGANTAR KETUA BAPEMPERDA DPRD PADA ACARA RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DOMPU PENETAPAN PERATURAN DAERAH USULAN PEMERINTAH DAERAH DAN PERATURAN DAERAH INISIATIF DPRD KABUPATEN DOMPU TAHUN KEGIATAN 2019
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
Alhamdulillah, segala puji hanya milik ALLAH SWT, Zat yang menganugerahkan Rahmat dan Karunia-Nya kepada kita sekalian sehingga kita dapat berkumpul dan bersilaturrahmi di tempat ini dalam forum rapat Paripurna Dewan yang mulia ini.
Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada pimpinan umat dan suri toladan kita, baginda Rasulullah Muhammad SAW, kepada keluarga, sahabat dan para pengikutnya hingga akhir zaman dan semoga kita yang hadir di forum Rapat Paripurna ini serta masyarakat Kabupaten Dompu umumnya, istiqomah menegakkan nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan serta mendapatkan syafaat-Nya di hari kiamat kelak. Amin ya robbal’alamin
Selanjutnya, perkenankan kami atas nama BapemPerda DPRD Kabupaten Dompu menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Dompu dan SKPD teknis yang telah meluangkan waktu dan kesempatannya mengkoordinir program Legislasi Daerah lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dan selanjutnya membahas Rancangan program Legislasi Daerah Tahun 2019 bersama kami.
***
Mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting di dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan dalam sebuah instrumen yang dipersyaratkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dijelaskan bahwa perencanaan penyusunan Peraturan Daerah, dilakukan dalam suatu program Legislasi Daerah.
Program legislasi daerah merupakan instrumen perencana program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, secara operasional program legislasi daerah memuat daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah yan disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem Perundang-undangan. Dengan demikian, program legislasi daerah dapat digunakan sebagai pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah dan DPRD Kab. Dompu) dalam membentuk Peraturan Daerah.
BapemPerda sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Dompu memiliki tugas dan wewenang menyusun program legislasi daerah di Lingkup DPRD dan mengkoordinasikannya dengan Pemerintah Daerah. Tugas dan wewenang dimaksud telah dilakukan BapemPerda bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah, melalui rapat kerja masing-masing secara internal untuk mengkoordinir di lingkup masing-masing, dan rapat koordinasi lanjutan dilakukan dengan tujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah dengan mensinkronkannya sesuai dengan daftar Rancangan Peraturan Daerah DPRD dan daftara Rancangan Peraturan Daerah usulan pemerintah yang dilaksanakan sejak tanggal 4 s/d 15 Maret 2019 dan terakhir dilakukan pemantapan dengan melaksanakan kegiatan uji publik terhadap Peraturan Daerah yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 10 April 2019.
***
Adapun daftar prioritas Rancangan n Peraturan Daerah dilingkup DPRD Kabupaten Dompu disepakati oleh BapemPerda DPRD terdiri atas 2 Rancangan Peratutan Inisiatif DPRD masing-masing :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).
Sementara itu, daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah di lingkup Pemerintah Daerah disepakati terdiri dari 8 Rancangan Peraturan Daerah masing-masing :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Dompu
Dengan demikian, program Legislasi Daerah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2019 terdiri dari 10 daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah yang meliputi 2 Rancangan Peraturan Daerah berasal dari prakarsa DPRD dan 8 Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Bupati (Pemerintah) telah dilaksanakan pembahasannya.
***
Mengakhiri laporan kami hari ini, izinkan kami dari BapemPerda menitip harapan dalam rangka implementasi hasil daripada program legislasi daerah Tahun 2019 yang sebentar lagi kita sepakati bersama, yaitu perlu komitmen dan konsistensi kita bersama khususnya perangkat daerah sebagai leading sektor Raperda yang nantinya akan menjadi Peraturan Daerah sebagaimana telah kita hasilkan bersama agar kiranya Peraturan Daerah dapat berjalan sesuai dengan harapan dan cita-cita untuk pembangunan Daerah Kabupaten Dompu.
Demikian laporan BapemPerda yang dapat kami sampaikan. Semoga apa yang kita hasilkan akan menjadi komitmen bagi kita untuk membentuk dan menciptakan Peraturan Daerah yang berkualitas, yang bukan saja dari sisi substansi materi tetapi juga prosedur formil yang senantiasa merujuk dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga Allah senantiasa melindungi dan membimbing kita dalam menyelenggarakan pemerintahan ini. Selebihnya semoga menjadi manfaat dan yang kurang mohon dimaafkan. Terima kasih. (/*).
Billahi taufiq walhidayah
Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
BADAN PEMBENTUK PERATURAN DAERAH
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DOMPU
1. Kurnia Ramadan, SE (Ketua)
2. Ismul Rahmadin, S.Pd.I (Anggota)
3. Dina Imayanti, S.Tp (Anggota)
4. Nadiran, SE. AKt (Anggota)
5. Nasaruddin, S.Sos (Anggota)
6. Andi Bachtiar, AMd.Par (Anggota)
7. Jamaluddin, S.Sos (Anggota)
8. Drs. Satria Irawan (Anggota)
9. H. A. Chalik, SH.MM (Anggota)