SUARABBC.COM, Dompu – Orkestrasi musik yang menghasilkan keindahan ditentukan oleh keselarasan dan kesatuan irama serta nada yang tercipta dari berbagai partitur bermacam alat musik. Keindahan irama yang dihasilkan sangat bergantung pada keselarasan partitur nada yang bersumber dari berbagai jenis alat musik. Dalam orkestrasi musik, seorang konduktor memimpin para pemain alat musik untuk menciptakan keharmonisan irama dan nada yang dihasilkan.
Hal tersebut bisa dianalogikan seperti mengelola pemerintahan. Di mana dalam orkestrasi pemerintahan, Presiden atau Kepala Daerah memimpin pemerintahan yang instrumenya diisi oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala SKPD. Demikian juga keselarasan kinerja pemerintahan menjadi penting guna mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Setiap pimpinan instansi harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang telah diamantkan tanpa harus menonjolkan ego sektoralnya untuk menciptakan keselarasan.
Saat ini kondisi pemerintahan kita masih mengesankan sebuah orkestrasi yang tidak hanya sumbang, namun bahkan memainkan partitur lagu yang berbeda. Perencanaan pembangunan sangat fragmented akibat ego sektoral masing-masing isntansi pemerintah. Melihat kondisi seperti itu, mustahil pembangunan yang terintegrasi (integrated development) akan tercipta dengan perencanaan yang masih fragmented.
Untuk menciptakan pemerintahan yang memiliki kesatuan tujuan, sinkronisasi perencanaan dengan penganggaran belum cukup untuk mencapai keberhasilan. Keseluruhan manajemen pemerintahan harus bisa dipastikan berjalan dengan baik sebagaimana teori-teori administrasi negara dan manajemen pemerintahan.
Beberapa ahli telah memperluas subsistem manajemen, yaitu subsistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan., dengan menambahkan subsistem pengorganisasian, penunjukkan SDM, dan sebaginya. Artinya, memperbaiki orkestrasi pemeirntahan tidak hanya cukup memperbaiki perencanaan dan penganggaran saja, namun juga memperbaiki keseluruhan subsistem manajemen kinerja (performance management) yang selama ini telah dilakukan melalui penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Untuk memperbaiki orkestrasi pemerintah tersebut, maka implementasi SAKIP dalam setiap instansi pemerintah harus dipastikan berjalan secara optimal.
SAKIP itu sendiri memastikan keselarasan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja. Dengan demikian, SAKIP bukan hanya berisi tentang Laporan Kinerja (LKj) atau yang lebih dikenal masyarakat dengan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), melainkan menilai kemampuan setiap instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan hasil atau kinerja atas penggunaan anggaran yang tertuang dalam dokumen perencanaan (Renstra/RPJMD/ RKT/Renja), dokumen Penganggaran (RKA/DPA), dokumen Perjanjian (PK), dan dokumen pelaporan (LKj/LAKIP).
Selain hal tersebut di atas, SAKIP juga menekankan perlunya kesatuan/keselarasan/integrasi kinerja pembangunan, atau dalam bahasa yang lebih teoretis dikenal dengan integrated development plan. Integrated Development Plan mengarahkan instansi pemerintah (K/L di tingkat pusat dan SKPD/OPD di tingkat pemerintah daerah) untuk berkinerja sesuai dengan arahan pimpinan (Presiden dan Kepala Daerah). Presiden/kepala Daerah akan menentukan cita-cita pembangunan apa yang ingin diwujudkannya, selanjutnya para menteri, kepala lembaga, dan kepala SKPD yang akan menerjemahkan kinerja apa yang seharusnya disiapkan untuk merealisasikan cita-cita pembangunan tersebut.
Dalam beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo kerap menekankan bahwa sasaran pembangunan nasional tidak akan tercapai apabila pemerintah masih menerapkan cara-cara lama dalam pelaksanaanya. Cara lama yang dimaksud Presiden Joko Widodo adalah pemerintah yang belum menerapkan anggaran berbasis kinerja. Budaya yang dipertahankan selama ini dalam pemerintahan cenderung menerapkan budaya bagi habis anggaran tanpa memperhatikan fungsi suatu instituasi untuk berkontribusi terhadap sasaran pembangunan.
Praktik-praktik seperti itu rasanya sudah mendarah daging sejak berpuluh-puluh tahun lalu. Tak heran, meskipun belanja pemerintah terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun birokrasi masih jalan di tempat dan belum bisa keluar dari permasalahan menahunnya seperti profesionalisme yang masih rendah, akuntabilitas kinerja yang buruk, dan pelayanan yang berbelit-belit.
Presiden Joko Widodo sudah memahami benar bahwa ada yang salah dengan sistem perancanaan dan penganggaran pemerintah, sehingga kapabilitas birokrasi untuk berkinerja dan menciptakan pelayanan publik yang berkualitas tidak dapat tercapai. Oleh karena itu, Presiden sering kali menekankan bahwa pemerintah pharus meninggalkan praktik money follow function dan mengimplementasikan praktik money follow program.
Implementasi money follow program yang dimaksud Presiden Joko Widodo adalah penganggaran akan didasarkan pada program prioritas dan program yang berkaitan langsung dengan sasaran pembangunan nasional. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Presiden juga menyatakan bahwa instansi pemerintah yang tidak memiliki program prioritas yang terkait langsung dengan pencapaian sasaran pembangunan nasional tidak akan mendapatkan anggaran APBN.
Amanat Presiden Joko Widodo tersebut, semangatnya terkait erat degan asas penyelenggaraan negara yang sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa asas pengelolaan keuangan Negara adalah akuntabilitas berorientasai hasil (kinerja). Artinya, setiap anggaran yang digunakan harus jelas hasil dan manfaatnya bagi masyarakat.
Dengan demikian, setiap instansi pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran terhadap kemanfaatan sesuatu yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut. Akan menjadi sebuah hal yang menyalahi Undang-Undang apabila sebuah instansi pemerintah menghabiskan anggaran tanpa mampu mempertanggungjawabkan hasil kepada masyarakat dan pembangunan nasional. Inilah yang diperjuangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka mewujudkan good and clean government melalui implementasi SAKIP. (*).
Sumber : Bagian Ortala Setda Dompu, dari (https://rbkunwas.menpan.go.id/artikel/artikel-rbkunwas/108-akuntabilitas-kinerja-orkestrasi-membangun-pemerintahan-yang-berorientasi-hasil).
Ikuti berita Editor News di Google News, klik di sini.