SUARABBC.COM, Dompu – Orkestrasi musik yang menghasilkan keindahan ditentukan oleh keselarasan dan kesatuan irama serta nada yang tercipta dari berbagai partitur bermacam alat musik. Keindahan irama yang dihasilkan sangat bergantung pada keselarasan partitur nada yang bersumber dari berbagai jenis alat musik. Dalam orkestrasi musik, seorang konduktor memimpin para pemain alat musik untuk menciptakan keharmonisan irama dan nada yang dihasilkan.
Hal tersebut bisa dianalogikan seperti mengelola pemerintahan. Di mana dalam orkestrasi pemerintahan, Presiden atau Kepala Daerah memimpin pemerintahan yang instrumenya diisi oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala SKPD. Demikian juga keselarasan kinerja pemerintahan menjadi penting guna mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Setiap pimpinan instansi harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang telah diamantkan tanpa harus menonjolkan ego sektoralnya untuk menciptakan keselarasan.
Saat ini kondisi pemerintahan kita masih mengesankan sebuah orkestrasi yang tidak hanya sumbang, namun bahkan memainkan partitur lagu yang berbeda. Perencanaan pembangunan sangat fragmented akibat ego sektoral masing-masing isntansi pemerintah. Melihat kondisi seperti itu, mustahil pembangunan yang terintegrasi (integrated development) akan tercipta dengan perencanaan yang masih fragmented.
Untuk menciptakan pemerintahan yang memiliki kesatuan tujuan, sinkronisasi perencanaan dengan penganggaran belum cukup untuk mencapai keberhasilan. Keseluruhan manajemen pemerintahan harus bisa dipastikan berjalan dengan baik sebagaimana teori-teori administrasi negara dan manajemen pemerintahan.
Beberapa ahli telah memperluas subsistem manajemen, yaitu subsistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan., dengan menambahkan subsistem pengorganisasian, penunjukkan SDM, dan sebaginya. Artinya, memperbaiki orkestrasi pemeirntahan tidak hanya cukup memperbaiki perencanaan dan penganggaran saja, namun juga memperbaiki keseluruhan subsistem manajemen kinerja (performance management) yang selama ini telah dilakukan melalui penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Untuk memperbaiki orkestrasi pemerintah tersebut, maka implementasi SAKIP dalam setiap instansi pemerintah harus dipastikan berjalan secara optimal.
SAKIP itu sendiri memastikan keselarasan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja. Dengan demikian, SAKIP bukan hanya berisi tentang Laporan Kinerja (LKj) atau yang lebih dikenal masyarakat dengan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), melainkan menilai kemampuan setiap instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan hasil atau kinerja atas penggunaan anggaran yang tertuang dalam dokumen perencanaan (Renstra/RPJMD/ RKT/Renja), dokumen Penganggaran (RKA/DPA), dokumen Perjanjian (PK), dan dokumen pelaporan (LKj/LAKIP).