EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Pendidikan

Stop Langganan Koran!!!

2 Maret 2019
in Pendidikan
0 0
0
korAN STOP
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Disayangkan, kini seluruh jajaran Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diinstruksikan agar tidak berlangganan koran, baik koran lokal, regional maupun koran nasional. Pelarangan langganan media cetak tersebut berdasarkan instruksi dari Inspektorat Kabupaten Dompu.

Stop terhadap langganan media cetak mencuat karena adanya pernyataan dari salah satu Kepala Sekolah yang disampaikan kepada media ini yaitu Kepala SDN 14 Dompu, Edi Candra, yang mana penolakan untuk berlangganan koran disekolahnya karena adanya instruksi dari Inspektorat Kabupaten melalui tim Auditor, bahwa jika anggaran koran tidak tercantum didalam petunjuk teknis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka berlangganan koran di stop kan. “Itu perintah dari Inspektorat,” alasan Edi pada Kamis, 28 Februari 2019. Namu sambung dia, ada pengecualian dimana sekolah berhak berlangganan apabila ada pengalihan anggaran lain yang tersedia untuk pembayaran koran selain dana BOS.

“Kami diminta untuk tidak lagi berlanggan koran di sekolah, kecuali majalah anak-anak, karena menurut mereka (Inspektorat, red) anggaran untuk pembayaran koran itu tidak ada dalam juknis dana Bos. Namun, jikalau media ingin berlangganan koran pada Sekolah Dasar tertentu, harus melalui surat rekomendasi Inspektorat,” tambah Edi.

Baca juga :   Kantor Dikpora Dompu juara satu lomba kebersihan dan keindahan instansi

Sementara pelarangan oleh Inspektorat yang berbasis pada juknis dana Bos seperti buah simalakama, dimana Inspektur Inspektorat Soehartomo berpendapat lain. Dia menilai, pelarangan tersebut berpotensi akan menimbulkan hubungan satu samalain antara pemerintah dengan media saling bersenggolan. “Sungguh ironis, kebijakan ini diluar logika sebenarnya. Jika hubungan kemitraan ini dibatasi oleh aturan yang membuat satu samalain harus saling bersenggolan, maka kebijakan lain harus menyesuaikan sebenarnya, karena memang media berdiri sebagai penyedia informasi dan penyembung lidah pemerintah, lalu sekarang terpustuskan oleh aturan yang tidak berpihak,” ujar dia saat ditemui diruangannya.

“Menurut laporan dari auditor saya, memang dalam juknis dana Bos Sekolah Dasar (SD) itu tidak disebutkan item belanja untuk langganan koran, kecuali majalah dan publikasi pemberitaan (Kerja sama), disitu memang ada. Makanya kita sampaikan kepada seluruh SD agar berhenti berlangganan koran supaya tidak ada lagi temuan ketika kita melakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk tingkat SMP dan sederajat lain lagi, dimana  dalam juknis dana Bos SMP disebutkan item untuk pembayaran Koran. Tapi kalau SD memang tidak disebutkan, karena kita juga berkerja mengacu pada aturan sebagai landasan,” tandasnya.

Baca juga :   Mengenal pendidikan vokasi dan keunggulannya, beasiswa AKJ Syah........(bagian 7)

Sementara Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu Ikhtiar, SH yang dimintai komentar terkait hal diatas berkomentar, “Oh… saya tidak tahu persoalan ini. Ya, kalau Inspektorat mengarahkan seperti itu silahkan saja,  tapi kalau saya sebagai Kadis Dikpora tetap mengarahkan Sekolah untuk berlangganan koran, karena koran sebagai sumber informasi untuk guru dan Kepala Sekolah, agar mereka tidak luput dari informasi yang berkembang, dan koran masuk sekolah itu merupakan program saya dari awal,” ucapnya.

Ikhtiar pun tidak ingin perusahaan media kehilangan pangsa pasar dan pihak sekolah ketinggalan informasi yang terus berkembang. Dia pun memberikan solusi alternatif dalam menyiasatinya. Menurutnya,  langganan koran di sekolah itu tergantung Kepala Sekolah sebenarnya, yang bisa mengatur anggaran yang ada. Jika pada juknis tidak disiapkan anggaran langganan koran, dan hanya biaya publikasi saja yang ada, itu biaya publikasi bisa dialihkan untuk pembayaran koran, buatkan publikasinya hanya bersifat laporan saja, tapi anggarannya untuk pembayaran Koran. “Namun itu semua saya kembali kepada Kepala Sekolah karena mereka yang punya kewenangan, dan saya tidak bisa intervensi itu,” tegasnya. (vn).

Tags: dikpora dompuinspektorat dompustop koran
ShareTweetSend

Related Posts

RTH baru Karijawa, SDN 02 digeser
Pendidikan

RTH baru Karijawa, SDN 02 digeser

26 Juli 2024
Guru masih minim di Kabupaten Dompu
Pendidikan

Guru masih minim di Kabupaten Dompu

22 Februari 2023
Pelatihan manajemen pendidikan untuk tingkatkan mutu pendidikan
Pendidikan

Pelatihan manajemen pendidikan untuk tingkatkan mutu pendidikan

11 Februari 2023

Berita Rekomendasi

Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa
Sejarah & Budaya

Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

6 Mei 2025

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2025

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2025

29 April 2025
Strategi Pengelolaan Persampahan Semesta

Strategi Pengelolaan Persampahan Semesta

20 April 2025
Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Buku se-Dunia 23 April 2025

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Buku se-Dunia 23 April 2025

22 April 2025

Populer

  • Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

    Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Buku se-Dunia 23 April 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Kartini Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.