SUARABBC, Dompu – Disayangkan, kini seluruh jajaran Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diinstruksikan agar tidak berlangganan koran, baik koran lokal, regional maupun koran nasional. Pelarangan langganan media cetak tersebut berdasarkan instruksi dari Inspektorat Kabupaten Dompu.
Stop terhadap langganan media cetak mencuat karena adanya pernyataan dari salah satu Kepala Sekolah yang disampaikan kepada media ini yaitu Kepala SDN 14 Dompu, Edi Candra, yang mana penolakan untuk berlangganan koran disekolahnya karena adanya instruksi dari Inspektorat Kabupaten melalui tim Auditor, bahwa jika anggaran koran tidak tercantum didalam petunjuk teknis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka berlangganan koran di stop kan. “Itu perintah dari Inspektorat,” alasan Edi pada Kamis, 28 Februari 2019. Namu sambung dia, ada pengecualian dimana sekolah berhak berlangganan apabila ada pengalihan anggaran lain yang tersedia untuk pembayaran koran selain dana BOS.
“Kami diminta untuk tidak lagi berlanggan koran di sekolah, kecuali majalah anak-anak, karena menurut mereka (Inspektorat, red) anggaran untuk pembayaran koran itu tidak ada dalam juknis dana Bos. Namun, jikalau media ingin berlangganan koran pada Sekolah Dasar tertentu, harus melalui surat rekomendasi Inspektorat,” tambah Edi.
Sementara pelarangan oleh Inspektorat yang berbasis pada juknis dana Bos seperti buah simalakama, dimana Inspektur Inspektorat Soehartomo berpendapat lain. Dia menilai, pelarangan tersebut berpotensi akan menimbulkan hubungan satu samalain antara pemerintah dengan media saling bersenggolan. “Sungguh ironis, kebijakan ini diluar logika sebenarnya. Jika hubungan kemitraan ini dibatasi oleh aturan yang membuat satu samalain harus saling bersenggolan, maka kebijakan lain harus menyesuaikan sebenarnya, karena memang media berdiri sebagai penyedia informasi dan penyembung lidah pemerintah, lalu sekarang terpustuskan oleh aturan yang tidak berpihak,” ujar dia saat ditemui diruangannya.
“Menurut laporan dari auditor saya, memang dalam juknis dana Bos Sekolah Dasar (SD) itu tidak disebutkan item belanja untuk langganan koran, kecuali majalah dan publikasi pemberitaan (Kerja sama), disitu memang ada. Makanya kita sampaikan kepada seluruh SD agar berhenti berlangganan koran supaya tidak ada lagi temuan ketika kita melakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk tingkat SMP dan sederajat lain lagi, dimana dalam juknis dana Bos SMP disebutkan item untuk pembayaran Koran. Tapi kalau SD memang tidak disebutkan, karena kita juga berkerja mengacu pada aturan sebagai landasan,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu Ikhtiar, SH yang dimintai komentar terkait hal diatas berkomentar, “Oh… saya tidak tahu persoalan ini. Ya, kalau Inspektorat mengarahkan seperti itu silahkan saja, tapi kalau saya sebagai Kadis Dikpora tetap mengarahkan Sekolah untuk berlangganan koran, karena koran sebagai sumber informasi untuk guru dan Kepala Sekolah, agar mereka tidak luput dari informasi yang berkembang, dan koran masuk sekolah itu merupakan program saya dari awal,” ucapnya.
Ikhtiar pun tidak ingin perusahaan media kehilangan pangsa pasar dan pihak sekolah ketinggalan informasi yang terus berkembang. Dia pun memberikan solusi alternatif dalam menyiasatinya. Menurutnya, langganan koran di sekolah itu tergantung Kepala Sekolah sebenarnya, yang bisa mengatur anggaran yang ada. Jika pada juknis tidak disiapkan anggaran langganan koran, dan hanya biaya publikasi saja yang ada, itu biaya publikasi bisa dialihkan untuk pembayaran koran, buatkan publikasinya hanya bersifat laporan saja, tapi anggarannya untuk pembayaran Koran. “Namun itu semua saya kembali kepada Kepala Sekolah karena mereka yang punya kewenangan, dan saya tidak bisa intervensi itu,” tegasnya. (vn).