Berita - EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
Home Parlementaria

Tanggapan Pemerintah Atas Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Dompu April 2019

by EDITOR I News
19 Mei 2019
in Parlementaria
0 0
0
arifuddin

Wakil Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat Arifuddin, SH., sedang membacakan tanggapan Pemerintah Daerah atas Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Dompu pada acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Dompu, April 2019. (Foto ; my).

Share on FacebookShare on Twitter

Tanggapan Pemerintah Atas Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Dompu Pada Acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Dompu April 2019

***

Puji syukur mari kita panjatkan kepada Allah SWT atas segala limpahan rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya kepada kita semua sehingga kita dapat hadir ditempat ini dalam keadaan sehat wal afiat. Shalawat dan salam atas junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang telah memberikan petunjuk bagi keselamatan hidup kita, sehingga dengan rahmat dan ridhonya kita dapat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Dompu hari ini, Selasa, 30 April 2019.

***

Para pendiri Negara Republik Indonesia telah menyepakati Indonesia berdasarkan Negara hukum (Rechstaat) bukan Negara kekuasaan (Machstaat). Manifestasi dari Negara hokum itu sendiri adalah disepakatinya Pancasila sebagai dasar Negara sekaligus Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hokum yang berlaku di Indonesia. Elaborasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum termaktum didalam konstitusi Negara Republik Indonesia yakni UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat (3) berbunyi “Indonesia adalah Negara hokum”.

***

Implementasi pasal 1 ayat (3) UUD RI tahun 1945 adalah lahirnya UU pokok maupun UU organic yakni UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hokum daerah. Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hokum daerah, merupakan pedoman penyusunan produk hokum daerah yang terangkum didalamnya nilai-nilai filosofi, nilai hokum, dan nilai-nilai sosial.

Baca juga :   DPRD Minta Pemda Dompu Pahami Tugas dan Kebutuhan Sat Pol PP

***

Bahwa bentuk produk hokum daerah menurut Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hokum daerah, ada dua jenis yakni dalam bentuk peraturan yang disebut dengan regelling dan dalam bentuk ketetapan/keputusan disebut dengan beschkking. Pembentukan peraturan daerah yang dilakukan saat ini merupakan pengejewantahan kewenangan atributif dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selain itu dalam rangka implementasi rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas pembantuan serta mengakomodir aspirasi masyarakat.

***

Rapat paripurna hari ini adalah salah satu tahapan/proses dari Program Pembentukan Peraturan Daerah ( PropemPerda) Kabupaten Dompu tahun 2019 antara lembaga eksekutif dan lembaga legilslatif, dimana tahun 2019 ini telah disepakati ada sekitar 8 Raperda yang telah dibahas, baik dari hak inisiatif dari lembaga legislative maupun yang diusulkan oleh eksekutif. Dan raperda-raperda tersebut ada yang merupakan usulan baru maupun yang bersifat perubahan. Adapun 8 Perda yang nantinya akan disetujui bersama antara lembaga legislative dan eksekutif menjadi Perda adalah 6 Raperda dari usulan Pemerintah antara lain :

  1. Raperda tentang Pengelolaan Aset Daerah;
  2. Raperda tentang Pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas;
  3. Raperda tentang Kerjasama Daerah;
  4. Raperda tentang Perubahan organisasi Pemerintahan Daerah (OPD);
  5. Raperda tentang Retribusi Jasa umum dan
  6. Raperda tentang Retribusi jasa usaha
Baca juga :   Kata Akhir Fraksi Partai Bulan Bintang Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Dompu dan Raperda Usulan Pemerintah Daerah April 2019

Serta dua Raperda atas hak inisiatif DPRD Kabupaten Dompu antara lain :

  1. Raperda tentang Perubahan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa;
  2. Raperda tentang Corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

Pembentuka Raperda menjadi Perda merupakan hal yang sangat urgen dalam pelaksanaan system Pemerintahan dalam konteks kekinian, karena Perda-perda yang dibuat merupakan sumber acuan sekaligus sumber kewenangan pemerintahan dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsi. Menyadari pentingnya program pembentukan Perda ini, maka dua lembaga sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah yaitu eksekutif dan legislative secara bersama-sama dan bersepakat untuk menyetujui menjadi Perda Kabupaten Dompu tahun 2019.

***

Pada kesempatan sidang paripurna DPRD Kabupaten Dompu yang terhormat, hari ini, saya mewakili pemerintah dan masyarakat Kabupaten Dompu mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi yang tinggi kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Dompu yang telah melaungkan waktu, tenaga dan pikirannya, untuk membahas dua Raperda yang menjadi inisiatif dari lembaga DPRD Kabupaten Dompu, sehingga menjadi Peraturan Daerah. Ini menjadi prestasi yang membanggakan bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Dompu dan semoga dapat menjadi amalan jariah yang berniali ibadah disisi Allah SWT.

***

Demikian, tanggapan ini kami sampaikan, lebih dan kurangnya kami mohon maaf serta terima kasih atas kerjasama yang baik, yang telah dibangun selama ini. (/*).

Bupati Dompu


Drs. H. Bambang M. Yasin

Tags: dprd dompuparipurna dprd dompu 2019tanggapan pemkab dompu

Related Posts

PIDATO BUPATI DOMPU DIHADAPAN SIDANG PARIPURNA DPRD KABUPATEN DOMPU DENGAN AGENDA PENYAMPAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM APBD dan PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA PERUBAHAN APBD KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2018
Parlementaria

PIDATO BUPATI DOMPU DIHADAPAN SIDANG PARIPURNA DPRD KABUPATEN DOMPU DENGAN AGENDA PENYAMPAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM APBD dan PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA PERUBAHAN APBD KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2018

2 Juli 2019
hagub dompu
Parlementaria

Pidato Pengantar Penyampaian Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 Kabupaten Dompu

14 Juni 2019
sambutan bupati dompu
Parlementaria

Sambutan Bupati Dompu Pada Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu April 2019

19 Mei 2019
Next Post
fraksi gerindra

Kata Akhir Fraksi Gerindra Berkarya Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Dompu dan Raperda Usulan Pemerintah Daerah April 2019

fraksi nurani demokrat

Kata Akhir Fraksi Nurani Demokrat Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Dompu dan Raperda Usulan Pemeritah Daerah April 2019

Terbaru

Sampai Segitunya Mereka Memusuhi Anies Baswedan
Kolom & Opini

Sampai Segitunya Mereka Memusuhi Anies Baswedan

by EDITOR I News
7 Juni 2023
0

Oleh : Asyari Usman*     Rezim zalim memusuhi Anies Baswedan tidak tanggung-tanggung. Detail dan retail. Dari semua sisi. Dan...

Read more
Selamat, Joyo akan dilantik menjadi AnLeg DPRD Dompu

Selamat, Joyo akan dilantik menjadi AnLeg DPRD Dompu

6 Juni 2023
Imigrasi Lhokseumawe Aceh layani pembuatan paspor saat hari libur

Imigrasi Lhokseumawe Aceh layani pembuatan paspor saat hari libur

4 Juni 2023
Anies Baswedan tak mau komentari kinerja Heru Budi Hartono : prinsip demokrasi, hormati

Anies Baswedan tak mau komentari kinerja Heru Budi Hartono : prinsip demokrasi, hormati

4 Juni 2023
Bukan Prof Denny Indrayana, Justru MK Yang Harus Diinvestigasi

Bukan Prof Denny Indrayana, Justru MK Yang Harus Diinvestigasi

4 Juni 2023

Populer

  • Pertemuan Politik Anti-Anies Kenapa Dilaksanakan di Istana Negara?

    Pertemuan Politik Anti-Anies Kenapa Dilaksanakan di Istana Negara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi kabar perubahan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup, SBY : KPU dan Parpol akan alami krisis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Bagai Duri Dalam Daging, Tapi Tak Mudah Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Kecut Hadapi Dua Parpol Besar Penerima Uang Korupsi BTS?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat, Joyo akan dilantik menjadi AnLeg DPRD Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page