Selasa, 28 Juni, 2022
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
No Result
View All Result
Home Kabar Hukum

Kala Produsen dan Distributor Beras Kemasan di Dompu Dilaporkan Pidana ; Ancaman Pidana 5 tahun, Denda 2 Miliar, dan Pencabutan Izin Usaha

23 Agustus 2019
in Kabar Hukum
2 min read
0 0
beras kemasan illegal

Ilustrasi penindakan oleh Polri terhadap mafia dalam kasus beras dan kemasan.

SUARABBC, Dompu – Forum bersama Rakyat dan Konsumen (Forbes R&K Indonesia), Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, secara resmi melaporkan para produsen dan distributor beras kemasan “nakal” yang beroperasi di Dompu di Kejaksaan Negeri Dompu.

Produsen dan distributor yang dilaporkan kata koordinator Forbes Zulkifli sudah lama beroperasi di Dompu, mereka adalah CV. Putra Indonesia (Baba Ingkong), CV. Kembang Padi, CV. Lancar Abadi (LA), Toko Bintang Jaya, Toko Populer, Toko Duta Sembako, dan Toko Mutiara.

BACA JUGA

Tata Niaga Beras di Dompu Diduga Bobrok dan Langgar Hukum

Para produsen dan distributor itu diduga kuat banyak melanggar ketentuan, seperti melanggar undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Berdasarkan hasil investigasi pihaknya, dalam prakteknya kegiatan yang dilakukan oleh produsen dan distributor sangat berbahaya karena dalam hal ini tidak ada yang bisa memastikan kualitas dari barang yang diniagakan, karena tidak ada jaminan perlindungan dari Negara dan berupa kepastian hukum dari Negara. Dalam kejahatan ini pelaku diancam dengan sanksi pidana pada pasal 62 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp. 2 000,000,000 (Dua miliar rupiah),- dan pasal 63 huruf f tentang pencabutan izin usaha.

Selanjutnya diduga melabrak PP RI No : 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, lalu melanggar Permendag RI No; 59 Tahun 2018 tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras.

Kemudian diduga melanggar Peraturan Menteri Perindustrian RI  N0 ; 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang  pada kemasan pangan dari Plastik, serta kepatuhan tata niaga pendaftaran merk dagang sesuai UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Grafis, Permendag No : 57/M.Dag./Per/*/2017 tentang HPP Gabah  dan HPK Beras, serta Permentan RI No : 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang kelas Mutu Beras.

“Kami sudah laporkan tertanggal 7 Agustus 2019 dengan nomor surat 005/Forbes R&K/e/2019, perihal Laporan dugaan Tindak Pidana Tata Niaga Beras Kemasan. Temuan kami berdasarkan hasil investigasi kemudian terungkap didalam dialog dan tinjau lapangan bersama DPRD Dompu” ujar Zul.

Dia menambahkan, selain produsen dan distributor, dinas teknis terkait juga dilaporkan perihal tugas dan kekwenangan yang melekat.

Kejari Dompu melalui Kepala Seksi Intelijen Ahmad Sulhan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Forbes. “Sudah kami terima, dan saat ini kami masih menelaah laporan tersebut,” ujar Sulhan. (my).

Tags: beras kemasan dompuforbesforbes dompukemasan illegaltindak pidana label
ShareTweetSend

Related Posts

Kasus tersting cpns 2021
Kabar Hukum

Polda NTB dalami kasus CPNS Dompu 2021

25 Februari 2022
Ilustrasi
Kabar Hukum

Bejat! Usai Diajak Nonton Video Porno, Bocah 9 tahun Disetubuhi

18 Januari 2022
Duda rudapaksa
Kabar Hukum

Rudapaksa Anak Dibawah Umur yang Dikenal Lewat Facebook, Seorang Duda Diamankan

11 November 2021
Cika
Kabar Hukum

Pertarungan Berakhir, Cika Menang Lawan DPP PAN

19 Oktober 2021
ilustrasi
Kabar Hukum

Usai divonis oknum Polisi mesum RSUD Dompu akan Dipecat

12 April 2021
Ilustrasi
Kabar Hukum

Berkas kasus anggota DPRD Dompu “Segera P21”

27 Januari 2021

POPULAR NEWS

Foto mesum

Adegan ranjang di “ruangan opname” viral di Facebook

20 Januari 2021
Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

22 Januari 2021
Pelaku video porno

Perempuan terduga pelaku adegan ranjang di kamar isolasi covid-19 mulai bersuara

23 Januari 2021
Kasat reskrim Dompu

Penyidik lengkapi berkas tersangka anggota DPRD Dompu

19 Januari 2021
Kmas

Ketika (budak) honorer menjawab ancaman Cawabup Dompu Ichtiar

3 Desember 2020

EDITOR'S PICK

papi yani perpus

Pengembangan Layanan Perpustakaan Untuk Akses Pendidikan Penduduk Miskin

5 September 2019
Istri Bupati Dompu maju di Pilkada

Istri Bupati Dompu maju di Pilkada

4 September 2020
fraksi pdi-p

Kata Akhir Fraksi PDI-P Terhadap Raperda Inisiatif DPRD dan Raperda Usulan Pemerintah Daerah April 2019

19 Mei 2019
Massa suka

Putusan bersifat ‘Verbindende Kracht’ KPUD Dompu tidak bisa banding dan kasasi atas SUKA

10 Oktober 2020
  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

  • Login
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In