Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Kabar Hukum

Apotik Griya Husada dan Ramzi Dilaporkan Dugaan Tindak Pidana

by EDITOR News
23 Agustus 2019
in Kabar Hukum
0 0
0
obat generik

Ilustrasi obat generik

490
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Dua Apotik di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, kedua apotik tersebut dilaporkan dalam tindak pidana ke Kejaksaan Negeri Dompu oleh Masyarakat Konsumen Peduli Sehat dan Keadilan (MKPSK) Kabupaten Dompu.

Koordinator MKPSK Sunandar kemukakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, apotik Griya Husada dan Apotik Ramzi didalam kegiatan bisnis penjualan obat ditemukan beberapa jenis obat generik di masyarakat dengan sengaja melampaui harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana diatur Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia : HK.02.02.Menkes/525/2015, tentang eceran tertinggi obat generik. Kedua apotik itu menjual obat tidak sesuai dengan HET yang tertera pada label kemasan obat.

“Sudah jelas mereka juga diduga kuat telah melanggar UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan  Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 98 tahun 2015 tentang pemberian informasi harga eceran tertinggi Obat. Kasus itu sudah kami laporkan ke Kejari Dompu tanggal 12 Agustus 2019 perihal dugaan tindak pidana,” ungkap Nandar.  

Diungkapkan, berdasarkan data dugaan tindak pidana, MKPSK menyimpulkan sementara bahwa diduga kuat Apotik Griya Husada dan Apotik Ramzi telah melakukan penjualan beberapa jenis obat generik di masyarakat dengan sengaja melampaui HET yang diatur pemerintah, terhitung mulai tahun 2015 sejak berlakunya keputusan tentang HET obat oleh menteri Kesehatan Republik Indonesia sampai kurun waktu sekarang tahun 2019.

Baca juga :   Produsen Beras di Dompu Gunakan Kemasan Illegal ; Penjara dan Denda Menanti

Diduga juga adanya KKN dan pembiaran, serta lemahnya pengawasan dari BPOM, padahal BPOM punya peraturan nomor 4 tahun 2018 tentang pengawasan terhadap pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian. Namun fakta yang terjadi dapat menimbulkan ruang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Dampak dari dugaan permasalahan yang timbul menurut MKPSK telah mengakibatkan kerugian keuangan masyarakat/konsumen  yang dinilai secara ekonomi ratusan bahkan miliaran juta rupiah  akibat selisih harga obat yang seharusnya menurut HET dengan harga penjualan yang dinaikan menyalahi ketentuan yang berlaku selama kurun waktu 2015 – 2019. Dan/atau dugaan terhadap klaim pembayaran BPJS yang bisa ditelusuri lagi lebih lanjut.

Terjadinya dugaan penipuan informasi publik dimana HET obat yang tercantum dalam label obat tidak sesuai dengan nota penjualan yang ada. Selanjutnya adanya praktek kecurangan dalam tata niaga perdagangan obat farmasi, dan terakhir terciptanya ruang untuk memperkaya diri dan orang lain dalam memperdagangkan obat generik yang merupakan  obat subsidi pemerintah.

Baca juga :   Berkas kasus anggota DPRD Dompu "Segera P21"

Terakhir Sunandar mengingatkan, kedua apotik yang dilaporkan melanggar UU Republik Indonesia no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 62 ayat (1) yang berbunyi : Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 di pidana Penjara paling lama  5 (lima) Tahun atau pidana denda paling banyak RP. 2.000.000.000  (dua miliar rupiah).  Ayat (2) : Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 dan pasal 17 ayat (1) huruf d dan f di pidana penjara paling lama  2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus Juta rupiah).

Dan pasal 63, terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 62, dapat dijadikan hukuman tambahan berupa perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

Apotik Griya Husada berlokasi di kompleks pasar atas Dompu jalan Jenderal Sudirman nomor 15 Kelurahan Bada, Dompu. Sementara apotik Ramzi di jalan R.A. Kartini nomor 11 Kelurahan Potu, Dompu.

Dalam investigasinya, MKPSK mengetahui apotik Ramzi milik pasangan suami/istri salah satu anggota DPRD Dompu dan pegawai Dinas Kesehatan Dompu. (my).

Tags: apotik griya husada dompuapotik ramzi dompuobat generik diatas het

Related Posts

Jaksa usut dugaan mafia tanah ; Aset Pemkab Dompu dijual, pihak BPN Dompu diperiksa
Kabar Hukum

Jaksa usut dugaan mafia tanah ; Aset Pemkab Dompu dijual, pihak BPN Dompu diperiksa

19 Januari 2023
Anggota DPR Dompu diinapkan ke Lapas, diusulkan berhenti
Kabar Hukum

Anggota DPR Dompu diinapkan ke Lapas, diusulkan berhenti

16 Desember 2022
Diduga gelapkan excavator dari anggota DPR HMS, tiga warga di Polisikan
Kabar Hukum

Diduga gelapkan excavator dari anggota DPR HMS, tiga warga di Polisikan

19 Oktober 2022
Next Post
imran bpbd

BPBD Dompu Beri Bantuan Korban Kebakaran

dudin boxi

Tanaman Spesifik Tembakau Jadi Ikon Pasca Musim Jagung

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page