Dompu (EDITOR News) – Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, sedang mengusut kasus dugaan jual beli dan penyerobotan aset milik pemerintah kabupaten dompu seluas 3,3 hektar di kawasan wisata Lakey, Kecamatan Hu’u.
Proses memberantas mafia tanah oleh Jaksa dilakukan sesuai instruksi Presiden Jokowi dan masuk dalam 7 program utama Jaksa Agung mengenai pemberantasan mafia tanah, pelabuhan, dan bandara.
“Ada lahan milik Pemda Dompu di Lakey, tepatnya di jalan kembar yang menuju ke pantai, aset itu beralih ke pihak lain. Itu yang sedang kami usut dalam penyelidikan berdasarkan temuan kami di lapangan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Indra Zulkarnain, Rabu (18/01/23) di kantornya.
Diungkapkan, sejumlah pihak sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik seperti badan pertanahan dompu dan pemkab Dompu dan mengumpulkan sejumlah dokumen atas kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan wisata tersebut.
Lahan itu luasnya 3,3 hektar, merupakan milik pemerintah daerah dompu berdasarkan bukti kepemilikan sertifikat yang terbit tahun 1997. Namun sejak tahun itu lahan dibiarkan kosong tanpa bangunan, belakangan muncul sertifikat baru atas nama sejumlah orang.
“Sertifikat yang baru ini muncul sekitar tahun 2018 dan 2020,” ujarnya.
Hasil penelusuran tim di lokasi beberapa waktu lalu, sambung Indra, di atas lahan tersebut sudah berdiri bangunan milik pribadi beberapa orang, mereka bahkan mengantongi sertifikat yang diterbitkan BPN.
“Dibilang ada permainan kita juga belum mengetahui, inikan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan. Indikasinya seperti itu, artinya ada atau tidak perannya nanti kita lihat,” tukas Indra.