EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kabar Hukum

Apotik Griya Husada dan Ramzi Dilaporkan Dugaan Tindak Pidana

23 Agustus 2019
in Kabar Hukum
0 0
0
obat generik

Ilustrasi obat generik

Share on FacebookShare on Twitter

Terakhir Sunandar mengingatkan, kedua apotik yang dilaporkan melanggar UU Republik Indonesia no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 62 ayat (1) yang berbunyi : Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 di pidana Penjara paling lama  5 (lima) Tahun atau pidana denda paling banyak RP. 2.000.000.000  (dua miliar rupiah).  Ayat (2) : Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 dan pasal 17 ayat (1) huruf d dan f di pidana penjara paling lama  2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus Juta rupiah).

Dan pasal 63, terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 62, dapat dijadikan hukuman tambahan berupa perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

Baca juga :   Bejat! Usai Diajak Nonton Video Porno, Bocah 9 tahun Disetubuhi

Apotik Griya Husada berlokasi di kompleks pasar atas Dompu jalan Jenderal Sudirman nomor 15 Kelurahan Bada, Dompu. Sementara apotik Ramzi di jalan R.A. Kartini nomor 11 Kelurahan Potu, Dompu.

Dalam investigasinya, MKPSK mengetahui apotik Ramzi milik pasangan suami/istri salah satu anggota DPRD Dompu dan pegawai Dinas Kesehatan Dompu. (my).

Page 2 of 2
Prev12
Tags: apotik griya husada dompuapotik ramzi dompuobat generik diatas het
ShareTweetSend

Related Posts

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta
Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal
Kabar Hukum

Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal

9 Februari 2025
Konter Mantika Rato dibobol maling, wajah terduga terekam CCTV
Kabar Hukum

Profile terduga garong handphone di Rato Store terdeteksi

8 Februari 2025

Berita Rekomendasi

Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD
Bakti Sosial

Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

23 Juni 2026

Memantik kesadaran kolektif, Kajari Dompu inisiatif donor darah sukarela

Memantik kesadaran kolektif, Kajari Dompu inisiatif donor darah sukarela

19 Juni 2026
Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

25 Juni 2026

Populer

  • Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

    Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memantik kesadaran kolektif, Kajari Dompu inisiatif donor darah sukarela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Dompu – RSUD Manggelewa sepakati pelayanan darah yang aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.