Selasa, 28 Juni, 2022
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
No Result
View All Result
Home Kabar Hukum

Pertarungan Berakhir, Cika Menang Lawan DPP PAN

19 Oktober 2021
in Kabar Hukum
2 min read
0 0
Cika

📷 Ika Rizky Veryani. (Doc).

Jakarta, EN – Pertarungan antara Ika Rizky Veryani alias Cika melawan DPP PAN di meja hijau akhirnya dimenangkan oleh Cika. Majelis Hakim menilai pemecatan Cika sebagai anggota PAN tidak sah.

“Permohonan gugatan Cika melawan DPP PAN dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan hari Senin (18/10/2021),” ujar pengacara Hamdani dari Kantor Hukum Bob Hasan and Partners, melalui pesan pribadi, Selasa, 19 Oktober kemarin.

BACA JUGA

Milad ke-20, Bulan Sabit Merah Indonesia gelar khitanan massal gratis

DPC PAN Tarano optimis raih kursi DPRD Sumbawa

Hamdani menjelaskan, dalam putusannya Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan kliennya yang salah satunya menyatakan tergugat (DPP PAN) melakukan perbuatan melawan hukum sehingga Surat Keputusan DPP PAN tentang pemberhentian tetap Ika Rizky Veryani sebagai anggota PAN tidak sah dan atau batal demi hukum.

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat (DPP PAN) Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tentang Pemberhentian Tetap Ika Rizky Veryani sebagai anggota PAN,” kata Hamdani.

Sambungnya, Majelis Hakim juga menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat Mahkamah Partai Amanat Nasional. “Majelis Hakim juga membatalkan Surat Mahkmah Partai,” tegas dia.

Hamdani berharap, dengan adanya putusan ini, DPP PAN memproses Cika sebagai PAW anggota DPRD NTB menggantikan Ady Mahyudi.

Berikut Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat (Ika Rizky Veryani).

2. Menyatakan TERGUGAT (DPP PAN) melakukan Perbuatan Melawan Hukun

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan TERGUGAT (DPP PAN) terkait PENGUGAT

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan TERGUGAT Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pemberhentian IKA RIZKY VERYANI sebagai Anggota PAN

5. Memerintahkan TERGUGAT (DPP PAN) untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pemberhentian IKA RIZKY VERYANI sebagai Anggota PAN.

6. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor: 020/A/MP-PAN/VII tertanggal 12 Juli 2021.

Tags: CikaCika dompucika lawan pandompudompu terkinidpp pandpw panIka rizky veryani
ShareTweetSend

Related Posts

Kasus tersting cpns 2021
Kabar Hukum

Polda NTB dalami kasus CPNS Dompu 2021

25 Februari 2022
Ilustrasi
Kabar Hukum

Bejat! Usai Diajak Nonton Video Porno, Bocah 9 tahun Disetubuhi

18 Januari 2022
Duda rudapaksa
Kabar Hukum

Rudapaksa Anak Dibawah Umur yang Dikenal Lewat Facebook, Seorang Duda Diamankan

11 November 2021
ilustrasi
Kabar Hukum

Usai divonis oknum Polisi mesum RSUD Dompu akan Dipecat

12 April 2021
Ilustrasi
Kabar Hukum

Berkas kasus anggota DPRD Dompu “Segera P21”

27 Januari 2021
Aruji
Kabar Hukum

LBH Bintang minta penahanan 2 pegawai RSUD Dompu ditangguhkan

25 Januari 2021

POPULAR NEWS

Foto mesum

Adegan ranjang di “ruangan opname” viral di Facebook

20 Januari 2021
Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

22 Januari 2021
Pelaku video porno

Perempuan terduga pelaku adegan ranjang di kamar isolasi covid-19 mulai bersuara

23 Januari 2021
Kasat reskrim Dompu

Penyidik lengkapi berkas tersangka anggota DPRD Dompu

19 Januari 2021
Kmas

Ketika (budak) honorer menjawab ancaman Cawabup Dompu Ichtiar

3 Desember 2020

EDITOR'S PICK

Jarot-Mokhlis unggul, aparat diminta kawal ketat rekapitulasi suara

Jarot – Mokhlis tinggal dilantik jika merujuk QC Puspoll Indonesia

10 Desember 2020
Dae At

Demi UNBK, 50 Anak Murid SMP 1 Dompu Rela Sumbangkan Laptop

16 April 2019
Ismul

Hebat! Ismul Rahmadin kembali terpilih jadi ketua Demokrat Dompu

26 Mei 2022
Hakim KRT Djuyamto

Hakim Djuyamto dianugerahi gelar kehormatan ‘Kanjeng Raden Tumenggung’

21 Mei 2022
  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

  • Login
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In