EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kabar Hukum

Pertarungan Berakhir, Cika Menang Lawan DPP PAN

19 Oktober 2021
in Kabar Hukum
0 0
0
Cika

📷 Ika Rizky Veryani. (Doc).

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EN – Pertarungan antara Ika Rizky Veryani alias Cika melawan DPP PAN di meja hijau akhirnya dimenangkan oleh Cika. Majelis Hakim menilai pemecatan Cika sebagai anggota PAN tidak sah.

“Permohonan gugatan Cika melawan DPP PAN dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan hari Senin (18/10/2021),” ujar pengacara Hamdani dari Kantor Hukum Bob Hasan and Partners, melalui pesan pribadi, Selasa, 19 Oktober kemarin.

Hamdani menjelaskan, dalam putusannya Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan kliennya yang salah satunya menyatakan tergugat (DPP PAN) melakukan perbuatan melawan hukum sehingga Surat Keputusan DPP PAN tentang pemberhentian tetap Ika Rizky Veryani sebagai anggota PAN tidak sah dan atau batal demi hukum.

Baca juga :   Demo Kasus Birahi, Kapolsek : 1x24 Jam Pelaku Akan Kami Tangkap

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat (DPP PAN) Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tentang Pemberhentian Tetap Ika Rizky Veryani sebagai anggota PAN,” kata Hamdani.

Sambungnya, Majelis Hakim juga menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat Mahkamah Partai Amanat Nasional. “Majelis Hakim juga membatalkan Surat Mahkmah Partai,” tegas dia.

Hamdani berharap, dengan adanya putusan ini, DPP PAN memproses Cika sebagai PAW anggota DPRD NTB menggantikan Ady Mahyudi.

Berikut Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat (Ika Rizky Veryani).

2. Menyatakan TERGUGAT (DPP PAN) melakukan Perbuatan Melawan Hukun

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan TERGUGAT (DPP PAN) terkait PENGUGAT

Baca juga :   Pengamat ekonomi Dodo Kurniawan dukung kebijakan pemerintah subsidi migor curah

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan TERGUGAT Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pemberhentian IKA RIZKY VERYANI sebagai Anggota PAN

5. Memerintahkan TERGUGAT (DPP PAN) untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pemberhentian IKA RIZKY VERYANI sebagai Anggota PAN.

6. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor: 020/A/MP-PAN/VII tertanggal 12 Juli 2021.

Tags: CikaCika dompucika lawan pandompudompu terkinidpp pandpw panIka rizky veryani
ShareTweetSend

Related Posts

Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal
Kabar Hukum

Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal

9 Februari 2025
Konter Mantika Rato dibobol maling, wajah terduga terekam CCTV
Kabar Hukum

Profile terduga garong handphone di Rato Store terdeteksi

8 Februari 2025
Polisi amankan sponsor terduga pelaku perdagangan orang di Dompu
Kabar Hukum

Polisi amankan sponsor terduga pelaku perdagangan orang di Dompu

17 September 2023

Berita Rekomendasi

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Kartini Tahun 2025
Iklan

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Kartini Tahun 2025

19 April 2025

Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

6 Mei 2025
Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Buku se-Dunia 23 April 2025

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Buku se-Dunia 23 April 2025

22 April 2025
Plt Kabid Kebudayaan apresiasi terobosan Bupati menata kota: Dan kita usul dibangun landmark Timbu

Plt Kabid Kebudayaan apresiasi terobosan Bupati menata kota: Dan kita usul dibangun landmark Timbu

27 April 2025

Populer

  • Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

    Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Buku se-Dunia 23 April 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Kartini Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.