Berita - EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
Home Kabar Hukum

Pertarungan Berakhir, Cika Menang Lawan DPP PAN

by EDITOR I News
19 Oktober 2021
in Kabar Hukum
0 0
0
Cika

📷 Ika Rizky Veryani. (Doc).

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EN – Pertarungan antara Ika Rizky Veryani alias Cika melawan DPP PAN di meja hijau akhirnya dimenangkan oleh Cika. Majelis Hakim menilai pemecatan Cika sebagai anggota PAN tidak sah.

“Permohonan gugatan Cika melawan DPP PAN dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan hari Senin (18/10/2021),” ujar pengacara Hamdani dari Kantor Hukum Bob Hasan and Partners, melalui pesan pribadi, Selasa, 19 Oktober kemarin.

Hamdani menjelaskan, dalam putusannya Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan kliennya yang salah satunya menyatakan tergugat (DPP PAN) melakukan perbuatan melawan hukum sehingga Surat Keputusan DPP PAN tentang pemberhentian tetap Ika Rizky Veryani sebagai anggota PAN tidak sah dan atau batal demi hukum.

Baca juga :   Kerajaan Dompo dalam Pusaran Sumpah Palapa Gajah Mada

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat (DPP PAN) Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tentang Pemberhentian Tetap Ika Rizky Veryani sebagai anggota PAN,” kata Hamdani.

Sambungnya, Majelis Hakim juga menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat Mahkamah Partai Amanat Nasional. “Majelis Hakim juga membatalkan Surat Mahkmah Partai,” tegas dia.

Hamdani berharap, dengan adanya putusan ini, DPP PAN memproses Cika sebagai PAW anggota DPRD NTB menggantikan Ady Mahyudi.

Berikut Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat (Ika Rizky Veryani).

2. Menyatakan TERGUGAT (DPP PAN) melakukan Perbuatan Melawan Hukun

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan TERGUGAT (DPP PAN) terkait PENGUGAT

Baca juga :   Operasi Narkoba Oleh Dit Narkoba Polda NTB di Dompu

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan TERGUGAT Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pemberhentian IKA RIZKY VERYANI sebagai Anggota PAN

5. Memerintahkan TERGUGAT (DPP PAN) untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pemberhentian IKA RIZKY VERYANI sebagai Anggota PAN.

6. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor: 020/A/MP-PAN/VII tertanggal 12 Juli 2021.

Tags: CikaCika dompucika lawan pandompudompu terkinidpp pandpw panIka rizky veryani

Related Posts

Jaksa usut dugaan mafia tanah ; Aset Pemkab Dompu dijual, pihak BPN Dompu diperiksa
Kabar Hukum

Jaksa usut dugaan mafia tanah ; Aset Pemkab Dompu dijual, pihak BPN Dompu diperiksa

19 Januari 2023
Anggota DPR Dompu diinapkan ke Lapas, diusulkan berhenti
Kabar Hukum

Anggota DPR Dompu diinapkan ke Lapas, diusulkan berhenti

16 Desember 2022
Diduga gelapkan excavator dari anggota DPR HMS, tiga warga di Polisikan
Kabar Hukum

Diduga gelapkan excavator dari anggota DPR HMS, tiga warga di Polisikan

19 Oktober 2022
Next Post
Vaksin massal

Vaksinasi Massal Gerindra Dompu : 1000 Dosis Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi

Kasat reskrim dompu

Hoax! Kasus Penculikan Anak di Dompu

Terbaru

Sekda jawab kritikan Subahan soal gas 3 kg langka
Eksekutif

Sekda jawab kritikan Subahan soal gas 3 kg langka

by EDITOR I News
31 Mei 2023
0

Dompu - Sekretaris Daerah, Kabupaten Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra menjawab kritikan Ketua Komisi II DPRD Dompu Mohamad Subahan yang...

Read more
Jokowi Tidak Akan Netral Demi Negara, Berarti Anies Musuh Negara?

Jokowi Tidak Akan Netral Demi Negara, Berarti Anies Musuh Negara?

31 Mei 2023
Elpiji 3 kg langka dan mahal, Subahan : Pemkab Dompu asyik berpangku tangan!

Elpiji 3 kg langka dan mahal, Subahan : Pemkab Dompu asyik berpangku tangan!

30 Mei 2023
Prabowo Masa Lalu, Anies Masa Depan, Ganjar Masa Iya?

Prabowo Masa Lalu, Anies Masa Depan, Ganjar Masa Iya?

30 Mei 2023
Tanggapi kabar perubahan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup, SBY : KPU dan Parpol akan alami krisis

Tanggapi kabar perubahan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup, SBY : KPU dan Parpol akan alami krisis

28 Mei 2023

Populer

  • Pertemuan Politik Anti-Anies Kenapa Dilaksanakan di Istana Negara?

    Pertemuan Politik Anti-Anies Kenapa Dilaksanakan di Istana Negara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Bagai Duri Dalam Daging, Tapi Tak Mudah Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi kabar perubahan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup, SBY : KPU dan Parpol akan alami krisis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Pontang Panting (PPP) Capreskan Ganjar Karena Panik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Kecut Hadapi Dua Parpol Besar Penerima Uang Korupsi BTS?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page