Berita - EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR I News
No Result
View All Result
Home Kabar Hukum

Diduga cacat hukum, tersangka gugat Polres dan Kejari Dompu

by EDITOR I News
30 September 2022
in Kabar Hukum
0 0
0
📷 Pengacara gugatan praperadilan sedang mendaftarkan gugatan di PN Dompu. (my).

📷 Pengacara gugatan praperadilan sedang mendaftarkan gugatan di PN Dompu. (my).

48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dompu (EDITOR News) – Tersangka dugaan penggelapan NK (34), swasta, alamat Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, mempraperadilankan Kepolisian Resort Dompu dan Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Melalui kuasa hukumnya Indi Suryadi, gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Dompu melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada hari Jum’at, 30 September 2022, dengan perkara nomor 4/Pid.Pra/2022/Pn Dpu.

Indi mengungkapkan, praperadilan terhadap Polres dan Kejari Dompu terkait dengan penetapan tersangka kliennya oleh penyidik Polres Dompu yang diduga cacat hukum.

Dia mengatakan, cara kerja Polres Dompu terhadap proses hukum tersangka tidak mengacu kepada ketentuan hukum acara pidana, seperti contoh dengan mengeluarkan surat panggilan yang mana didalam ketentuan hukum acara mengatur bahwa tiga hari seseorang dipanggil maka surat panggilan itu sudah diterima. “Tapi ini, panggilannya hari ini lusa disuruh datang, itu satu,” terang dia.

Baca juga :   Press Release : Polres Dompu NTB Berhasil Ciduk Pelaku Pemanahan dan Terduga Pengedar Sabu-sabu

Kemudian, didalam memanggil dengan istilah pro justitia penulisan identitas yang bersangkutan (tersangka, red) tidak benar contoh dari jenis kelamin. “Klien saya sejak awal jenis kelaminnya perempuan, tapi dalam panggilan pro justitia jenis kelamin laki laki. Hal-hal seperti ini sangat mempengaruhi proses,” ujarnya.

“Dengan adanya panggilan yang tidak benar dan waktu panggilan yang tidak sesuai hukum acara, jelas dalam penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ucap Indi.

Dia pun menerangkan perihal kenapa Kejaksaan Negeri Dompu salah satu yang digugat, karena ketika penyidik Kepolisian menganggap bahwa penyidikan dimulai maka menurut ketentuan kuhap di pasal 109, wajib penyidik memberitahukan Jaksa. “Kenapa dia memberitahukan Jaksa agar Jaksa sebagai pihak yang mengontrol sehingga pekerjaan tidak serampangan,” jelasnya.

Baca juga :   Wajah Pendidikan Kab. Dompu - NTB Tahun 2018

Kasus yang menjerat kliennya dianggap lucu dikarenakan ada kaitan dengan kasus perdata yang digelar di PN Dompu dengan nomor perkara 17 yang sekarang sedang berjalan, yang mana kasus penggelapan ini tetap dilanjutkan sementara peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1956 itu sudah jelas menyebutkan ketika ada kaitan dengan benda antara sengketa perdata dengan pidana maka itu harus ditangguhkan, yang ditangguhkan disini proses pidana, namun faktanya proses pidana tetap dijalankan.

“Jadi penyidik tidak profesional didalam menerapkan hukum,” ia menutup keterangannya.

Tags: dompukejari dompupn dompupolres dompuPraperadilan polres dan kejari dompu

Related Posts

Jaksa usut dugaan mafia tanah ; Aset Pemkab Dompu dijual, pihak BPN Dompu diperiksa
Kabar Hukum

Jaksa usut dugaan mafia tanah ; Aset Pemkab Dompu dijual, pihak BPN Dompu diperiksa

19 Januari 2023
Anggota DPR Dompu diinapkan ke Lapas, diusulkan berhenti
Kabar Hukum

Anggota DPR Dompu diinapkan ke Lapas, diusulkan berhenti

16 Desember 2022
Diduga gelapkan excavator dari anggota DPR HMS, tiga warga di Polisikan
Kabar Hukum

Diduga gelapkan excavator dari anggota DPR HMS, tiga warga di Polisikan

19 Oktober 2022
Next Post
Anies temui AHY, ratusan kader Demokrat menyambut

Anies temui AHY, ratusan kader Demokrat menyambut

Waspada Angin Kencang dan Angin Puting Beliung Saat Musim Peralihan

Waspada Angin Kencang dan Angin Puting Beliung Saat Musim Peralihan

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR I News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page