EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kabar Hukum

Diduga cacat hukum, tersangka gugat Polres dan Kejari Dompu

30 September 2022
in Kabar Hukum
0 0
0
đź“· Pengacara gugatan praperadilan sedang mendaftarkan gugatan di PN Dompu. (my).

đź“· Pengacara gugatan praperadilan sedang mendaftarkan gugatan di PN Dompu. (my).

Share on FacebookShare on Twitter

Dompu (EDITOR News) – Tersangka dugaan penggelapan NK (34), swasta, alamat Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, mempraperadilankan Kepolisian Resort Dompu dan Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Melalui kuasa hukumnya Indi Suryadi, gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Dompu melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada hari Jum’at, 30 September 2022, dengan perkara nomor 4/Pid.Pra/2022/Pn Dpu.

Indi mengungkapkan, praperadilan terhadap Polres dan Kejari Dompu terkait dengan penetapan tersangka kliennya oleh penyidik Polres Dompu yang diduga cacat hukum.

Dia mengatakan, cara kerja Polres Dompu terhadap proses hukum tersangka tidak mengacu kepada ketentuan hukum acara pidana, seperti contoh dengan mengeluarkan surat panggilan yang mana didalam ketentuan hukum acara mengatur bahwa tiga hari seseorang dipanggil maka surat panggilan itu sudah diterima. “Tapi ini, panggilannya hari ini lusa disuruh datang, itu satu,” terang dia.

Baca juga :   Gunung Tambora Saksi Bisu Keberhasilan Opgab Amankan 100 Kubik Kayu

Kemudian, didalam memanggil dengan istilah pro justitia penulisan identitas yang bersangkutan (tersangka, red) tidak benar contoh dari jenis kelamin. “Klien saya sejak awal jenis kelaminnya perempuan, tapi dalam panggilan pro justitia jenis kelamin laki laki. Hal-hal seperti ini sangat mempengaruhi proses,” ujarnya.

“Dengan adanya panggilan yang tidak benar dan waktu panggilan yang tidak sesuai hukum acara, jelas dalam penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ucap Indi.

Dia pun menerangkan perihal kenapa Kejaksaan Negeri Dompu salah satu yang digugat, karena ketika penyidik Kepolisian menganggap bahwa penyidikan dimulai maka menurut ketentuan kuhap di pasal 109, wajib penyidik memberitahukan Jaksa. “Kenapa dia memberitahukan Jaksa agar Jaksa sebagai pihak yang mengontrol sehingga pekerjaan tidak serampangan,” jelasnya.

Baca juga :   Siapa tersangka dana hibah KONI Dompu? kata Jaksa........

Kasus yang menjerat kliennya dianggap lucu dikarenakan ada kaitan dengan kasus perdata yang digelar di PN Dompu dengan nomor perkara 17 yang sekarang sedang berjalan, yang mana kasus penggelapan ini tetap dilanjutkan sementara peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1956 itu sudah jelas menyebutkan ketika ada kaitan dengan benda antara sengketa perdata dengan pidana maka itu harus ditangguhkan, yang ditangguhkan disini proses pidana, namun faktanya proses pidana tetap dijalankan.

“Jadi penyidik tidak profesional didalam menerapkan hukum,” ia menutup keterangannya.

Tags: dompukejari dompupn dompupolres dompuPraperadilan polres dan kejari dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta
Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal
Kabar Hukum

Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal

9 Februari 2025
Konter Mantika Rato dibobol maling, wajah terduga terekam CCTV
Kabar Hukum

Profile terduga garong handphone di Rato Store terdeteksi

8 Februari 2025

Berita Rekomendasi

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah
Bakti Sosial

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Aksi Nyata PNM Aceh dan Yayasan Nexsa Lewat “Mba Maya 2025”: Menumbuhkan Pemimpin Perempuan dari Desa ke Desa

Aksi Nyata PNM Aceh dan Yayasan Nexsa Lewat “Mba Maya 2025”: Menumbuhkan Pemimpin Perempuan dari Desa ke Desa

9 November 2025

Populer

  • Aksi Nyata PNM Aceh dan Yayasan Nexsa Lewat “Mba Maya 2025”: Menumbuhkan Pemimpin Perempuan dari Desa ke Desa

    Aksi Nyata PNM Aceh dan Yayasan Nexsa Lewat “Mba Maya 2025”: Menumbuhkan Pemimpin Perempuan dari Desa ke Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitigasi risiko pengelolaan dan pengawasan anggaran dengan SiKOMPAS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektur respon sidak DPRD Dompu mengenai honorer bodong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Sakip Dompu berpotensi turun, tapi Nukman optimis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran media massa dalam sistem pengendalian intern pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.