Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Kabar Hukum

“Wiro Sableng” Dapat Remisi Lebaran 1440 H

by EDITOR News
6 Juni 2019
in Kabar Hukum
0 0
0
LP dompu

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Jl. A. Yani, KM. 9.

183
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Lebaran Fitri tahun 1440 H/2019 M kali ini menjadi hari spesial bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Pasalnya tahun ini mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan dari pemerintah.

Diungkapkan Kepala Lapas Dompu Muhammad Fadli, MM., sebanyak 212 (Angka berfilosofis pada Pendekar Kapak Maut Naga Geni 212 Wiro Sableng) orang warga binaannya mendapatkan remisi (pemotongan masa tahanan) lebaran idul fitri tahun 2019. Pengurangan masa tahanan tersebut hampir rata-rata semua didapatkan oleh narapidana termasuk narapidana kasus narkoba. Namun, terkecuali mereka yang terjerat kasus korupsi tidak mendapatkan remisi. “Rata-rata mereka mendapatkan remisi, kecuali yang memang selama ini yang tindak pidana korupsi  karena tidak dapat remisi,” jelas dia.

Baca juga :   HMI resmi laporkan anggota Polres Dompu ke Propam

Kemudian syarat untuk mendapatkan remisi bagi narapidana yaitu sudah menjalani pidana minimal 6 bulan. “Seluruh warga binaan yang sudah menjalani 6 bulan masa pidana akan mendapatkan remisi,” terang Fadli.

Dicontohkan, misal mereka yang sudah menjalani pidana 2 tahun, berarti tahun kemarin mereka dapat dan sekarang pun dapat remisi, tapi dengan catatan selama mereka berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran.

Dasar pemberian remisi adalah undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Tahun ini jumlah remisi yang didapatkan warga binaannya bervariasi ada yang 15 hari, dan ada juga yang 1 bulan, ujar dia saat dihubungi Selasa, 4 Juni 2019.

Pemberian remisi akan dilakukan usai shalat Idul Fitri tanggal 5 Juni yang bertempat di Lapas Dompu.

Baca juga :   Resmob Dompu Berhasil Menciduk Terduga Pengedar Narkoba

Pesan khusus pemberian remisi menurut Kalapas, filosofis dasarnya untuk memberikan motivasi kepada warga binaan untuk berkelakuan baik, bahwa apabila mereka berkelakuan baik, maka Pemerintah akan memberikan apresiasi terhadap mereka dengan memberikan pengurangan masa tahanan atau hukuman. (my).

Tags: lapas dompunapiremisiremisi lebaran fitri 2019

Related Posts

Jaksa usut dugaan mafia tanah ; Aset Pemkab Dompu dijual, pihak BPN Dompu diperiksa
Kabar Hukum

Jaksa usut dugaan mafia tanah ; Aset Pemkab Dompu dijual, pihak BPN Dompu diperiksa

19 Januari 2023
Anggota DPR Dompu diinapkan ke Lapas, diusulkan berhenti
Kabar Hukum

Anggota DPR Dompu diinapkan ke Lapas, diusulkan berhenti

16 Desember 2022
Diduga gelapkan excavator dari anggota DPR HMS, tiga warga di Polisikan
Kabar Hukum

Diduga gelapkan excavator dari anggota DPR HMS, tiga warga di Polisikan

19 Oktober 2022
Next Post
pembacokan

Kasihan, Seorang Wanita di Bacok Security Hingga Jari nya…….

tabrakan

Pelajar SMP Meninggal Akibat Lakalantas di Dompu

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page