EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Pemerintahan Eksekutif

Bupati Dompu Pengecut

3 Juli 2018
in Eksekutif, Kabar Hukum
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, H. Bambang M. Yasin dituding pengecut oleh Johansyah salah satu CPNS K2, pasalnya H. Bambang tidak mau melaksanakan putusan PTUN Mataram soal nasib mereka.

Dalam orasinya didepan kantor Bupati, Selasa, 3 Juli 2018, dia (Johansyah, red)  membacakan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram yang memerintahkan kepada Bupati Dompu untuk mengembalikan hak-hak CPNS K2 yang jumlahnya 118 orang.

Bupati Dompu melalui Kabag Humas dan Protokol Ardiansyah menjawab tuntutan CPNS K2, katanya pemerintah sudah menyampaikan surat resmi kepada BKN untuk menerbitkan kembali nota persetujuan NIP sebagaimana amar putusan TUN tentang pengembalian hak-hak 118 CPNS K2.

Baca juga :   Video : Pelantikan Gatot Gunawan Sebagai Sekda Kabupaten Dompu NTB

Pada kesempatan itu, atas nama pemerintah dirinya menghimbau kepada CPNS K2 untuk sabar menunggu proses. “Kami menghimbau teman-teman K2 untuk sabar menunggu proses karena pemerintah sedang berupaya atas nasib mereka”, ujar Ardiansyah.

Lebih jauh Ardiansyah menjelaskan, untuk melaksanakan putusan TUN Bupati tidak punya kewenangan akan itu, karena kewenangan tersebut melekat pada instansi lain yakni BKN. “Sehingga dengan lahirnya keputusan PTUN tidak serta merta Bupati bisa langsung melaksanakannya karena kembali kepada kewenangannya”, terang dia. (if).

Tags: 118 cpns k2 dompuBupati dompu pengecut
ShareTweetSend

Related Posts

Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal
Kabar Hukum

Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal

9 Februari 2025
Konter Mantika Rato dibobol maling, wajah terduga terekam CCTV
Kabar Hukum

Profile terduga garong handphone di Rato Store terdeteksi

8 Februari 2025
Pemkot Bima Ikuti Vicon Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025
Eksekutif

Pemkot Bima Ikuti Vicon Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025

20 Januari 2025

Berita Rekomendasi

Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan
Parlementaria

Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

8 Mei 2025

Strategi Pengelolaan Persampahan Semesta

Strategi Pengelolaan Persampahan Semesta

20 April 2025
Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Kartini Tahun 2025

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Kartini Tahun 2025

19 April 2025
Timbu nasibmu malang, gurih-mu tak menggiurkan pemerintah

Timbu nasibmu malang, gurih-mu tak menggiurkan pemerintah

23 April 2025

Populer

  • Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

    Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Buku se-Dunia 23 April 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Kartini Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.