Dompu (EDITOR News ) – Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat sudah menginapkan anggota DPRD Dompu Alfian Putra Setia ke lembaga pemasyarakatan kelas IIB Dompu karena tersandung kasus pidana.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dompu, Islamiyyah mengatakan, setelah keluarnya putusan inkrah dari mahkamah agung (MA) terkait kasus KDRT Alfian, pihaknya sudah mengeksekusi yang bersangkutan pada 21 November 2022 lalu.
“Sudah kami eksekusi tanggal 21 November lalu,” kata Islamiyyah melalui sambungan telepon, Selasa (13/12/22).
MA memvonis Alfian empat bulan kurungan penjara atas penganiayaan terhadap istrinya. Putusan tersebut memperkuat putusan PN Dompu sebelumnya.
Pasca keluar putusan MA, DPRD Dompu mengambil sikap dimana yang bersangkutan diusulkan pemberhentian dari jabatannya.
Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar menjelaskan, usulan pemberhentian Alfian ke Gubernur NTB merupakan perintah undang-undang dan tertuang dalam tata tertib DPRD.
“Terkait dengan adanya putusan MA yang tetap menyatakan Alfian bersalah, maka kewajiban pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian,” ujarnya saat dikonfirmasi, terpisah.
Dijelaskan, surat usulan itu juga menjadi dasar pencabutan hak atas gaji dan tunjangan terhadap yang bersangkutan.
“Jangan sampai dengan keputusan itu kita abaikan lalu mengalir terus gajinya, kita merugikan negara nanti karena itu penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.