Berita - EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR I News
No Result
View All Result
Home Demokrasi Pilkada

SUKA versus KPU Dompu : Bawaslu segera gelar sidang

by Yani Magenda
28 September 2020
in Pilkada
0 0
0
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

EDITOR, Dompu – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat segera menggelar sidang adjudikasi gugatan pasangan Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani (SUKA) terhadap KPUD Dompu terkait keputusannya yang menyatakan pasangan SUKA tidak memenuhi syarat untuk ikut dalam Pilkada Dompu 9 Desember nanti.

Ketua Bawaslu Dompu Irwan menjelaskan, berdasarkan berita acara verifikasi pemohon penyelesaian sengketa tertanggal 28 September 2020 terhadap dokumen permohonan dengan nomor tanda terima 001/PS.PNM.LG/52.5205/IX/2020 yang diajukan tim hukum SUKA sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan dapat diregistrasi oleh Bawaslu Dompu, hal ini sesuai ketentuan pasal 23 Ayat (4) Per-Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota.

Baca juga :   C-19 terus makan korban, Kapolres Dompu : Pilkada, kampanye sehat harus dilakukan

Dikatakan, musyawarah penyelesaian sangketa akan dimulai pada hari Rabu 30 September 2020 yang bertempat di ruang sidang Bawaslu Dompu, dimana Majelis musyawarah adalah tiga orang Komisioner Bawaslu Dompu.

Agenda musyawarah dilakukan secara tertutup dengan rincian penyampaian permohonan pemohon dan kronologis permasalahan, lalu perundingan kesepakatan dan penyusunan kesepakatan antara pemohon dan termohon. Terakhir, “Penandatanganan berita acara musyawarah dalam putusan dan penuangan berita acara musyawarah dalam putusan,” ujar Irwan, Senin, 28 September 2020.

“Sengketa yang dilayangkan pasangan SUKA terhadap KPUD Dompu merupakan langkah konstitusional, yang sekaligus ingin memberikan pendidikan hukum dan politik yang baik kepada masyarakat, terutama KPU,” cetus Rusdiansyah Jebhy salah satu tim hukum SUKA. (my).

Baca juga :   Putusan mengikat, KPUD Dompu wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu
Tags: bawaslu dompukpud dompupaslon sukapilkada dompuSuka versus kpu dompuSyaiful cika

Related Posts

Akj syah
Pilkada

Sah! Kader Bolly – Syahrul Bupati/Wabup Dompu terpilih

21 Januari 2021
Jarot-Mokhlis unggul, aparat diminta kawal ketat rekapitulasi suara
Pilkada

Jarot-Mokhlis unggul, aparat diminta kawal ketat rekapitulasi suara

12 Desember 2020
Jarot-Mokhlis unggul, aparat diminta kawal ketat rekapitulasi suara
Pilkada

Jarot – Mokhlis tinggal dilantik jika merujuk QC Puspoll Indonesia

10 Desember 2020
Next Post
Aksi donor Darah Kodim Dompu sambut HUT TNI ke-75

Aksi donor Darah Kodim Dompu sambut HUT TNI ke-75

Kisman Pangeran

Hari ini sidang perdana sengketa Pilkada Dompu, tim SUKA harap KPUD….....

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR I News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page