Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Demokrasi Pilkada

Hari ini sidang perdana sengketa Pilkada Dompu, tim SUKA harap KPUD……..

by Yani Magenda
30 September 2020
in Pilkada
0 0
0
Kisman Pangeran

Kisman Pangeran, S.H. Pangeran, S.H. (foto : KS).

1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

EDITOR, Dompu – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat hari ini akan menggelar sidang perdana sengketa Pilkada yang diajukan tim hukum pasangan Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani disingkat SUKA menggugat KPUD Dompu.

Informasinya sidang adjudikasi ini akan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita di kantor Bawaslu Dompu.

Menghadapi sidang kali pertama sejak gugatan diajukan, Kisman Pangeran mewakili tim hukum paslon SUKA menuturkan sidang hari ini agendanya mediasi antara pemohon dengan termohon. Pemohon yaitu pasangan SUKA, sedangkan pihak termohon KPUD Dompu.

Melalui pesan pribadi pada Rabu, 30 September 2020, Kisman mengatakan, jika pada tahap mediasi ada pertemuan kehendak antara pemohon dan termohon, maka tahapan perkara tidak dilanjutkan pada tahap berikutnya karena gugatan pemohon selesai sampai pada meja mediasi.

Baca juga :   Istri Bupati Dompu maju di Pilkada

Didalam proses mediasi dengan KPUD nanti, Kisman berkomentar pihaknya tidak dalam posisi memikirkan yakin atau tidak dari Bawaslu, tetapi punya harapan besar pihak KPUD Dompu bisa memahami situasi dan kondisi pasangan SUKA dengan massa dibelakangnya, serta mempertimbangkan soal keamanan dan stabilitas daerah.

“Dan juga kami berharap pihak KPU menyadari juga kekeliruan yang dilakukan ke SUKA dengan menetapkan tidak memenuhi syatat (TMS), juga kekeliruan yang dilakukan dengan menetapkan pasangan lain memenuhi syarat (MS),” pinta Kisman.

Dia berpendapat, tidak diloloskannya SUKA sebagai kontestan Pilkada Dompu 9 Desember nanti lebih dominan persoalan politik dari pada persoalan hukum. Dan akibat dari putusan KPU Dompu tersebut bukan hanya merusak kepentingan pasangan SUKA saja, tetapi mengabaikan kepentingan puluhan ribu massa pendukung SUKA yang juga punya niat untuk membangun Dompu menjadi lebih baik.

Baca juga :   Hari terakhir jadwal, 2 kandidat daftar ke KPUD Dompu

“Massa yang hadir beberapa hari ini adalah massa yang gerak berdasarkan kepentingan politiknya terganggu dengan keputusan KPU Dompu,” ujar Kisman. (my).

Tags: bawaslu dompukpud dompupaslon sukapilkada dompuSyaiful cika

Related Posts

Akj syah
Pilkada

Sah! Kader Bolly – Syahrul Bupati/Wabup Dompu terpilih

21 Januari 2021
Jarot-Mokhlis unggul, aparat diminta kawal ketat rekapitulasi suara
Pilkada

Jarot-Mokhlis unggul, aparat diminta kawal ketat rekapitulasi suara

12 Desember 2020
Jarot-Mokhlis unggul, aparat diminta kawal ketat rekapitulasi suara
Pilkada

Jarot – Mokhlis tinggal dilantik jika merujuk QC Puspoll Indonesia

10 Desember 2020
Next Post
Mediasi gagal, massa kurung anggota KPU Dompu dan hujani Bawaslu dengan Batu

Mediasi gagal, massa kurung anggota KPU Dompu dan hujani Bawaslu dengan Batu

Sidang adjudikasi digelar, SUKA yakin menang

Sidang adjudikasi digelar, SUKA yakin menang

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page