SUARABBC, Dompu – Sejumlah produsen beras kemasan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diketahui masih menggunakan kemasan, merek, dan logo tak berizin atau illegal. Padahal mereka menjual beras kemasan tersebut sudah berjalan sekitar 5 tahun. Beras kemasan dijual kepada distributor.
Produsen yang melanggar ketentuan tentang kemasan, merek, dan logo adalah penggilingan besar CV. Putra Indonesia (Baba Ingko) dan CV. Lancar Abadi.
Temuan kemasan beras illegal itu di toko Bintang Jaya, Duta Sembako, Toko Mutiara toko dan Populer selaku distributor. Hal itu terungkap dalam tinjauan lapangan DPRD Dompu pada hari Kamis, 18 Juli 2019.
DPRD turun bersama Bulog Dompu, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Forum Bersama Rakyat dan Konsumen Indonesia (Forbes R&K). Saat tinjau lapangan, para pemilik toko mengakui beras kemasan yang mereka jual, dibeli dari produsen tersebut diatas.
Ini temuan pada produsen beras diatas :
Produsen CV. Putra Indonesia (PI)/Baba Ingko (Desa Mangge Asi)
Baba Ingko memiliki penggilingan beras dalam skala besar dan moderen untuk menggiling beras kemasan yang akan dijual. Beras kemasan yang dijual ada dua yaitu beras Rastra hasil kerjasama dengan Bulog dan beras penjualan umum. Alat penggilingan beras sekaligus dengan timbangannya dibeli tahun 2007, namun terakhir di tera atau kalibrasi tahun 2013, dan setelah itu tidak pernah di kalibrasi lagi sampai sekarang.

Kemudian, kemasan beras bermerek Dua Kelinci, Kucing, Walet, Lele dan Ayam Jago yang dipakai pengusaha tersebut dipesan dari Surabaya dan tidak berizin.

Antara kemasan dengan jenis beras tidak sesuai. Misalnya, pada kemasan ditulis beras super (premium) namun faktanya jenis beras yang dikemas adalah jenis medium.

Atas temuan mesin timbang atau takar yang sudah 6 tahun terakhir tidak di kalibrasi, Baba Ingko mengelak, “Kita mau KIR, KIR sama siapa?.

Kemudian mengenai izin kemasan, dia menjelaskan bahwa tahun lalu ada pihak dari Provinsi yang datang mengecek dan mengurus, pada waktu itu dijanjikan hasilnya akan dikirim. “Mereka janjikan waktu itu akan dikirim hasilnya,” ujar Baba Ingko di gudang nya.
CV Lancar Abadi (Jalan Abubakar)
Temuan di produsen ini sama dengan temuan di Putra Indonesia, mereka menggunakan kemasan merek Dua Kuda, namun merek. logo, dan kemasan nya tidak berizin. “Kemasan kami buat sendiri, dan belum terdaftar,” jawab salah satu penanggung jawab.

Adanya perbedaan kemasan dengan beras dalam kemasan. Misalnya, kemasan ditulis beras super atau premium, sedangkan isinya beras medium. Hal itu terbukti dari harga yang mereka jual.
Kepala Seksi Distribusi Pangan Asyadat, S.P., mewakili Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Dompu yang ikut langsung di lapangan menjelaskan, tupoksi ketahanan pangan berada pada pemantauan harga dan distribusi ketersediaan pasokan pangan ditingkat pasar dan produsen.
Dalam konteks tinjauan lapangan hari ini, ditemukan masalah konten yang tertera pada kemasan yang tidak sesuai kualitas isi dalam kemasan, dan hal itu akan berimplikasi pada harga. Oleh karena semua kemasan beras yang diproduksi tertera beras SUPER, maka identik dengan kualitas PREMIUM. “Patut diduga isi dan kualitas beras dalam kemasan tidak sesuai dengan label kemasan atau dengan kata lain beras berkualitas MEDIUM dikemasi kemasan PREMIUM,” kata Syadat.
Dari aspek harga tidak dipermasalahkan, masih dalam kewajaran jika sesuai dengan label, dan alur distribusi juga tidak masalah. Hal lainnya ketersediaan dan stok dari tingkat produsen hingga pasar masih surplus dan tersedia.
Sukaemi, S.Pt., Kepala Seksi Harga Pangan dari DKP menjelaskan, substansi yang paling penting ada pada kewenangan Disperindag, mulai dari ijin pengadaan, distribusi, hingga ijin kemasan. Dan atau ijin ijin lain terkait perusahaan.

Dari tinjauan lapangan itu, Kabid Perdagangan mewakili Dinas Perdagangan Kabupaten Dompu Iskandar mengatakan kemasan para produsen menyalahi ketentuan, dan tidak berizin resmi. “Produsen harus segera mengurus izin kemasan,”.
Sedangkan soal kalibrasi alat timbang atau alat ukur, Iskandar mengingatkan para pengusaha wajib melakukannya sekali dalam setahun, karena itu perintah UU.

Ia kemudian mengungkapkan, pada tahun 2017 pernah memberikan surat himbauan atau peringatan kepada para pengusaha untuk mengurus izin kemasa.
Pihaknya belum bisa melakukan kalibrasi karena terkendala anggaran dan tenaga. “Kita kekurangan tenaga dan biaya untuk melakukan tera ulang,” jawabnya singkat.

Ketua Komisi III dari Ikhwayuddin Boy yang memimpin inspeksi itu mengatakan pihaknya menemui kemasan yang tidak berizin dan kalibrasi yang dilanngar. Ujarnya, kemasan beras yang ada tidak sesuai ketentuan yang berlaku, karena tidak mencantumkan siapa produsennya, dimana alamatnya, jenis varietas dalam material kemasan, standar SNI (Terregister atau tidak?), label halal dari MUI, nomor registrasi produksi, dan nomor dan label dari BPPOM atau LPPOM. “Ini sudah masuk ranah kejahatan, karena mereka (produsen) tidak mau tunduk terhadap ketentuan yang berlaku, apalagi dalam temuan ada kemasan yang berbahasa inggris, ini pelanggaran kedaulatan Negara,” tegas dia.

Dari kemasan itu, dalam UU menurutnya mengatur maksud dari kemasan beras yaitu keamanannya, material didalamnya terjamin kualitasnya. “Kalau kemasannya saja sudah melanggar, maka tidak tertutup kemungkinan isi nya (Beras) bermasalah juga,”.
Katanya, para produsen tersebut diduga kuat melanggar ketentuan UU no 2 thn 1981 tentang Metrologi legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya. Bagi pelanggar aturan tersebut dikenakan pidana ancaman hukuman 1 tahun kurungan badan dan denda Rp. 50,000,000 Rupiah. Dan uji label dan kemasan beras yang harus dipatuhi dengan mengacu kepada PP RI No : 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dan Permendag RI No : 59 Tahun 2018, tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan Peraturan Menteri Perindustrian RI No : 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan pangan dari Plastik. Serta kepatuhan tata niaga pendaftaran merk dagang sesuai UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Grafis.

Ketentuan pasal 4 Permendag RI No; 59 Tahun 2018 ayat (1) tentang Kewajiban pengemas beras ayat (2) Label sebagaimana ayat 1, wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai ; a) Merek. b). Jenis Beras, berupa premium, Medium, atau Khusus, termasuk porsentase butir patah dan derajat sosoh beras. c). Keterangan campuran dalam hal beras dicampur dengan beras varietas lain. d). Berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram. e). Tanggal Pengemasan, dan f). Nama dan alamat pengemas beras atau importer beras.
Ayat (3) Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap dan benar.

Ayat (4) Selain Label sebagaimana pada pasal (1) kemasan yang menggunakan plastic wajib mencantumkan logo tara pangan dan Kode Daur Ulang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap hal tersebut dikenakan pasal 12 ketentuan di atas maka bagi pelaku usaha dapat dicabut ijin usahanya serta penarikan beras dari peredarannya.

Adanya unsur kesengajaan dari para produsen itu yang tidak mau mengurus izin kemasan, Boy menduga bahwa mereka menghindari pajak dan restribusi, selain itu diduga kuat untuk mengelabui konsumen.
Ketua DPRD Dompu BK Didi Wahyudi yang turut dalam tinjauan lapangan menegaskan dirinya akan mendorong terbentuknya Pansus di DPRD. “Kita akan buatkan Panitia Khusus mengingat pelanggaran yang dilakukan produsen merupakan pelanggaran serius dan besar karena menyangkut komoditi strategis,”.
Perwakilan dari Forbes Romo Sultan menilai, para produsen yang sudah lama bermain dalam tata niaga beras di Dompu sudah mengelabui konsumen dengan tujuan mengeruk keuntungan yang besar. Selain itu, kata Romo “Diduga kuat mereka (produsen, red) telah melakukan kejahatan dalam perdagangan yakni kartel, dan kami siap mengambil langkah hukum,” ancam dia.
Irfan dari Forbes mengecam peran Bulog dan Dinas Perdagangan karena dinilai setengah hati menjalankan tupoksinya dalam tata niaga beras di Dompu.
Katanya, Bulog masih perlu menjelaskan tentang kualitas beras di masyarakat, mana yang Premium dan mana yang Medium. Dalam hal peran Bulog dalam mendistribusikan beras murah kualitas medium tersebut, Bulog belum mampu mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai perbedaan beras medium dan premium sehingga masyarakat hanya mengetahui beras berlabel dan kemasan plastik dan bergambar Lux, sudah diyakini isinya pasti PREMIUM, padahal kualitas beras MEDIUM yang diproduksi Bulog sama dengan kualitas beras dalam kemasan plastik mewah bergambar yang dipasarkan oleh para oknum tersebut.
Sedangkan Dinas Perdagangan wajib menjelaskan mekanisme administrasi pengawasan pasar dan perijinan dari hulu sampai hilir.
Menyambung Romo dan Irfan, anggota Forbes lainnya Sunandar mengatakan, indikasi tersebut kuat dugaannya karena semua yang bermitra dengan Bulog juga sebagai pemasok beras berkemasan SUPER di pasar. Artinya mesin dan alat produksi yang digunakan sama untuk memproduksi beras MEDIUM milik Bulog. (my).