Sabtu, 25 Juni, 2022
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
No Result
View All Result
Home Kabar Hukum

Produsen Beras di Dompu Gunakan Kemasan Illegal ; Penjara dan Denda Menanti

18 Juli 2019
in Kabar Hukum, Suara Parlemen
9 min read
0 0
Produsen Beras di Dompu Gunakan Kemasan Illegal ; Penjara dan Denda Menanti

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (Sebelah kanan) dan anggota Forbes (Belakang) sedang berdialog dengan salah satu penanggung jawab CV. Lancar Abadi mengenai legalitas kemasan dan kualitas beras. (Foto ; my).

SUARABBC, Dompu – Sejumlah produsen beras kemasan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diketahui masih menggunakan kemasan, merek, dan logo tak berizin atau illegal. Padahal mereka menjual beras kemasan tersebut sudah berjalan sekitar 5 tahun. Beras kemasan dijual kepada distributor.

Produsen yang melanggar ketentuan tentang kemasan, merek, dan logo adalah penggilingan besar CV. Putra Indonesia (Baba Ingko) dan CV. Lancar Abadi.

BACA JUGA

Muhammad Amin jabat Plt Sekwan Dompu

DPRD Dompu gelar rapat paripurna LKPJ APBD T.A 2021

Temuan kemasan beras illegal itu di toko Bintang Jaya, Duta Sembako, Toko Mutiara toko dan Populer selaku distributor. Hal itu terungkap dalam tinjauan lapangan DPRD Dompu pada hari Kamis, 18 Juli 2019.

DPRD turun bersama Bulog Dompu, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Forum Bersama Rakyat dan Konsumen Indonesia (Forbes R&K). Saat tinjau lapangan, para pemilik toko mengakui beras kemasan yang mereka jual, dibeli dari produsen tersebut diatas.

Ini temuan pada produsen beras diatas :

Produsen CV. Putra Indonesia (PI)/Baba Ingko (Desa Mangge Asi)

Baba Ingko memiliki penggilingan beras dalam skala besar dan moderen untuk menggiling beras kemasan yang akan dijual. Beras kemasan yang dijual ada dua yaitu beras Rastra hasil kerjasama dengan Bulog dan beras penjualan umum. Alat penggilingan beras sekaligus dengan timbangannya dibeli tahun 2007, namun terakhir di tera atau kalibrasi tahun 2013, dan setelah itu tidak pernah di kalibrasi lagi sampai sekarang.

Model kemasan beras yang beredar di toko, tidak sesuai ketentuan, karena tidak mencantumkan sesuai perintah UU.

Kemudian, kemasan beras bermerek Dua Kelinci, Kucing, Walet, Lele dan Ayam Jago yang dipakai pengusaha tersebut dipesan dari Surabaya dan tidak berizin.

Model kemasan beras yang beredar di toko tidak sesuai aturan, karena tidak mencantumkan sesuai perintah UU. Kemasan beras berbahasa inggris, dan masyarakat awam tidak tahu maksudnya.

Antara kemasan dengan jenis beras tidak sesuai. Misalnya, pada kemasan ditulis beras super (premium) namun faktanya jenis beras yang dikemas adalah jenis medium.

Model kemasan beras yang beredar di toko ini tidak sesuai ketentuan, karena tidak mencantumkan sesuai perintah UU.

Atas temuan mesin timbang atau takar yang sudah 6 tahun terakhir tidak di kalibrasi, Baba Ingko mengelak, “Kita mau KIR, KIR sama siapa?.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Ikhwayuddin (Kacamata) sedang berbincang dengan Baba Ingko (Baju warna hijau) produsen beras CV. Putra Indonesia.

Kemudian mengenai izin kemasan, dia menjelaskan bahwa tahun lalu ada pihak dari Provinsi yang datang mengecek dan mengurus, pada waktu itu dijanjikan hasilnya akan dikirim. “Mereka janjikan waktu itu akan dikirim hasilnya,” ujar Baba Ingko di gudang nya.

CV Lancar Abadi (Jalan Abubakar)

Temuan di produsen ini sama dengan temuan di Putra Indonesia, mereka menggunakan kemasan merek Dua Kuda, namun merek. logo, dan kemasan nya tidak berizin. “Kemasan kami buat sendiri, dan belum terdaftar,” jawab salah satu penanggung jawab.

Kemasan merek ini dibuat sendiri oleh produsen Lancar Abadi. Model kemasan beras nya sudah banyak beredar di toko beras. Tidak sesuai ketentuan, karena tidak mencantumkan sesuai perintah UU.

Adanya perbedaan kemasan dengan beras dalam kemasan. Misalnya, kemasan ditulis beras super atau premium, sedangkan isinya beras medium. Hal itu terbukti dari harga yang mereka jual.

Kepala Seksi Distribusi Pangan Asyadat, S.P., mewakili Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Dompu yang ikut langsung di lapangan menjelaskan, tupoksi ketahanan pangan berada pada pemantauan harga dan distribusi ketersediaan pasokan pangan ditingkat pasar dan produsen.

Dalam konteks tinjauan lapangan hari ini, ditemukan masalah konten yang tertera pada kemasan yang tidak sesuai kualitas isi dalam kemasan, dan hal itu akan berimplikasi pada harga. Oleh karena semua kemasan beras yang diproduksi tertera beras SUPER, maka identik dengan kualitas PREMIUM. “Patut diduga isi dan kualitas beras dalam kemasan tidak sesuai dengan label kemasan atau dengan kata lain beras berkualitas MEDIUM dikemasi kemasan PREMIUM,” kata Syadat.

Dari aspek harga tidak dipermasalahkan, masih dalam kewajaran jika sesuai dengan label, dan alur distribusi juga tidak masalah. Hal lainnya ketersediaan dan stok dari tingkat produsen hingga pasar masih surplus dan tersedia.

Sukaemi, S.Pt., Kepala Seksi Harga Pangan dari DKP menjelaskan, substansi yang paling penting ada pada kewenangan Disperindag, mulai dari ijin pengadaan, distribusi, hingga ijin kemasan. Dan atau ijin ijin lain terkait perusahaan.

Asyadat, S.P., Dinas Ketahanan Pangan (Pegang Hp) sedang mengambil gambar dalam gudang sekaligus penggilingan milik Lancar Abadi.

Dari tinjauan lapangan itu, Kabid Perdagangan mewakili Dinas Perdagangan Kabupaten Dompu Iskandar mengatakan kemasan para produsen menyalahi ketentuan, dan tidak berizin resmi. “Produsen harus segera mengurus izin kemasan,”.

Sedangkan soal kalibrasi alat timbang atau alat ukur, Iskandar mengingatkan para pengusaha wajib melakukannya sekali dalam setahun, karena itu perintah UU.

Kemasan merek Lele yang milik CV. PI. Model kemasan beras ini yang beredar di toko tidak sesuai ketentuan, karena tidak mencantumkan sesuai perintah UU.

Ia kemudian mengungkapkan, pada tahun 2017 pernah memberikan surat himbauan atau peringatan kepada para pengusaha untuk mengurus izin kemasa.

Pihaknya belum bisa melakukan kalibrasi karena terkendala anggaran dan tenaga. “Kita kekurangan tenaga dan biaya untuk melakukan tera ulang,” jawabnya singkat.

Tinjauan tim gabungan di Toko Bintang Jaya, pusat pertokoan Pasar Atas Dompu.

Ketua Komisi III dari Ikhwayuddin Boy yang memimpin inspeksi itu mengatakan pihaknya menemui kemasan yang tidak berizin dan kalibrasi yang dilanngar. Ujarnya, kemasan beras yang ada tidak sesuai ketentuan yang berlaku, karena tidak mencantumkan siapa produsennya, dimana alamatnya, jenis varietas dalam material kemasan, standar SNI (Terregister atau tidak?), label halal dari MUI, nomor registrasi produksi, dan nomor dan label dari BPPOM atau LPPOM. “Ini sudah masuk ranah kejahatan, karena mereka (produsen) tidak mau tunduk terhadap ketentuan yang berlaku, apalagi dalam temuan ada kemasan yang berbahasa inggris, ini pelanggaran kedaulatan Negara,” tegas dia.

Pegawai Bulog Dompu (Paling depan) bersama Ketua Komisi III DPRD Dompu, anggota DPRD Dompu dan Forbes sedang menuju ke toko penjual beras kemasan.

Dari kemasan itu, dalam UU menurutnya mengatur maksud dari kemasan beras yaitu keamanannya, material didalamnya terjamin kualitasnya. “Kalau kemasannya saja sudah melanggar, maka tidak tertutup kemungkinan isi nya (Beras) bermasalah juga,”.

Katanya, para produsen tersebut diduga kuat melanggar ketentuan UU no 2 thn 1981 tentang Metrologi legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya. Bagi pelanggar aturan tersebut dikenakan pidana ancaman hukuman 1 tahun kurungan badan dan denda Rp. 50,000,000 Rupiah. Dan uji label dan kemasan beras yang harus dipatuhi dengan mengacu kepada PP RI No : 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dan Permendag RI No : 59 Tahun 2018, tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras  dan Peraturan Menteri Perindustrian RI  No : 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang  pada kemasan pangan dari Plastik. Serta kepatuhan tata niaga pendaftaran merk dagang sesuai UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Grafis.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Dompu Didi Wahyudin sedang mengecek kualitas beras di Toko Mutiara, kompleks Pasar Atas Dompu pada kegiatan lapangan dengan Forbes.

Ketentuan pasal 4 Permendag RI No; 59 Tahun 2018 ayat (1) tentang Kewajiban pengemas beras  ayat (2) Label sebagaimana ayat 1, wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai ;   a)  Merek. b). Jenis Beras, berupa premium, Medium, atau Khusus, termasuk porsentase butir patah dan derajat sosoh beras. c). Keterangan campuran dalam hal beras dicampur dengan beras varietas lain. d). Berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram. e). Tanggal Pengemasan, dan f). Nama dan alamat pengemas beras atau importer beras.

Ayat (3) Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) secara lengkap dan benar.

Perwakilan Forbes Sunandar (Kacamata) berbincang dengan pemilik Toko Duta Sembako (Baju gambar Elang).

Ayat (4) Selain Label sebagaimana pada pasal (1) kemasan yang menggunakan plastic wajib mencantumkan logo tara pangan dan Kode Daur Ulang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap hal tersebut  dikenakan pasal 12 ketentuan di atas maka bagi pelaku usaha dapat dicabut ijin usahanya serta penarikan beras dari peredarannya.

Tim gabungan sedang berkunjung di Toko Populer mengecek kemasan beras dan tempat pembeliannya.

Adanya unsur kesengajaan dari para produsen itu yang tidak mau mengurus izin kemasan, Boy menduga bahwa mereka menghindari pajak dan restribusi, selain itu diduga kuat untuk mengelabui konsumen.

Ketua DPRD Dompu BK Didi Wahyudi yang turut dalam tinjauan lapangan menegaskan dirinya akan mendorong terbentuknya Pansus di DPRD. “Kita akan buatkan Panitia Khusus mengingat pelanggaran yang dilakukan produsen merupakan pelanggaran serius dan besar karena menyangkut komoditi strategis,”.

Perwakilan dari Forbes Romo Sultan menilai, para produsen yang sudah lama bermain dalam tata niaga beras di Dompu sudah mengelabui konsumen dengan tujuan mengeruk keuntungan yang besar. Selain itu, kata Romo “Diduga kuat mereka (produsen, red) telah melakukan kejahatan dalam perdagangan yakni kartel, dan kami siap mengambil langkah hukum,” ancam dia.

Irfan dari Forbes mengecam peran Bulog dan Dinas Perdagangan karena dinilai setengah hati menjalankan tupoksinya dalam tata niaga beras di Dompu.

Katanya, Bulog masih perlu menjelaskan tentang kualitas beras di masyarakat, mana yang Premium dan mana yang Medium. Dalam hal peran Bulog dalam mendistribusikan beras murah kualitas medium tersebut, Bulog belum mampu mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai perbedaan beras medium dan premium sehingga masyarakat hanya mengetahui beras berlabel dan kemasan plastik dan bergambar Lux, sudah diyakini isinya pasti PREMIUM, padahal kualitas beras MEDIUM  yang diproduksi Bulog sama dengan kualitas beras dalam kemasan plastik mewah bergambar yang dipasarkan oleh para oknum tersebut.

Sedangkan Dinas Perdagangan wajib menjelaskan mekanisme administrasi pengawasan pasar dan perijinan dari hulu sampai hilir.

Menyambung Romo dan Irfan, anggota Forbes lainnya Sunandar mengatakan, indikasi tersebut kuat dugaannya karena semua yang bermitra dengan Bulog juga sebagai pemasok beras berkemasan SUPER di pasar. Artinya mesin dan alat produksi yang digunakan sama untuk memproduksi beras MEDIUM milik Bulog. (my).

Tags: distributordprd dompukalibrasikemasan beras illegalkonsumenprodusentera ulang
ShareTweetSend

Related Posts

Kasus tersting cpns 2021
Kabar Hukum

Polda NTB dalami kasus CPNS Dompu 2021

25 Februari 2022
Ilustrasi
Kabar Hukum

Bejat! Usai Diajak Nonton Video Porno, Bocah 9 tahun Disetubuhi

18 Januari 2022
Duda rudapaksa
Kabar Hukum

Rudapaksa Anak Dibawah Umur yang Dikenal Lewat Facebook, Seorang Duda Diamankan

11 November 2021
Cika
Kabar Hukum

Pertarungan Berakhir, Cika Menang Lawan DPP PAN

19 Oktober 2021
Muttakun
Suara Parlemen

DPRD Minta Pansel Terbuka Soal 3 Besar Calon Sekda Dompu

28 Juli 2021
Sjp
Suara Parlemen

SJP : Pembangunan jalan akses Mandalika – Bandara selesai tepat waktu

24 April 2021

POPULAR NEWS

Foto mesum

Adegan ranjang di “ruangan opname” viral di Facebook

20 Januari 2021
Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

22 Januari 2021
Pelaku video porno

Perempuan terduga pelaku adegan ranjang di kamar isolasi covid-19 mulai bersuara

23 Januari 2021
Kasat reskrim Dompu

Penyidik lengkapi berkas tersangka anggota DPRD Dompu

19 Januari 2021
Kmas

Ketika (budak) honorer menjawab ancaman Cawabup Dompu Ichtiar

3 Desember 2020

EDITOR'S PICK

Babinsa karijawa

Babinsa Karijawa Dompu sosialisasi prokes covid-19 di SDN 2 Dompu

16 November 2020
syahid

Dinas Dikpora Himbau Siswa Manfaatkan Internet Secara Bijak

4 Juli 2019
Webinar temu inovasi pendidikan dalam rangka hardiknas 2022

Webinar temu inovasi pendidikan dalam rangka hardiknas 2022

2 Mei 2022
LP dompu

“Wiro Sableng” Dapat Remisi Lebaran 1440 H

6 Juni 2019
  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

  • Login
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In