Oleh : Ir. Muttakun
1. (Satu)
Suara hati untuk Umi, Haji, dan Koko
Kalembo ade…
Kesabaran tingkat tinggi harus mampu dihadirkan untuk menghadapi ujian yang dialami saat ini.
Persoalan hukum yang dihadapi saat ini bukanlah akhir dari kehidupan. Semoga musibah ini dapat diterima sebagai ujian yang harus dilewati sebelum mendapatkan kasih sayang yang paripurna dari Sang Khalik.
Bahwa dibalik semua ini ada skenario Tuhan yang diyakini akan indah ketika Umi, Haji dan Koko mampu melaluinya dengan baik.
Perjalanan hidup ini ibarat rotasi bumi. Kadang dalam perputarannya akan kita temukan malam yang berganti siang. Pada saat tertentu merasakan suka dan tidak jarang pula ditimpa duka. Demikian pula pada waktu tertentu kita merasakan kebahagiaan yang kemudian sekali-kali dihadapkan dengan kesedihan yang mendalam, dimana semua itu adalah wujud Cinta Allah kepada kita semua.
Apa yang disampaikan ini bukanlah untuk memberi nasihat kepada Umi, Haji dan Koko. Namun semata mata sebagai wujud turut berduka atas musibah yang dialami dan dirasakan oleh ita doho.
Mada tidak menghendaki Umi, Haji dan Koko tidak tegar menghadapi kenyataan hidup yang dialami ita doho.
Lembo ade…
Mada belum bisa nyamperin ita doho karena masih di luar daerah.
2. (Dua)
Suara hati untuk APH
Saya harus jujur memberikan apresiasi kepada institusi Kejaksaan Negeri Dompu dibawah Kajari Bapak Marlambson Carel Williams yang mampu membawa kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi pada Disperindag Dompu dianggarkan tahun 2018 dengan menetapkan tersangka (TSK) pada kepemimpinannya.
Kasus dugaan korupsi pada anggaran pengadaan alat metrologi sebesar Rp 1,5 miliar itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang kemudian ditemukan kerugian negara hasil LHP Inspektorat Kabupaten Dompu pada Tahun 2020. Dan dari hasil LHP Inspektorat inilah kemudian menjadi dasar bagi institusi Kejaksaan Negeri Dompu melakukan penyelidikan hingga penyidikan sampai menetapkan ketiga tersangka yang merupakan saudara dekat saya baik Umi, Haji maupun Koko.
Dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi alat pengadaan metrologi ini dan juga mungkin pada kasus-kasus korupsi yang lain, ada harapan besar bagi kami kepada APH agar ketika mengetahui adanya kerugian negara berdasarkan LHP Inspektorat tahun 2020, mungkin sebaiknya kasus ini bisa langsung ditetapkan TSK pada saat dimana telah cukup menemukan alat bukti berupa surat/dokumen LHP Inspektorat yang menyatakan adanya kerugian negara yaitu pada tahun 2020.
Dan penetapan TSK ini mestinya bisa dilakukan pada saat Kajari Dompu sebelumnya yaitu Bapak Mei Abeto Harahap yang saat itu lepas tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Dompu tanggal 10 Maret 2022.