SUARABBC, Dompu – Forum bersama rakyat dan konsumen Indonesia Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, membongkar dugaan kejahatan dalam tata niaga beras di Dompu. Investigasi Forbes selama 4 bulan berhasil menemukan pratik tata niaga beras yang selama ini merugikan konsumen.
Temuan Forbes dilapangan yang termuat dalam resume terungkap dalam dengar pendapat dengan DPRD Dompu bersama dinas terkait, Bulog dan para pengusaha pada hari Senin, 15 Juli 2019. Berikut temuannya :
Kabupaten Dompu memiliki penduduk 241,888 jiwa mempunyai tingkat kebutuhan konsumsi beras sebanyak 2, 371 Ton perbulannya, dengan mengacu pada data kantor ketahanan pangan Kabupaten Dompu pada thn 2018 produksi gabah mencapai 36.994 Ton dengan jumlah Beras sejumlah 22,437 Ton. Ketersediaan beras Bulog juga sangat memadai mencapai 2.009.475 Ton beras dan pada tahun 2019 terjadi asumsi peningkatan yang sama.
Kondisi ini menggambarkan bahwa Kabupaten Dompu sangat surplus dan tidak ada masalah dengan ketersediaan stok pangan beras dan dipastikan Bulog mampu menjamin ketersedian pangan beras untuk Kabupaten Dompu di tahun 2019 ini.
Kabar bagus tersebut tentunya harus kita sambut baik, tetapi persoalan pangan beras bukan hanya persoalan ketersediaan stok atau keberhasilan swasembada beras semata, tetapi persoalan – persoalan Tata niaga yang tidak terkontrol, praktek mafia dan monopoly yang mempengaruhi harga di pasaran, standar mutu dan kwalitas beras yang harus kita pertanyakan, ketaatan dan kepatuhan dalam melakukan uji maupun tera ulang terhadap alat takar dan timbangan yang ada, serta kemasan dan label maupun pendaftaran merk dagang yang sesuai kaidah norma yang berlaku.
Bulog sebagai operator yang memiliki peranan penting dan strategis dalam penyediaan stok beras yang sehat dan berkwalitas bagi masyarakat di Kabupaten Dompu bersama Mitra Kerja Pengadaan (MKP) yang kami ketahui dari informasi Bulog Kabupaten Dompu yaitu CV. Putra Indonesia dan PT. Segar Indonesia yang perlu didengarkan komitmennya bersama dalam hal tersebut, serta peranan pelaku pelaku usaha lainnya termasuk produsen beras yang ada sampai tingkat jalur distribusi/Toko/Agen maupun penyalur dalam mewarnanai tata niaga dan naik turunnya harga beras di pasaran, beserta komitmen penuh dari pemerintah daerah Kabupaten Dompu dalam menjalankan Pengawasan, pengendalian dan pemantauan harga, evaluasi perijinanan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, serta memberikan jaminan mutu dan varietas beras yang terbaik bagi masyarakat, sehingga tidak terjadi pembiaran dan masyarakat Kabupaten Dompu tidak dirugikan sebagai konsumen.
Beberapa lembaga dan komponen terkait di atas sangat perlu didengarkan keterangannya didepan forum DPRD Kabupaten Dompu yang terhormat yang merupakan representative rakyat Kabupaten Dompu terkait hal hal sebagai berikut :
- Uji mutu dan kwalitas beras sesuai standar SNI ; dan kesesuaian lapangan terhadap beras yang disediakan jenis beras premium dan beras medium sesuai ketentuan yg berlaku.
Kondisi yang ada :
- Diduga Standar mutu dan Kwalitas beras yang beredar dipasaran masih tidak sesuai kondisi sebenarnya menurut standar Nasional Indonesia (SNI) yang disyaratkan dalam Permentan RI No : 31.Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu beras yang mengatur tentang mutu Beras Medium dan beras Premium. Standar Beras Premium adalah beras dengan mutu sesuai SNI ,adalah derajat sosoh 95%, Beras Kepala 85%, maksimal kadar air 14%, dan butir patah 15%, tidak memiliki butiran beras lainnya (maksimal) terdiri atas butiran menir, merah, kuning, atau rusak dan kapur, tidak ada butiran gabah(maksimal) dan tidak ada benda asing lainnya.. Dan Standar Mutu Beras Medium terbagi dalam kelas mutu 1, 2 dan 3 dimana standar dan mutu diatur di bawah mutu beras premium.
b. Diduga mutu Beras kelas Medium dikemas dengan label beras Super alias Premium oleh beberapa produsen dalam memberikan garansi seakan-akan itu adalah beras berkwalitas super atau plus dengan harga yang bervariasi, terkadang dibawah dan di atas HET Pemerintah untuk beras medium Wilayah Bali, NTB dan Sulawesi tentang HPK harga Medium RP. 9 450. Beberapa tindakan ini diduga melanggar UU no 8 Thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 7 point (b) tentang kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau/jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.dan Point (d) menjamin mutu barang dan atau/jasa yang diproduksi dan atau/diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan /atau jasa yang yang berlaku.serta pasal 8 point (a,d,e dan f). serta KUHAP pasal 382 tentang perbuatan curang.
- Uji lapangan dalam kewajiban TERA dan Tera Ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai pasal 12 UU no 2 thn 1981 dan Permendag RI No 68 th 2018 tentang Metrologi legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya
Kondisi yang ada :
Disperindag Kabupaten Dompu dalam forum ini dapat membuka data tentang data Tera atau tera ulang bagi Pelaku pelakuusaha khususnya produsen Beras di Kabupaten Dompu dalam menera atau tera ulang terhadap alat takar dan timbangan yang dimiliki guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam bertransaksi dan jual beli yang bersih dari praktek curang, riba dan mengeruk keuntungan semata.
Dimana menera adalah menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis bertanda tera sah/tanda batal yang dilakukan oleh pegawai yang berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapann yang telah ditera, dan Tera Ulang sama pengertiannya tetapi harus di tandai secara berkala 1 (satu) kali dalam setahun dari pertama kali digunakan terhadap alat ukur, takar dan timbang di pergunakan tersebut. Jelas dalam ketentuan UU no 2 thn 1981 tentang Metrologi legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya, bagi pelanggar aturan tersebut dikenakan pidana ancaman hukuman 1 Tahun kurungan badan dan Denda Rp. 50,000,000 Rupiah.
- Uji Label dan Kemasan beras yang harus dipatuhi dengan mengacu kepada PP RI No : 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan Permendag RI No; 59 Tahun 2018, tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan Peraturan Menteri Perindustrian RI N0 ; 24/M-IND/PER/2/2010 Tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan pangan dari Plastik. Serta kepatuhan tata niaga Pendaftaran Merek Dagang sesuai UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Grafis.
Ketentuan pasal 4 Permendag RI No; 59 Tahun 2018 ayat (1) tentang Kewajiban pengemas beras ayat (2) Label sebagaimana ayat 1, wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai ; a) Merek. b). Jenis Beras, berupa premium, Medium, atau Khusus, termasuk porsentase butir patah dan derajat sosoh beras. c). Keterangan campuran dalam hal beras dicampur dengan beras varietas lain. d). Berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram. e). Tanggal Pengemasan, dan f). Nama dan alamat pengemas beras atau importer beras.
Ayat (3) Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap dan benar.
Ayat (4) Selain Label sebagaimana pada pasal (1) kemasan yang menggunakan plastic wajib mencantumkan logo tara pangan dan Kode Daur Ulang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap hal tersebut dikenakan pasal 12 ketentuan di atas maka bagi pelaku usaha dapat dicabut ijin usahanya serta penarikan beras dari peredarannya.
Kondisi yang ada :
Masih ditemukan Label dan Kemasan Beras yang tidak memenuhi kaidah dan norma di atas, antara lain pertama keterangan alamat produsen tidak dicantumkan sehingga klaim dan pengawasan terhadap produk beras tidak dapat optimal dilakukan oleh konsumen, karena tidak tercantum alamat dan tempat produsen beras tersebut, dan pemerintah tidak bisa mengontrol berapa beras kemasan yang diproduksi maupun yang sudah didistribusikan oleh pelaku usaha sampai sekarang sehingga diduga akan merugikan pendapatan keuangan Negara. Kedua, tidak mencantumkan jenis varietas atau campuran asal beras tersebut sehingga diragukan jaminan kwalitas beras untuk pilihan konsumsi yang sehat dan berkwalitas bagi masyarakat, Ketiga, tidak mencantumkan tanggal pengemasan serta no pendaftaran merek dagang guna menjamin pilihan bagi masyarakat mendapatkan beras yang bermutu, aman untuk dikonsumsi dan tidak kadaluwarsa. Data dan fakta akan kami sajikan pada sampel beras yang kami dapatkan pada produsen beras maupun toko-toko pemasar produk tersebut di wilayah Kabupaten Dompu.
Kami juga sangat mengharapkan juga peranan dari penyidik Kepolisian RI Resort Dompu, Satgas Pangan dalam menjaga kestabilan tata niaga pangan beras tersebut dari praktek mafia, monopoly guna menjamin pelaku usaha berjalan sesuai koridor dan peraturan yang ada.
Tuntutan :
- Memberantas mafia beras dengan memperkuat peranan BULOG dalam menyediakan lamgsung beras yang berkwalitas kepada masyarakat dibawah ketentuan HET Pemerintah tentang HPK Beras, sehingga menutup peluang mafia beras memainkan harga beras di pasaran.
- Tindak oknum – oknum yang diduga berperanan memainkan tata niaga beras, alat takar dan timbangan, ,kemasan dan label serta kwalitas dan harga beras di pasaran Kabupaten Dompu yang menyalahi ketentuan yang berlaku.
- DPRD Membentuk tim investigasi bersama dalam uji lapangan dan menyelidiki hal tersebut.
Hasil temuan Forbes dibenarkan oleh Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Kabuapaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Drs. Iskandar dalam dengar pendapat di DPRD Dompu dengan Forbes dan instansi terkait termasuk Bulog, sekitar pukul 16.30 Wita. “Benar apa yang merupakan hasil temuan Forbes,” ujar Iskandar.
Investigasi tersebut diperkuat dengan temuan instansinya pada tahun 2017 dan 2018 tentang kemasan merek dan lebel, tera timbangan yang belum dipatuhi oleh produsen pengemas beras dan distributor sebagai penyalur, pada saat itu pihaknya pernah mengeluarkan surat edaran namun tigak diindahkan oleh distributor dan perusahaan pengemas beras.
Perwakilan Forbes Sunandar mengatakan bahwa tata niaga beras di Dompu diduga bobrok dan melanggar aturan, dalam hal ini masyarakat dan daerah dirugikan.
Dia mensinyalir, dari kemasan palsu yang beredar, diduga kuat bahwa beras jenis premium yang beredar juga palsu.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh ketua Komisi III Ikhwayuddin AK, diikuti anggota dewan lainnya Andi Bahtiar, Didi Wahyudin dan Ismul Rahmadin.
Andi Bahtiar dan anggota dewan lainnya tercengang mendengar hasil investigasi Forbes. Dirinya tidak menyangka bahwa ada masalah besar dalam tata niaga beras di Dompu. Dalam kesempatan itu dia berujar, “Luar biasa temuan ini, saya sangat kaget mendengarnya karena baru Forbes yang berhasil mengungkap kejahatan tata niaga beras,”.
“Dan saya akan terus mendorong dituntaskannya persoalan ini baik secara politik berupa pembentukan pansus, maupun rekomendasi DPRD bahwa kasus ini harus dilaporkan ke ranah hukum, atau DPRD sendiri yang melaporkannya mengingat masalah ini adalah masalah strategis meyangkut kebutuhan pokok masyarakat Dompu,” tambah dia.
Resume Forbes ditanda tangani bersama oleh Sunandar, SE., Zulkifli PT, Hermansyah, S.Pd., Irvan Adi Ramadhan, S.Pd., Tri Sumarsono, dan Khairil Ansyar. (my).