Berita - EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR I News
No Result
View All Result
Home Kabar Hukum

Polda NTB dalami kasus CPNS Dompu 2021

by EDITOR I News
25 Februari 2022
in Kabar Hukum
0 0
0
Kasus tersting cpns 2021

📷 Pelapor (kemeja putih) sedang dimintai keterangan oleh penyidik. (Sh).

Share on FacebookShare on Twitter

Dompu, EN – Pelapor kasus perekrutan CPNS Kabupaten Dompu tahun 2021 mulai diperiksa polisi pada Jum’at (25/02/2022). Penyidik Polda mendalami dengan meminta keterangan mereka.

Pemerhati CPNS Yudhi Dwi Yudhayana mengaku dirinya sudah memberikan keterangan dihadapan penyidik. Dalam pemeriksaan perdana itu, ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan pemeriksa mengenai dugaan pelanggaran seputar seleksi kompetensi bidang (SKB). “Selama satu jam lebih saya diperiksa di ruangan penyidik,” ujarnya.

Ia menyebut, dalam rekruitmen CPNS tahun lalu itu, Pemkab Dompu diduga telah melakukan pelanggaran prosedur dengan mengadakan SKB susulan bagi 8 (delapan) orang, padahal 8 orang peserta ini seharusnya gugur dengan sendirinya ketika tidak mengikuti SKB sesuai jadwal yang ditetapkan panitia. Namun aneh, malah mereka (8 orang, red) diikutkan kembali oleh panitia dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Baca juga :   PPKM dicabut, Pemkab Dompu tetap waspada covid-19

Menurutnya, Pemkab dalam hal ini panitia seharusnya patuh terhadap aturan yang dibuat karena sebelumnya BKD Dompu telah mengeluarkan pengumuman nomor : 800/760/BKD&PSDM/2021 tentang SKB CPNS 2021, tertanggal 16 November 2021.

Dalam pengumuman itu mengatur dan menegaskan tentang tata tertib peserta pada angka 6 huruf a, dimana peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk melakukan registrasi. Jika tidak hadir, peserta dinyatakan gugur sesuai penegasan pengumuman BKN dan BKD pada angka 7 huruf a.

Yudha menilai, kebijakan BKD yang memberikan dispensasi terhadap 8 orang dengan penjadwalan ulang waktu testing sama saja telah melawan hak orang lain, karena ada sejumlah peserta lain yang dirugikan dalam kebijakan perubahan jadwal tersebut. Apalagi dalam proses testing tersebut, BKD Dompu diduga melakukan tindakan diskriminasi terhadap peserta lain.

Baca juga :   Pemkab Dompu jalin kerjasama dengan UIN Syarif Hidayatullah

“Perlu diketahui, ada 24 orang disuruh pulang karena terlambat hadir untuk melakukan registrasi. Lalu, bagaimana dengan delapan orang yang tidak ikut sama sekali. Kenapa mereka justru diprioritaskan untuk mengikuti ujian susulan,” cetusnya.

Tags: bkd dompubupati dompucpns dompudompupemkab dompupolda ntbsetda dompuwabup dompu

Related Posts

Jaksa usut dugaan mafia tanah ; Aset Pemkab Dompu dijual, pihak BPN Dompu diperiksa
Kabar Hukum

Jaksa usut dugaan mafia tanah ; Aset Pemkab Dompu dijual, pihak BPN Dompu diperiksa

19 Januari 2023
Anggota DPR Dompu diinapkan ke Lapas, diusulkan berhenti
Kabar Hukum

Anggota DPR Dompu diinapkan ke Lapas, diusulkan berhenti

16 Desember 2022
Diduga gelapkan excavator dari anggota DPR HMS, tiga warga di Polisikan
Kabar Hukum

Diduga gelapkan excavator dari anggota DPR HMS, tiga warga di Polisikan

19 Oktober 2022
Next Post
Perang rusia

KENAPA RUSIA TIBA TIBA MENYERANG UKRAINA?

Kapolres KSB

Rajin bagikan sembako, Kapolres KSB pahlawan ditengah pandemi

Terbaru

Dukungan kepada Anies Baswedan semakin kokoh : Nasdem, Demokrat, dan PKS tandatangani Piagam Kerjasama
Pemilu

Dukungan kepada Anies Baswedan semakin kokoh : Nasdem, Demokrat, dan PKS tandatangani Piagam Kerjasama

by EDITOR I News
24 Maret 2023
0

Jakarta (EDITOR I News) - Satu lagi batu pijak penting tercapai. Tiga partai politik yang telah memberikan dukungan resmi dan...

Read more
Disnakeswan dan Dikes Dompu cepat tangani korban anjing rabies

Disnakeswan dan Dikes Dompu cepat tangani korban anjing rabies

23 Maret 2023
Masjid Agung Baiturrahman Dompu sholat taraweh perdana puasa ramadhan 1444 H

Masjid Agung Baiturrahman Dompu sholat taraweh perdana puasa ramadhan 1444 H

22 Maret 2023
Syukuran juara 2 Porprov NTB ke- XI

Syukuran juara 2 Porprov NTB ke- XI

22 Maret 2023
Bonus Atlet Porprov Dompu cair

Bonus Atlet Porprov Dompu cair

22 Maret 2023

Populer

  • Dua tokoh ini pencetus hari jadi Kelurahan Potu

    Dua tokoh ini pencetus hari jadi Kelurahan Potu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Sidang Ketua FKMTI Akan Tentukan Bisa Tidaknya Mafia Tanah Dilenyapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar fit and proper test calon ketua DPAC, BPOKK Demokrat NTB : untuk memastikan komitmen akar rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok dibalik suksesnya sidang Ferdy Sambo cs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Mana-mana Pemimpin Membangun Rakyat, Di Sini Membangun Kekayaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR I News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page