Dompu, EN – Pelapor kasus perekrutan CPNS Kabupaten Dompu tahun 2021 mulai diperiksa polisi pada Jum’at (25/02/2022). Penyidik Polda mendalami dengan meminta keterangan mereka.
Pemerhati CPNS Yudhi Dwi Yudhayana mengaku dirinya sudah memberikan keterangan dihadapan penyidik. Dalam pemeriksaan perdana itu, ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan pemeriksa mengenai dugaan pelanggaran seputar seleksi kompetensi bidang (SKB). “Selama satu jam lebih saya diperiksa di ruangan penyidik,” ujarnya.
Ia menyebut, dalam rekruitmen CPNS tahun lalu itu, Pemkab Dompu diduga telah melakukan pelanggaran prosedur dengan mengadakan SKB susulan bagi 8 (delapan) orang, padahal 8 orang peserta ini seharusnya gugur dengan sendirinya ketika tidak mengikuti SKB sesuai jadwal yang ditetapkan panitia. Namun aneh, malah mereka (8 orang, red) diikutkan kembali oleh panitia dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Menurutnya, Pemkab dalam hal ini panitia seharusnya patuh terhadap aturan yang dibuat karena sebelumnya BKD Dompu telah mengeluarkan pengumuman nomor : 800/760/BKD&PSDM/2021 tentang SKB CPNS 2021, tertanggal 16 November 2021.
Dalam pengumuman itu mengatur dan menegaskan tentang tata tertib peserta pada angka 6 huruf a, dimana peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk melakukan registrasi. Jika tidak hadir, peserta dinyatakan gugur sesuai penegasan pengumuman BKN dan BKD pada angka 7 huruf a.
Yudha menilai, kebijakan BKD yang memberikan dispensasi terhadap 8 orang dengan penjadwalan ulang waktu testing sama saja telah melawan hak orang lain, karena ada sejumlah peserta lain yang dirugikan dalam kebijakan perubahan jadwal tersebut. Apalagi dalam proses testing tersebut, BKD Dompu diduga melakukan tindakan diskriminasi terhadap peserta lain.
“Perlu diketahui, ada 24 orang disuruh pulang karena terlambat hadir untuk melakukan registrasi. Lalu, bagaimana dengan delapan orang yang tidak ikut sama sekali. Kenapa mereka justru diprioritaskan untuk mengikuti ujian susulan,” cetusnya.