Berita - EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR I News
No Result
View All Result
Home Kabar Hukum

Ditangkap Punya Senpi, AZ Terancam Hukuman Mati

by EDITOR I News
15 Juni 2020
in Kabar Hukum
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC.COM, Dompu – Laki laki inisial AZ, 24 thn, Petani, di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ditangkap Tim Resmob Polres Dompu karena memiliki senjata api rakitan tanpa izin.

Kapolres Dompu melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah mengatakan, AZ dijerat dengan pasal 1 undang-undang Darurag nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menyimpan, membawa Sanjata api, amunisi tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Hujaifah menjelaskan, AZ ditangkap oleh Tim Resmob Polres Dompu, Senin, 15 juni 2020 sekitar pukul 14.30 Wita disebuah Kedai Kopi di Lingkungan IV, Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja.

Saat berada di kedai kopi, dia membawa senjata api rakitan yang diselipkan dipinggang bagian kiri. AZ sempat membuka jaket yang dipakainya, ketika itu bajunya ikut tersingkap sehingga nampak gagang senpi yang diselipkan di pinggangnya.

Baca juga :   Awas! Uang "Palsu" Beredar di Dompu

Senpi milik AZ dilihat warga. Mengetahui hal tersebut, warga segera memberikan informasi ke Kanit Resmob Polres Dompu BRIPKA Zainul Subhan. Setelah mendapat informasi, Kanit melaporkan hal tersebut ke Kasat Reskrim IPTU Ifan Ronald Christofel. Kasat pun langsung memerintahkan menyelediki lebih lanjut informasi tersebut, dan segera mendatangi TKP.

Tidak butuh waktu lama setibanya di TKP, anggota Resmob langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap AZ, dan dari penguasaan AZ anggota Resmob berhasil menyita 1 pucuk Senjata api rakitan beserta 2 butir peluru dengan kaliber 5.56 yang berada di dalam kantung celana terduga.

Penangkapan berjalan sukses tanpa perlawanan, dan anggota tidak arogan serta mengutamakan keselamatan diri sesuai perintah Kasat.

Baca juga :   Kapolres Dompu : Kasus Kader HMI Sedang Diusut

Setelah berhasil diciduk, pria asal Dusun Soro Kilo, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu itu selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut. (my).

Tags: polres dompusenpi rakitantim resmob

Related Posts

Jaksa usut dugaan mafia tanah ; Aset Pemkab Dompu dijual, pihak BPN Dompu diperiksa
Kabar Hukum

Jaksa usut dugaan mafia tanah ; Aset Pemkab Dompu dijual, pihak BPN Dompu diperiksa

19 Januari 2023
Anggota DPR Dompu diinapkan ke Lapas, diusulkan berhenti
Kabar Hukum

Anggota DPR Dompu diinapkan ke Lapas, diusulkan berhenti

16 Desember 2022
Diduga gelapkan excavator dari anggota DPR HMS, tiga warga di Polisikan
Kabar Hukum

Diduga gelapkan excavator dari anggota DPR HMS, tiga warga di Polisikan

19 Oktober 2022
Next Post
Pensiun dini Kadispora Dompu menunggu keputusan Bupati

Pensiun dini Kadispora Dompu menunggu keputusan Bupati

wabup dompu

Rapat paripurna DPRD Dompu tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020

Terbaru

Dukungan kepada Anies Baswedan semakin kokoh : Nasdem, Demokrat, dan PKS tandatangani Piagam Kerjasama
Pemilu

Dukungan kepada Anies Baswedan semakin kokoh : Nasdem, Demokrat, dan PKS tandatangani Piagam Kerjasama

by EDITOR I News
24 Maret 2023
0

Jakarta (EDITOR I News) - Satu lagi batu pijak penting tercapai. Tiga partai politik yang telah memberikan dukungan resmi dan...

Read more
Disnakeswan dan Dikes Dompu cepat tangani korban anjing rabies

Disnakeswan dan Dikes Dompu cepat tangani korban anjing rabies

23 Maret 2023
Masjid Agung Baiturrahman Dompu sholat taraweh perdana puasa ramadhan 1444 H

Masjid Agung Baiturrahman Dompu sholat taraweh perdana puasa ramadhan 1444 H

22 Maret 2023
Syukuran juara 2 Porprov NTB ke- XI

Syukuran juara 2 Porprov NTB ke- XI

22 Maret 2023
Bonus Atlet Porprov Dompu cair

Bonus Atlet Porprov Dompu cair

22 Maret 2023

Populer

  • Dua tokoh ini pencetus hari jadi Kelurahan Potu

    Dua tokoh ini pencetus hari jadi Kelurahan Potu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Sidang Ketua FKMTI Akan Tentukan Bisa Tidaknya Mafia Tanah Dilenyapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar fit and proper test calon ketua DPAC, BPOKK Demokrat NTB : untuk memastikan komitmen akar rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok dibalik suksesnya sidang Ferdy Sambo cs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Mana-mana Pemimpin Membangun Rakyat, Di Sini Membangun Kekayaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR I News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page