Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Demokrasi Pilkada

Pensiun dini Kadispora Dompu menunggu keputusan Bupati

by EDITOR News
15 Juni 2020
in Pilkada
0 0
0
176
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC.COM, Dompu – Pensiun dini Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, H. Ichtiar tinggal menunggu keputusan Bupati. Ichtiar resmi mengajukan pensiun dini karena maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Dompu periode 2021-2026.

Pengajuan dilakukan Ichtiar sejak bulan Februari 2020 lalu, dimana surat permohonannya dinyatakan lengkap dan sudah dikirim ke BKN Pusat. Saat ini tinggal menunggu keputusan Bupati, ujar Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Pegawai BKD dan PSDM Dompu Asraruddin, SH., kepada wartawan di kantornya.

Dikatakan, bahwa seorang PNS yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon, wajib melampirkan surat permohonan pengunduran diri saat mendaftar di KPUD. Tetapi saat penetapan itu, mereka harus ada surat definitif, apakah dia pensiun atau diberhentikan.

Baca juga :   Golkar resmi dukung pasangan SUKA di Pilkada Dompu

Standar pensiun muda bagi seorang PNS minimal usia 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun. Dan HI sapaan Ichtiar sudah memenuhi unsur untuk masuk kategori pensiun muda atas permintaan sendiri,”. Jadi, dia berhak mendapat hak pensiun,” kata Asraruddin.

Dari dua orang yang berstatus PNS menjadi bakal calon pada Pilkada tahun ini, baru satu orang yang mengajukan surat pensiun dini secara resmi yaitu Ichtiar, sementara satu orang lainya Aris Ansyari yang maju sebagai bakal calon Wabup belum mengajukan, namun sudah melakukan koordinasi.

“Dia (Aris, red) harus mengajukan surat pengunduran diri dulu dan itu wajib. Kalau dia tidak ajukan surat itu, dia akan diberhentikan secara tidak hormat,” terang dia, pada hari Senin, 15 Juni 2020. (my).

Baca juga :   55 Personel Brimobda NTB dikirim ke Sulsel, Makassar genting?
Tags: bkd dompuichtiar mundurpilkada dompu

Related Posts

Akj syah
Pilkada

Sah! Kader Bolly – Syahrul Bupati/Wabup Dompu terpilih

21 Januari 2021
Jarot-Mokhlis unggul, aparat diminta kawal ketat rekapitulasi suara
Pilkada

Jarot-Mokhlis unggul, aparat diminta kawal ketat rekapitulasi suara

12 Desember 2020
Jarot-Mokhlis unggul, aparat diminta kawal ketat rekapitulasi suara
Pilkada

Jarot – Mokhlis tinggal dilantik jika merujuk QC Puspoll Indonesia

10 Desember 2020
Next Post
wabup dompu

Rapat paripurna DPRD Dompu tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020

Mengenal Tim PUMA Polres Dompu : Tangguh menanggulangi segala bentuk gangguan Kamtibmas

Mengenal Tim PUMA Polres Dompu : Tangguh menanggulangi segala bentuk gangguan Kamtibmas

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page