EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
Home Narkoba

Sabu 24 gram Antarkan Istri Polisi di Dompu ke Meja Hijau

by EDITOR I News
2 September 2019
in Narkoba
0 0
0
jaksa fedi

Jaksa peneliti Kejati NTB Fedi Hantio Nugroho. (Foto ; my).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – MR, pekerjaan URT, tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap oleh aparat Dit Narkoba Polda NTB beberapa bulan yang lalu, nasib nya kini tinggal menunggu jadwal sidang. Persidangan dilakukan di PN Dompu.

Berkas perkara, dengan tersangka dan barang bukti nya sudah dilimpahkan (tahap II) oleh penyidik Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Selanjutnya Kejati NTB menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Dompu untuk dilimpahkan ke PN Dompu seraya menanti jadwal persidangan. Penyerahan tersangka ke Kejaksaan Dompu dilakukan Senin, 2 September 2019, sekitar pukul 2 siang. Setelah sampai di Kejaksaan, tersangka langsung dimintai keterangan oleh penuntut umum.

Jaksa peneliti Kejati NTB Fedi Hantio Nugroho menjelaskan, kegiatan penyerahan tersangka, barang bukti sabu-sabu seberat 24,09 gram dan berkas perkara yang ditangani Polda NTB dilakukan karena penuntutannya di wilayah Pengadilan Negeri Dompu, mengingat locus (tempat kejadian perkara) adanya di Dompu.

MR warga Kecamatan Kempo itu disangka telah menjadi perantara, kemudian menguasai, dan menyalahgunakan sabu-sabu. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 127 ayat (1), undang-undang narkotika.

Menurut Fedi, jika dilihat dari kasusnya, posisi tersangka ternyata bukan pemain baru. Sebelumnya pernah terlibat berdasarkan pengakuan tersangka. “Ia pernah menerima pengiriman dari orang yang dikenalnya melalui telepon, dimana waktu itu sudah ada komunikasi, dan komunikasi tersebut nyambung, akhirnya barang minta dikirimin. Transaksi sabu sabu yang pertama berhasil, kemudian yang selanjutnya digagalkan karena berhasil di tresing oleh Kepolisian,” ujar Fedi.

Baca juga :   Sabu masih primadona, trio bersaudara ditangkap
Disaksikan Jaksa Mila dan pengacara tersangka, Jaksa Ari (berdiri) sedang memeriksa barang bukti kasus yang menjerat tersangka MR. (Foto ; my).

Dalam keterangannya, Jaksa Fedi belum bisa memastikan tersangka termasuk dalam jaringan peredaran Sabu sabu di Dompu, karena isi berkas, tersangka mengakui bahwa itu barang nya sendiri dan akan digunakan sendiri.

Katanya, masuk dan tidaknya MR kedalam jaringan peredaran bukan menjadi soal, yang terpenting kasus tersebut bagaimana memprosesnya dengan segera, sekaligus dapat memutus rantai peredaran dengan segera. “Setidaknya, dengan diputusnya rantai peredaran, kebawahnya pasti akan terputus juga, artinya peredaran ini sedikit banyak pasti akan berpengaruh,” ujar dia.

Fedi mengulang, soal tersangka masuk dalam jaringan di Dompu atau tidak, mungkin nanti di fakta persidangan bisa digali lagi karena kemarin pihaknya meminta kepada penyidik dalam proses pra penuntutan digali lebih dalam, namun tidak bisa digali lagi oleh penyidik.  

Pengakuan tersangka terkait barang haram dimaksud untuk di konsumisi sendiri. Namun anehnya, kalau dilihat secara gamblang saja kata dia, barang 24,09 gram kalau untuk konsumsi pribadi tidak masuk akal. “Penuh tanda tanya besar soal itu,”.

Pihaknya khawatir kalau nanti terlalu lama dalam berproses dan tidak segera diselesaikan, maka tidak segara ada kepastian hukum. “Jadi setidaknya ada kepastian hukum terhadap yang bersangkutan bagaimana statusnya. Seandainya dalam persidangan terungkap ada peran yang lain, bisa ditindak lanjut,”.

Diungkapkan, barang tersangka asalnya dari Kalimantan Barat, hal itu terihat dari paket pengiriman menggunakan ekspedisi JNE. “Kalau kita melihat, kan disitu pengiriman melalui JNE, disitu dari Kalimantan Barat. Kalau melihat dari modus modus sebelumnya, saya menanganinya juga di Sumbawa, itu barangnya dari Kalbar,” terang Fedi.

Baca juga :   Tiga terduga pengedar sabu-sabu ditangkap di Kota Bima, satu perempuan
Jaksa Ari (seragam Jaksa) sedang menghitung jumlah barang bukti yang diserahkan tim Penyidik Dit Narkoba Plolda NTB dan disaksikan pengacara tersangka. (Foto ; my).

Artinya dari sini jajarannya melihat peta pengiriman itu ternyata juga Kalbar sebagai salah satu daerah pengirim, karena beberapa kali ditangani kasus sebelumnya, kiriman barang berasal dari Kalbar.

Bisa jadi juga Kalbar adalah daerah transitnya saja, karena setiap daerah kan seperti kita tahu ada titik titik daerah yang memiliki peran untuk peredaran narkotika. Kalau kita melihat di Kalbar ini tidak begitu jauh juga dari daerah perbatasan juga, jadi bisa saja itu barang dari sana.

Menurut Jaksa, ancaman maksimal tersangka sampai hukuman mati sesuai pasal 114 ayat 2. Pengenaan pasal berdasarkan tabel skoring barang bukti dan denda.

Dalam penerapan pasal, ada hal yang meringankan dan memberatkan tersangka, didalamnya juga diperhitungkan  barang buktinya, apakah memungkinkan untuk hukuman maksimal.

Supardin Sidik, S.H., M.H., yang mendampingi tersangaka di Kejaksaan mengatakan untuk sementara dirinya mendampingi tersangka untuk tahap II di Kejaksaan, sedangkan pendampingan di PN tergantung ibu Marliyah. “Kalau beliau memberikan kesempatan untuk penandatanganan surat kuasa khusus pendampingan di PN, maka kami advokat tidak boleh menolak. Penunjukan oleh Kejaksaan.

Dalam pengambilan keterangan oleh Jaksa Mila, tersangka mengaku sebagai istri Polisi, yang saat ini sedang berdinas di salah satu sektor di Dompu. “Apa pekerjaan suaminya?, Polisi. tugas dimana?, di Polsek,” jawab MR dari pertanyaan yang diajukan Jaksa perempuan tersebut. (my).

Ikuti berita Editor News di Google News, klik di sini.

Tags: istri polisinarkotikasabu-sabu

Related Posts

Ganja 920 gram terbang dari Padang, gagal beredar oleh polisi
Narkoba

Ganja 920 gram terbang dari Padang, gagal beredar oleh polisi

15 September 2023
Transaksi narkoba dekat kampus digagalkan Polres Dompu
Narkoba

Transaksi narkoba dekat kampus digagalkan Polres Dompu

13 September 2023
Breaking news : Ibu rumah tangga ditangkap soal tramadol
Narkoba

Breaking news : Ibu rumah tangga ditangkap soal tramadol

31 Januari 2023
Next Post
klinik dd

DPMPD Adakan Lauching dan Sosialisai Klinik Dana Desa

bupati dompu

Bupati Instruksikan Kepala Desa Intens Membasmi Anjing Rabies

Terbaru

Patut dicontoh, Jum’at berkah DWP RSUD Dompu bagikan nasi kotak kepada pasien
Bakti Sosial

Patut dicontoh, Jum’at berkah DWP RSUD Dompu bagikan nasi kotak kepada pasien

by EDITOR I News
29 September 2023
0

Dompu - Dharma Wanita Persatuan (DWP) RSUD Dompu dan seluruh karyawan pagi Jum'at (29/9) membagikan sebanyak 250 nasi kotak kepada...

Read more
Sekretaris Partai Ummat Dompu bantah terlibat illegal logging

Sekretaris Partai Ummat Dompu bantah terlibat illegal logging

28 September 2023
Pusat perkantoran krisis air, pegawai di Dompu pulang pipis di rumah

Pusat perkantoran krisis air, pegawai di Dompu pulang pipis di rumah

27 September 2023
Akan dilaporkan ke Polisi, seleksi pejabat eselon dua di Dompu diduga curang

Akan dilaporkan ke Polisi, seleksi pejabat eselon dua di Dompu diduga curang

25 September 2023
Akankah Tomy Winata Menang Di Pulau Rempang?

Akankah Tomy Winata Menang Di Pulau Rempang?

20 September 2023

Populer

  • Tujuh bacaleg dicoret KPU Dompu, 4 mantan terpidana

    Tujuh bacaleg dicoret KPU Dompu, 4 mantan terpidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK diminta piknik ke Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana hasil mediasi Demokrat dan KPU Dompu soal bacaleg TMS?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akan dilaporkan ke Polisi, seleksi pejabat eselon dua di Dompu diduga curang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat! Afifuddin dilantik jadi staf ahli Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page