Selasa, 17 Mei, 2022
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
No Result
View All Result
Home Narkoba

Sabu 24 gram Antarkan Istri Polisi di Dompu ke Meja Hijau

2 September 2019
in Narkoba
4 min read
0 0
jaksa fedi

Jaksa peneliti Kejati NTB Fedi Hantio Nugroho. (Foto ; my).

SUARABBC, Dompu – MR, pekerjaan URT, tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap oleh aparat Dit Narkoba Polda NTB beberapa bulan yang lalu, nasib nya kini tinggal menunggu jadwal sidang. Persidangan dilakukan di PN Dompu.

Berkas perkara, dengan tersangka dan barang bukti nya sudah dilimpahkan (tahap II) oleh penyidik Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB.

BACA JUGA

Warga Dasan Agung bandar spesialis ganja diciduk, awalnya pemakai

Polres Dompu Berhasil Amankan Paket Sembako Sabu-sabu Seberat 117,89 gram

Selanjutnya Kejati NTB menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Dompu untuk dilimpahkan ke PN Dompu seraya menanti jadwal persidangan. Penyerahan tersangka ke Kejaksaan Dompu dilakukan Senin, 2 September 2019, sekitar pukul 2 siang. Setelah sampai di Kejaksaan, tersangka langsung dimintai keterangan oleh penuntut umum.

Jaksa peneliti Kejati NTB Fedi Hantio Nugroho menjelaskan, kegiatan penyerahan tersangka, barang bukti sabu-sabu seberat 24,09 gram dan berkas perkara yang ditangani Polda NTB dilakukan karena penuntutannya di wilayah Pengadilan Negeri Dompu, mengingat locus (tempat kejadian perkara) adanya di Dompu.

MR warga Kecamatan Kempo itu disangka telah menjadi perantara, kemudian menguasai, dan menyalahgunakan sabu-sabu. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 127 ayat (1), undang-undang narkotika.

Menurut Fedi, jika dilihat dari kasusnya, posisi tersangka ternyata bukan pemain baru. Sebelumnya pernah terlibat berdasarkan pengakuan tersangka. “Ia pernah menerima pengiriman dari orang yang dikenalnya melalui telepon, dimana waktu itu sudah ada komunikasi, dan komunikasi tersebut nyambung, akhirnya barang minta dikirimin. Transaksi sabu sabu yang pertama berhasil, kemudian yang selanjutnya digagalkan karena berhasil di tresing oleh Kepolisian,” ujar Fedi.

Disaksikan Jaksa Mila dan pengacara tersangka, Jaksa Ari (berdiri) sedang memeriksa barang bukti kasus yang menjerat tersangka MR. (Foto ; my).

Dalam keterangannya, Jaksa Fedi belum bisa memastikan tersangka termasuk dalam jaringan peredaran Sabu sabu di Dompu, karena isi berkas, tersangka mengakui bahwa itu barang nya sendiri dan akan digunakan sendiri.

Katanya, masuk dan tidaknya MR kedalam jaringan peredaran bukan menjadi soal, yang terpenting kasus tersebut bagaimana memprosesnya dengan segera, sekaligus dapat memutus rantai peredaran dengan segera. “Setidaknya, dengan diputusnya rantai peredaran, kebawahnya pasti akan terputus juga, artinya peredaran ini sedikit banyak pasti akan berpengaruh,” ujar dia.

Fedi mengulang, soal tersangka masuk dalam jaringan di Dompu atau tidak, mungkin nanti di fakta persidangan bisa digali lagi karena kemarin pihaknya meminta kepada penyidik dalam proses pra penuntutan digali lebih dalam, namun tidak bisa digali lagi oleh penyidik.  

Pengakuan tersangka terkait barang haram dimaksud untuk di konsumisi sendiri. Namun anehnya, kalau dilihat secara gamblang saja kata dia, barang 24,09 gram kalau untuk konsumsi pribadi tidak masuk akal. “Penuh tanda tanya besar soal itu,”.

Pihaknya khawatir kalau nanti terlalu lama dalam berproses dan tidak segera diselesaikan, maka tidak segara ada kepastian hukum. “Jadi setidaknya ada kepastian hukum terhadap yang bersangkutan bagaimana statusnya. Seandainya dalam persidangan terungkap ada peran yang lain, bisa ditindak lanjut,”.

Diungkapkan, barang tersangka asalnya dari Kalimantan Barat, hal itu terihat dari paket pengiriman menggunakan ekspedisi JNE. “Kalau kita melihat, kan disitu pengiriman melalui JNE, disitu dari Kalimantan Barat. Kalau melihat dari modus modus sebelumnya, saya menanganinya juga di Sumbawa, itu barangnya dari Kalbar,” terang Fedi.

Jaksa Ari (seragam Jaksa) sedang menghitung jumlah barang bukti yang diserahkan tim Penyidik Dit Narkoba Plolda NTB dan disaksikan pengacara tersangka. (Foto ; my).

Artinya dari sini jajarannya melihat peta pengiriman itu ternyata juga Kalbar sebagai salah satu daerah pengirim, karena beberapa kali ditangani kasus sebelumnya, kiriman barang berasal dari Kalbar.

Bisa jadi juga Kalbar adalah daerah transitnya saja, karena setiap daerah kan seperti kita tahu ada titik titik daerah yang memiliki peran untuk peredaran narkotika. Kalau kita melihat di Kalbar ini tidak begitu jauh juga dari daerah perbatasan juga, jadi bisa saja itu barang dari sana.

Menurut Jaksa, ancaman maksimal tersangka sampai hukuman mati sesuai pasal 114 ayat 2. Pengenaan pasal berdasarkan tabel skoring barang bukti dan denda.

Dalam penerapan pasal, ada hal yang meringankan dan memberatkan tersangka, didalamnya juga diperhitungkan  barang buktinya, apakah memungkinkan untuk hukuman maksimal.

Supardin Sidik, S.H., M.H., yang mendampingi tersangaka di Kejaksaan mengatakan untuk sementara dirinya mendampingi tersangka untuk tahap II di Kejaksaan, sedangkan pendampingan di PN tergantung ibu Marliyah. “Kalau beliau memberikan kesempatan untuk penandatanganan surat kuasa khusus pendampingan di PN, maka kami advokat tidak boleh menolak. Penunjukan oleh Kejaksaan.

Dalam pengambilan keterangan oleh Jaksa Mila, tersangka mengaku sebagai istri Polisi, yang saat ini sedang berdinas di salah satu sektor di Dompu. “Apa pekerjaan suaminya?, Polisi. tugas dimana?, di Polsek,” jawab MR dari pertanyaan yang diajukan Jaksa perempuan tersebut. (my).

Tags: istri polisinarkotikasabu-sabu
ShareTweetSend

Related Posts

Sabu
Narkoba

Sabu masih primadona, trio bersaudara ditangkap

8 Juni 2021
Sabu dalam usus
Narkoba

520 gram Sabu dalam usus berhasil dibongkar, sindikat dibekuk

24 Mei 2021
Pengedar sabu
Narkoba

Tiga terduga pengedar sabu-sabu ditangkap di Kota Bima, satu perempuan

3 Maret 2021
Warga Dasan Agung bandar spesialis ganja diciduk, awalnya pemakai
Narkoba

Warga Dasan Agung bandar spesialis ganja diciduk, awalnya pemakai

2 Maret 2021
Ujang
Narkoba

Polda NTB tangkap pelaku narkoba di Dompu

24 Januari 2021
Polda NTB ciduk wanita pemilik 32 gram shabu di Kempo
Narkoba

Polda NTB ciduk wanita pemilik 32 gram shabu di Kempo

3 Oktober 2020

POPULAR NEWS

Foto mesum

Adegan ranjang di “ruangan opname” viral di Facebook

20 Januari 2021
Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

22 Januari 2021
Pelaku video porno

Perempuan terduga pelaku adegan ranjang di kamar isolasi covid-19 mulai bersuara

23 Januari 2021
Kasat reskrim Dompu

Penyidik lengkapi berkas tersangka anggota DPRD Dompu

19 Januari 2021
Kmas

Ketika (budak) honorer menjawab ancaman Cawabup Dompu Ichtiar

3 Desember 2020

EDITOR'S PICK

Vaksin boster

Vaksin boster warga binaan, BIN NTB gandeng Lapas dan Rutan

2 April 2022

Semiloka dan Rakor Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga DPPKB Kab. Dompu NTB 2018

18 Desember 2018
Demo

Kantor Dukcapil Dompu Didemo Soal Pelayanan, Massa Dibubar Paksa

23 September 2021
Anggota alami luka robek, HMI Dompu kutuk tindakan represif Polisi

Anggota alami luka robek, HMI Dompu kutuk tindakan represif Polisi

8 Oktober 2020
  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

  • Login
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In