EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Narkoba

Sabu 24 gram Antarkan Istri Polisi di Dompu ke Meja Hijau

2 September 2019
in Narkoba
0 0
0
jaksa fedi

Jaksa peneliti Kejati NTB Fedi Hantio Nugroho. (Foto ; my).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – MR, pekerjaan URT, tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap oleh aparat Dit Narkoba Polda NTB beberapa bulan yang lalu, nasib nya kini tinggal menunggu jadwal sidang. Persidangan dilakukan di PN Dompu.

Berkas perkara, dengan tersangka dan barang bukti nya sudah dilimpahkan (tahap II) oleh penyidik Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Selanjutnya Kejati NTB menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Dompu untuk dilimpahkan ke PN Dompu seraya menanti jadwal persidangan. Penyerahan tersangka ke Kejaksaan Dompu dilakukan Senin, 2 September 2019, sekitar pukul 2 siang. Setelah sampai di Kejaksaan, tersangka langsung dimintai keterangan oleh penuntut umum.

Jaksa peneliti Kejati NTB Fedi Hantio Nugroho menjelaskan, kegiatan penyerahan tersangka, barang bukti sabu-sabu seberat 24,09 gram dan berkas perkara yang ditangani Polda NTB dilakukan karena penuntutannya di wilayah Pengadilan Negeri Dompu, mengingat locus (tempat kejadian perkara) adanya di Dompu.

Baca juga :   Warga Dasan Agung bandar spesialis ganja diciduk, awalnya pemakai

MR warga Kecamatan Kempo itu disangka telah menjadi perantara, kemudian menguasai, dan menyalahgunakan sabu-sabu. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 127 ayat (1), undang-undang narkotika.

Menurut Fedi, jika dilihat dari kasusnya, posisi tersangka ternyata bukan pemain baru. Sebelumnya pernah terlibat berdasarkan pengakuan tersangka. “Ia pernah menerima pengiriman dari orang yang dikenalnya melalui telepon, dimana waktu itu sudah ada komunikasi, dan komunikasi tersebut nyambung, akhirnya barang minta dikirimin. Transaksi sabu sabu yang pertama berhasil, kemudian yang selanjutnya digagalkan karena berhasil di tresing oleh Kepolisian,” ujar Fedi.

Disaksikan Jaksa Mila dan pengacara tersangka, Jaksa Ari (berdiri) sedang memeriksa barang bukti kasus yang menjerat tersangka MR. (Foto ; my).

Dalam keterangannya, Jaksa Fedi belum bisa memastikan tersangka termasuk dalam jaringan peredaran Sabu sabu di Dompu, karena isi berkas, tersangka mengakui bahwa itu barang nya sendiri dan akan digunakan sendiri.

Baca juga :   Tiga terduga pengedar sabu-sabu ditangkap di Kota Bima, satu perempuan

Katanya, masuk dan tidaknya MR kedalam jaringan peredaran bukan menjadi soal, yang terpenting kasus tersebut bagaimana memprosesnya dengan segera, sekaligus dapat memutus rantai peredaran dengan segera. “Setidaknya, dengan diputusnya rantai peredaran, kebawahnya pasti akan terputus juga, artinya peredaran ini sedikit banyak pasti akan berpengaruh,” ujar dia.

Fedi mengulang, soal tersangka masuk dalam jaringan di Dompu atau tidak, mungkin nanti di fakta persidangan bisa digali lagi karena kemarin pihaknya meminta kepada penyidik dalam proses pra penuntutan digali lebih dalam, namun tidak bisa digali lagi oleh penyidik.  

Page 1 of 2
12Next
Tags: istri polisinarkotikasabu-sabu
ShareTweetSend

Related Posts

Dua pejabat Pemkab Dompu akan diperiksa soal mobil dinas dipakai edarkan narkoba
Narkoba

Dua pejabat Pemkab Dompu akan diperiksa soal mobil dinas dipakai edarkan narkoba

23 September 2024
Ganja 920 gram terbang dari Padang, gagal beredar oleh polisi
Narkoba

Ganja 920 gram terbang dari Padang, gagal beredar oleh polisi

15 September 2023
Transaksi narkoba dekat kampus digagalkan Polres Dompu
Narkoba

Transaksi narkoba dekat kampus digagalkan Polres Dompu

13 September 2023

Berita Rekomendasi

Kadis Dikpora Dompu: Sukseskan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke-28 Tingkat Provinsi NTB Tahun 2025
Iklan

Kadis Dikpora Dompu: Sukseskan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke-28 Tingkat Provinsi NTB Tahun 2025

24 April 2025

Timbu nasibmu malang, gurih-mu tak menggiurkan pemerintah

Timbu nasibmu malang, gurih-mu tak menggiurkan pemerintah

23 April 2025
Plt Kabid Kebudayaan apresiasi terobosan Bupati menata kota: Dan kita usul dibangun landmark Timbu

Plt Kabid Kebudayaan apresiasi terobosan Bupati menata kota: Dan kita usul dibangun landmark Timbu

27 April 2025
Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Kartini Tahun 2025

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Kartini Tahun 2025

19 April 2025

Populer

  • Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

    Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Buku se-Dunia 23 April 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Kartini Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.