Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Narkoba

Warga Dasan Agung bandar spesialis ganja diciduk, awalnya pemakai

by EDITOR News
2 Maret 2021
in Narkoba
0 0
0
146
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Editor, Dompu – Sat Resnarkoba Polresta Kota Mataram meringkus pria berinisial MJ (29 tahun) warga Gunung Pengsong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Dia diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Aksinya kini terhenti dan mendekam dibalik jeruhi karena ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram. ‘’MJ ini bisa dibilang spesialis bandar Narkotika jenis ganja asal Dasan Agung,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/02/2021).

Berdasarkan informasi masyarakat pelaku disebut kerap bertransaksi ganja. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, Rabu 24 Februari 2021 sekitar pukul 22.45 Wita, petugas mendatangi kediaman pelaku disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, pengeledahan badan dan tempat pun langsung dilaksanakan petugas.

Baca juga :   Sabu 24 gram Antarkan Istri Polisi di Dompu ke Meja Hijau

Hasil penggeledahan didapat 1 plastik klip berisi daun, batang dan biji yang diduga ganja seberat 1,98 gram. Petugas juga menemukan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti. ‘’Ini ada ganjanya 1,98 gram, jumlahnya memang sedikit karena ini adalah sisa penjualan sebelumnya,’’ terang Kasat.

Lanjut Kasat, petugas melanjutkan introgasi terhadap pelaku. MJ ternyata bukan pemain baru, petugas memperoleh keterangan MJ dulunya adalah pemakai ganja kini beralih menjadi pengedar dan bandar. ‘’Dulu dia ini pemakai sekarang bandar, sudah dua tahun dia menjual,’’ tuturnya.

Lebih jauh diuraikan, petugas sudah cukup lama mengintai gerak gerik pelaku kini tertangkap lengkap dengan barang bukti ganja.

‘’MJ ini bandar spesialis ganja di Dasan Agung dia juga agak licin pergerakannya tapi sekarang sudah tertangkap,’’ katanya.

Baca juga :   Tiga terduga pengedar sabu-sabu ditangkap di Kota Bima, satu perempuan

Kesehariannya pelaku mengklaim diri sebagai wiraswasta tapi pendapatannya masih dianggap kurang. Ingin pendapatan lebih, pelaku bertransaksi menjual barang haram jenis ganja. ‘’Sama saja alasannya ingin menambah pendapatan, ganja didapatkan di Karang Bagu, kita proses lebih lanjut dan kembangkan jaringannya,’’ tukasnya.

Pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Tags: Bahaya narkobabandar spesialis ganjadasan agungganjanarkotika

Related Posts

Gelar dialog publik narkoba, SKTAN sowan ke Kajari Dompu
Narkoba

Gelar dialog publik narkoba, SKTAN sowan ke Kajari Dompu

26 September 2022
Polisi ciduk 5 terduga kasus narkoba
Narkoba

Polisi ciduk 5 terduga kasus narkoba

19 Agustus 2022
Sabu
Narkoba

Sabu masih primadona, trio bersaudara ditangkap

8 Juni 2021
Next Post
Kapolres dompu

Kapolda NTB turunkan bantuan bagi korban banjir Hu'u Dompu

Pengedar sabu

Tiga terduga pengedar sabu-sabu ditangkap di Kota Bima, satu perempuan

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page