SUARABBC, Dompu – Sidang kedua kasus narkotika dengan terdakwa Surya Wirawan alias Belo dan Nisa Ardelia Garini alias Ica, mengagendakan pemeriksaan saksi dari Dit Narkoba Polda NTB.
Persidangan itu menghadirkan 4 orang saksi, salah satunya Ignatius Wahyudi. Mereka adalah anggota Dit Narkoba Polda NTB, yang terlibat langsung dalam penangkapan kedua terdakwa.
Mengawali persidangan, penuntut umum Kejari Dompu Koko Roby Yahya menanyakan kronologis penangkapan terhadap kedua terdakwa. Wahyudi pun menceritakan secara gamblang kronologis penangkapan yang dilakukan di kawasan Lakey, Kecamatan Hu`u, Kabupaten Dompu, beberapa waktu yang lalu, sampai penggeledahan di kediaman Belo, di Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa, 8 Oktober 2019, dia juga mengulas kembali introgasinya terhadap Belo dalam perjalanan dari Lakey menuju kediaman Belo menggunakan mobil. Waktu itu dia menanyakan pemilik ekstasi yang berhasil diamankan dari Belo. Belo menjawab milik nya sendiri, dan barang tersebut untuk konsumsi sendiri dan dijual. Ekstasi dimaksud didapat dari seseorang bernama Rafiq. Tapi, Belo yang ditanya Wahyudi untuk dihubungi Rafiq guna pengembangan, Belo menjawab Rafiq tidak bisa dihubungi.
Dan selama proses introgasi didalam mobil, Wahyudi mengaku tidak pernah melakukan intimidasi terhadap Belo.
Kemudian, dalam proses penggeledahan di rumah Belo, barang bukti berupa sabu-sabu diambil oleh anggota Polda dari spring bed dalam posisi berdiri.
Terkait asal usul sabu-sabu yang berhasil diamankan itu, Wahyudi menjelaskan bahwa terdakwa Ica tidak mengetahui asal barang. Ica selama ini hanya teman memakai saja oleh Belo. Sabu-sabu itu merupakan titipan dari seseorang bernama Wili untuk dipakai sendiri oleh Belo. Wili pengakuan Belo, salah satu Napi di LP Mataram.
Lanjut Wahyudi bercerita, keberadaan Wili sebagaimana disebut Belo sudah dilaporkan ke atasan. Dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata Wili tidak berada di LP Mataram.
Kemudian, tidak diikutkannya Belo dalam penggeledahan diatas dipertanyakan oleh majelis dan pengacara terdakwa. Wahyudi beralasan karena faktor keamanan makanya Belo tidak diturunkan dari mobil dalam penggeledahan, dan waktu itu yang memegang kunci rumah adalah Ica.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Wahyudi yang sudah lama berdinas di Dit Narkoba itu mengungkapkan sudah lumayan lama mendapatkan informasi soal kegiatan Belo yang berhubungan dengan narkotika. Informasi yang didapat menyebutkan, bahwa di Dompu ada bandar dan pengedar atas nama Belo. Dan informasi itu juga didapat melalui peluncurnya. “Setahun belakangan dapat info soal kegiatan Belo,” jawab Wahyudi atas pertanyaan majelis hakim.
Dari informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan pulbaket dan penyelidikan.
Pengacara kedua terdakwa Abdullah menanyakan juga apakah saksi mengenal Belo. Dia menjawab, mengenal Belo selama proses pulbaket dan penyelidikan.
Kemudian, penasehat hukum terdakwa mempermasalahkan kalimat yang dilontarkan oleh Wahyudi ketika menangkap Belo. Waktu itu Wahyudi melontarkan kalimat “Jangan ngecap”. Wahyudi pun menjawab bahwa kalimat tersebut dikeluarkan untuk memperjelas kepada Belo bahwa mereka dari Polda, karena Belo waktu itu terus bertanya mereka dari mana.
Terakhir menjawab pertanyaan majelis hakim, Wahyudi mengatakan pada waktu penangkapan itu, ada 4 orang, dua orang tidak di tes urine, alasannya tidak ada keterkaitan. Sedangkan hasil tes urine Belo dan Ica dinyatakan positif.
Kesaksian Wahyudi ada yang disanggah oleh Belo. Didepan majelis, dia menyanggah dirinya tidak diintrogasi melainkan hanya diajak ngomong saja.
Kemudian, dalam perjalanan dari Lakey itu, Belo mengakui ditakut takuti mau ditembak, sehingga istrinya (Ica, red) menangis. “Saya ditakut takuti mau ditembak, maka istri saya menangis,” cerita Belo.
Sanggahan menarik yang diungkapkan Belo, bahwa barang (sabu-sabu, red) yang dimilikinya adalah barang dari Imam Sayuti, oknum anggota Polisi. “Barang itu dari Imam Sayuti alias Kori, majelis. Oknum anggota Polisi dan itu ada dalam BAP,” ungkap Belo, sebelum sidang diakhiri.
Pernyataan Belo yang menyebut sabu-sabu dari Kori tersebut diperkuat dari pernyataannya di hadapan penuntut umum ketika dia diserahkan dari penuntut umum Kejati NTB ke penuntut umum Kejari Dompu, pada tanggal 29 Agustus 2019 lalu. Waktu itu Belo menyatakan bahwa sabu-sabu yang diamankan berasal dari Kori, dan keterangan itu sudah tertuang didalam BAP penyidik Polda. “Saya akan membukanya di persidangan,” janji Belo kala itu.
Usai persidangan, pengacara terdakwa lainnya Rusdiansyah alias Jebhy, mengatakan belum bisa membuka secara detail perihal nama Imam Sayuti, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan. “Nanti persidangan minggu depan baru diungkap, karena masih pemeriksaan saksi,” jawab Jebhy.
Sidang yang menyita perhatian masyarakat itu digelar diruang sidang utama Cakra, dipimpin ketua majelis Mukhlasuddin, dengan hakim anggota masing-masing Ni Putu Asih Yudhiastri dan Sahriman Jayadi.
Sidang berikutnya, direncanakan akan digelar pada hari Kamis, 17 Oktober 2019, dengan agenda masih pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan penuntut umum. (my).