Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Narkoba

520 gram Sabu dalam usus berhasil dibongkar, sindikat dibekuk

by EDITOR News
24 Mei 2021
in Narkoba
0 0
0
Sabu dalam usus

📷 Barang bukti kejahatan narkotika berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda NTB di Pelabuhan Lembar Lombok Barat. (Humas Polda NTB).

73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram, EN – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB berhasil membongkar sabu-sabu yang disimpan didalam usus seberat 520 gram dari dua pria yang ditangkap yakni inisial MYM (24) dan MZA (16), berasal dari Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Mereka diduga terlibat jaringan narkoba antar Provinsi.

Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto mengatakan, keduanya ditangkap di pelabuhan Lembar Lombok Barat saat keluar dari kapal Ferry penyebrangan dari Padangbai Bali, Jum’at (21/5/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.

Selain barang bukti 520 gram sabu-sabu dalam 5 bungkus besar, dari tangan tersangka turut diamankan 1 (satu) lembar tiket pesawat Lion Air dari Pekanbaru tujuan Jakarta atas nama MYM, 1 (satu) lembar tiket pesawat Batik Air dari Jakarta tujuan Denpasar Bali atas nama MZA.

Selain itu, 1 (satu) lembar Boarding Pass Padangbai – Lembar atas nama MY, 1 (satu) lembar bukti pembayaran Tiket ASDP pelabuhan Padangbai, uang tunai sebesar Rp. 1.900.000, 1 (satu) unit Hand phone Nokia warna biru beserta sim card, 1 (satu) unit Hand phone Oppo warna biru beserta sim card.

Baca juga :   Hikayat Kapolsek Pekat Seketika Jadi Nakes : Vaksinasi Presisi Siap 'Diamankan' Jenderal

Polisi juga melakukan pengembangan, disitu kembali diamankan dua tersangka lainnya yang merupakan satu sindikat berasal dari Lotim yaitu HA (33) dan HJ (41), jelas Artanto sebagaimana diungkap Dir Resnarkoba Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, saat konferensi pers, Senin (24/5/21).

Helmi mengatakan, modus yang dilakukan oleh para terduga membawa narkoba menggunakan jalur darat bukanlah modus baru, namun karena ada pembatasan penerbangan seperti saat ini maka mereka berinisiatif menggunakan jalur darat.

“Tetapi lewat jalur mana saja, ketika masyarakat memberikan informasi sekecil apapun maka kita akan telusuri, seperti hari ini kita berhasil menangkap dua terduga jaringan antar Provinsi di Pelabuhan Lembar,” katanya.

 

Proses penangkapan

Kembali Artanto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua pria yang akan membawa narkoba melalui penyebrangan menggunakan kapal Ferry jalur Padangbai – Lembar.

Mendapat informasi tersebut, Ka Tim 1 Ops Ditresnarkoba IPTU Hendry Christianto menindaklanjutinya dan langsung berangkat menuju Lembar pada Kamis pukul 23.00 Wita.

Setelah menunggu hingga pukul jam 03 pagi, tim Opsnal berhasil mengamankan dua terduga saat keluar dari kapal Ferry tersebut.

Baca juga :   Warga Dasan Agung bandar spesialis ganja diciduk, awalnya pemakai

 

Sabu dalam usus dibongkar setelah rontgen

Kedua tersangka lalu dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan tindakan medis yaitu foto rontgen untuk mengetahui ada atau tidaknya narkoba di dalam tubuh mereka.

Benar, rontgen menunjukan ada barang haram didalam usus tersangka. Setelah diketahui, mereka langsung digelandang menuju Dit Resnarkoba Polda NTB untuk disidik lebih lanjut.

 

Diancam hukuman mati

Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkas Kabid Humas dalam rilisnya.

Tags: Ditresnarkoba polda ntbnarkoba ntbnarkotika ntbntbntb hari inipelabuhan lembarpolda ntbSabu sabu ntb

Related Posts

Gelar dialog publik narkoba, SKTAN sowan ke Kajari Dompu
Narkoba

Gelar dialog publik narkoba, SKTAN sowan ke Kajari Dompu

26 September 2022
Polisi ciduk 5 terduga kasus narkoba
Narkoba

Polisi ciduk 5 terduga kasus narkoba

19 Agustus 2022
Sabu
Narkoba

Sabu masih primadona, trio bersaudara ditangkap

8 Juni 2021
Next Post
Rifad

"Mempertegas Kepeloporan Pemuda," kata Rifad Muslimin, soal maju di Musda KNPI Dompu

Talak Demi Puan

Talak Demi Puan

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page