EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Narkoba

Kasus Narkotika : Belo dan Ica Didakwa Dengan Dakwaan Alternatif

1 Oktober 2019
in Narkoba
0 0
0
jaksa koko

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat Koko Roby Yahya (botak) sedang menunggu dimulainya sidang pemeriksaan saksi penangkap kasus narkotika Belo dan Ica pada hari Selasa, 8 Oktober 2019 diruang sidang utama Cakra. (Foto ; my).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, membacakan dakwaan dalam sidang kasus narkotika dengan terdakwa Surya Wirawan alias Belo dan Nisa Ardelia Garini alias Ica.

Koko Roby Yahya selaku penuntut umum membacakan dakwaan kedua terdakwa. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif.

Dalam persidangan tersebut, baik Belo maupun Ica kompak tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa. “Bagaimana terdakwa, apakah mengajukan eksepsi? tanya ketua majelis Hakim Mukhlasuddin. Tidak majelis,” jawab Belo dan Ica.

Usai persidangan Jaksa Koko menjelaskan, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif,  yaitu : pertama, diduga melanggar pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   

Baca juga :   Tiga terduga pengedar sabu-sabu ditangkap di Kota Bima, satu perempuan

Kemudian diduga melanggar pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) uu 35 tahun 2009 atau ketiga, diduga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009. “Kita dengan dakwaan alternatif,” ujar nya singkat.  

Sidang digelar Selasa, 1 Oktober 2019 di ruang siding utama Cakra, Pengadilan Negeri Dompu. (my).

Tags: jaksa dompunarkotika dompusabu-sabu
ShareTweetSend

Related Posts

Dua pejabat Pemkab Dompu akan diperiksa soal mobil dinas dipakai edarkan narkoba
Narkoba

Dua pejabat Pemkab Dompu akan diperiksa soal mobil dinas dipakai edarkan narkoba

23 September 2024
Ganja 920 gram terbang dari Padang, gagal beredar oleh polisi
Narkoba

Ganja 920 gram terbang dari Padang, gagal beredar oleh polisi

15 September 2023
Transaksi narkoba dekat kampus digagalkan Polres Dompu
Narkoba

Transaksi narkoba dekat kampus digagalkan Polres Dompu

13 September 2023

Berita Rekomendasi

Aksi Nyata PNM Aceh dan Yayasan Nexsa Lewat “Mba Maya 2025”: Menumbuhkan Pemimpin Perempuan dari Desa ke Desa
Nusantara

Aksi Nyata PNM Aceh dan Yayasan Nexsa Lewat “Mba Maya 2025”: Menumbuhkan Pemimpin Perempuan dari Desa ke Desa

9 November 2025

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Populer

  • Aksi Nyata PNM Aceh dan Yayasan Nexsa Lewat “Mba Maya 2025”: Menumbuhkan Pemimpin Perempuan dari Desa ke Desa

    Aksi Nyata PNM Aceh dan Yayasan Nexsa Lewat “Mba Maya 2025”: Menumbuhkan Pemimpin Perempuan dari Desa ke Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitigasi risiko pengelolaan dan pengawasan anggaran dengan SiKOMPAS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektur respon sidak DPRD Dompu mengenai honorer bodong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Sakip Dompu berpotensi turun, tapi Nukman optimis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran media massa dalam sistem pengendalian intern pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.