Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Narkoba

Kasus Narkotika : Belo dan Ica Didakwa Dengan Dakwaan Alternatif

by EDITOR News
1 Oktober 2019
in Narkoba
0 0
0
jaksa koko

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat Koko Roby Yahya (botak) sedang menunggu dimulainya sidang pemeriksaan saksi penangkap kasus narkotika Belo dan Ica pada hari Selasa, 8 Oktober 2019 diruang sidang utama Cakra. (Foto ; my).

398
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, membacakan dakwaan dalam sidang kasus narkotika dengan terdakwa Surya Wirawan alias Belo dan Nisa Ardelia Garini alias Ica.

Koko Roby Yahya selaku penuntut umum membacakan dakwaan kedua terdakwa. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif.

Dalam persidangan tersebut, baik Belo maupun Ica kompak tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa. “Bagaimana terdakwa, apakah mengajukan eksepsi? tanya ketua majelis Hakim Mukhlasuddin. Tidak majelis,” jawab Belo dan Ica.

Usai persidangan Jaksa Koko menjelaskan, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif,  yaitu : pertama, diduga melanggar pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   

Baca juga :   Polres Dompu Berhasil Amankan Paket Sembako Sabu-sabu Seberat 117,89 gram

Kemudian diduga melanggar pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) uu 35 tahun 2009 atau ketiga, diduga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009. “Kita dengan dakwaan alternatif,” ujar nya singkat.  

Sidang digelar Selasa, 1 Oktober 2019 di ruang siding utama Cakra, Pengadilan Negeri Dompu. (my).

Tags: jaksa dompunarkotika dompusabu-sabu

Related Posts

Gelar dialog publik narkoba, SKTAN sowan ke Kajari Dompu
Narkoba

Gelar dialog publik narkoba, SKTAN sowan ke Kajari Dompu

26 September 2022
Polisi ciduk 5 terduga kasus narkoba
Narkoba

Polisi ciduk 5 terduga kasus narkoba

19 Agustus 2022
Sabu
Narkoba

Sabu masih primadona, trio bersaudara ditangkap

8 Juni 2021
Next Post
Ir zainal arifin

Perang Melawan Rabies : Gerakan Eliminasi dan Vaksinasi Terus Dilakukan Pemkab Dompu

kamil

BPN Dompu Berduka : Staf Terbaik Tutup Usia dan Keluarga Sampaikan Terima Kasih

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page