Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Narkoba

Imam Sayuti Bantah “Nyanyian” Belo Soal Keterkaitan Kasus Narkoba

by EDITOR News
14 Oktober 2019
in Narkoba
0 0
0
Kisman

Kisman Pangeran. (Foto ; KS).

841
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Anggota Polisi yang disebut terdakwa Surya Wirawan alias Belo dalam sidang pidana kasus narkoba pekan kemarin, membantah “nyanyian” Belo yang menyebut bahwa narkoba jenis sabu-sabu berasal darinya. Imam Sayuti, Polisi dimaksud, mengatakan tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah tidak benar.

Imam Sayuti melalui kuasa hukumnya Kisman Pangeran menegaskan, apa yang dituduhkan oleh tersangka atas nama Surya Wirawan alias Belo di persidangan Selasa, tanggal 8 Oktober 2019 kemarin tidak benar.

Dan berkaitan dengan hal tersebut, ungkap Kisman, Imam Sayuti sudah pernah dilaporkan secara resmi oleh Belo melalui kuasa hukumnya di Propam Polda NTB. Atas laporan tersebut, Propam Polda NTB sudah memproses terlapor sebagaimana regulasi yang ada.

Baca juga :   Tiga terduga pengedar sabu-sabu ditangkap di Kota Bima, satu perempuan

Dari hasil pemeriksaan oleh Propam Polda NTB tersebut, Propam Polda NTB menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak cukup bukti untuk ditindaklajuti atau diproses lebih lanjut ke tahap berikutnya.

“Oleh karena laporan tersebut tidak cukup bukti, maka pihak Propam Polda NTB telah menerbitkan surat Dinas yang ditujukan kepada Kapolda NTB yang pada intinya bahwa pihak Propam Polda NTB tidak menemukan adanya bukti yang cukup keterkaitan saudara Bripda M. Imam Sayuti dengan saudara Surya Wirawan alias Belo,” jelas Kisman, melalui pesan pribadi whatsapp yang dikirimkan ke redaksi, Senin, 14 Oktober 2019.

Lanjutnya, berdasarkan hal tersebut diatas, maka sangatlah beralasan apabila tuduhan Belo tidak dijadikan referensi untuk menyeret Imam Suyuti dalam pusaran kasus yang menimpa Belo.

Baca juga :   Polda NTB tangkap pelaku narkoba di Dompu

Kisman mengingatkan, oleh karena saat ini kasus yang menimpa Belo masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, maka menjadi wajib bagi semua pihak untuk menahan diri agar tidak memberikan analisa atau pendapat yang tidak produktif. Karena bagaimanapun juga, azas praduga tidak bersalah harus menjadi payung utama dalam proses supremasi hukum. (my).

Tags: bantahan imam sayutibelodompukisman pangerannarkoba

Related Posts

Gelar dialog publik narkoba, SKTAN sowan ke Kajari Dompu
Narkoba

Gelar dialog publik narkoba, SKTAN sowan ke Kajari Dompu

26 September 2022
Polisi ciduk 5 terduga kasus narkoba
Narkoba

Polisi ciduk 5 terduga kasus narkoba

19 Agustus 2022
Sabu
Narkoba

Sabu masih primadona, trio bersaudara ditangkap

8 Juni 2021
Next Post
PAN

DPD PAN Dompu Resmi Buka Pendaftaran, Siapapun Punya Peluang

wahidin

Pukat Harimau “Merajalela”, Perikanan Gandeng Polisi Untuk Patroli

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page