EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Pemerintahan Yudikatif

Praperadilan K2 Jilid II ; Status Tersangka Bupati Dompu NTB SAH

17 September 2019
in Yudikatif
0 0
0
Guru Li

Muslim (Guru Li) sedang memberikan kesaksian didalam sidang praperadilan jilid satu dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat tahun 2015 di Pengadilan Negeri Dompu. (Foto ; my).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Hakim Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang menyidangkan praperadilan pidana kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS kategori dua Kabupaten Dompu tahun 2014, mengabulkan permohonan yang dimohonkan Muslim dan Nasarudin melalui kuasa hukum Muktamar, S.H.

Praperadilan yang domohonkan mereka merupakan praperadilan jilid dua untuk kasus dugaan korupsi CPNS K2 Dompu.

Sidang dipimpin hakim tunggal H. M. Nur Salam, S.H., didalam putusannya mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan menolak permohonan pemohon sebagian.

Salah satu permohonan pemohon yang dikabulkan oleh majelis yaitu, “Menyatakan hukum bahwa H. Bambang M. Yasin, sah ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan CPNS K-II (tanggal 21 September 2015) tahun anggaran 2015, berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dikuatkan dengan adanya alat bukti baik keterangan para saksi, ahli, maupun dokumen yang disita penyidik, dan diperkuat perhitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) BPKP perwakilan NTB, perkiraan nominalnya mencapai Rp. 3,2 miliar dari pembayaran gaji 134 CPNS yang tidak memenuhi kriteria berdasar hasil temuan tim verifikasi Dompu sesuai surat Bupati (tersangka) tanggal 12 Mei 2014 dan hasil temuan BKN pusat tanggal 29 Agustus 2016 dan dugaan kekeliruan H. Bambang M. Yasin membuat surat pernyataan tanggung jawab (SPTJM).

Baca juga :   Praperadilan Lawan KPK dan Mabes Polri Dalam Kasus CPNS K-II Dompu, Muktamar : Hakim Harus Berani

Dalam permohonan pemohon, ada dua point inti yang dimohonkan yaitu, pertama, “Menyatakan hukum bahwa H. Bambang M. Yasin sah ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan CPNS K-II (tanggal 21 September 2015) tahun anggaran 2015, berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dikuatkan dengan adanya alat bukti baik keterangan para saksi, ahli, maupun dokumen yang disita penyidik, dan diperkuat perhitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) BPKP perwakilan NTB, perkiraan nominalnya mencapai Rp. 3,2 miliar dari pembayaran gaji 134 CPNS yang tidak memenuhi kriteria berdasar hasil temuan tim verifikasi Dompu sesuai surat Bupati (tersangka) tanggal 12 Mei 2014 dan hasil temuan BKN pusat tanggal 29 Agustus 2016 dan dugaan kekeliruan H. Bambang M. Yasin membuat surat pernyataan tanggung jawab (SPTJM).

Baca juga :   Foto ; Pengadilan Negeri Dompu Gelar Upacara Bendera HUT MA Ke-74 Tahun 2019

Kedua, “Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi perekrutan CPNS kategori dua Kabupaten Dompu tahun 2014.

Pantauan langsung media ini, Majelis hakim dalam putusannya hanya mengabulkan permohonan pertama, sedangkan permohonan kedua ditolak.  

Sidang digelar pada hari Selasa, 17 September 2019 diruang sidang Cakra.

Page 1 of 2
12Next
Tags: hbyk2 dompukorupsi k2 dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Besok, Joyo dan Rafiuddin jadi anggota DPRD Dompu
Yudikatif

Besok, Joyo dan Rafiuddin jadi anggota DPRD Dompu

28 Agustus 2023
Mantan Ketua PN Dompu ditunjuk adili Brigjend Hendra cs
Yudikatif

Mantan Ketua PN Dompu ditunjuk adili Brigjend Hendra cs

6 Desember 2022
Penyerahan sertifikat a excelent
Yudikatif

Predikat A Excelent, Penghargaan Mutu Pelayanan Diraih PN Jakarta Utara

7 April 2021

Berita Rekomendasi

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Buku se-Dunia 23 April 2025
Iklan

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Buku se-Dunia 23 April 2025

22 April 2025

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Kartini Tahun 2025

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Kartini Tahun 2025

19 April 2025
Kadis Dikpora Dompu: Sukseskan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke-28 Tingkat Provinsi NTB Tahun 2025

Kadis Dikpora Dompu: Sukseskan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke-28 Tingkat Provinsi NTB Tahun 2025

24 April 2025
Timbu nasibmu malang, gurih-mu tak menggiurkan pemerintah

Timbu nasibmu malang, gurih-mu tak menggiurkan pemerintah

23 April 2025

Populer

  • Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

    Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Buku se-Dunia 23 April 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Kartini Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.