Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Yudikatif

Praperadilan K2 Jilid II ; Status Tersangka Bupati Dompu NTB SAH

by EDITOR News
17 September 2019
in Yudikatif
0 0
0
Guru Li

Muslim (Guru Li) sedang memberikan kesaksian didalam sidang praperadilan jilid satu dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat tahun 2015 di Pengadilan Negeri Dompu. (Foto ; my).

274
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Hakim Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang menyidangkan praperadilan pidana kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS kategori dua Kabupaten Dompu tahun 2014, mengabulkan permohonan yang dimohonkan Muslim dan Nasarudin melalui kuasa hukum Muktamar, S.H.

Praperadilan yang domohonkan mereka merupakan praperadilan jilid dua untuk kasus dugaan korupsi CPNS K2 Dompu.

Sidang dipimpin hakim tunggal H. M. Nur Salam, S.H., didalam putusannya mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan menolak permohonan pemohon sebagian.

Salah satu permohonan pemohon yang dikabulkan oleh majelis yaitu, “Menyatakan hukum bahwa H. Bambang M. Yasin, sah ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan CPNS K-II (tanggal 21 September 2015) tahun anggaran 2015, berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dikuatkan dengan adanya alat bukti baik keterangan para saksi, ahli, maupun dokumen yang disita penyidik, dan diperkuat perhitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) BPKP perwakilan NTB, perkiraan nominalnya mencapai Rp. 3,2 miliar dari pembayaran gaji 134 CPNS yang tidak memenuhi kriteria berdasar hasil temuan tim verifikasi Dompu sesuai surat Bupati (tersangka) tanggal 12 Mei 2014 dan hasil temuan BKN pusat tanggal 29 Agustus 2016 dan dugaan kekeliruan H. Bambang M. Yasin membuat surat pernyataan tanggung jawab (SPTJM).

Baca juga :   KPK Tagih Kasus Korupsi CPNS K2 Dompu, Pelapor Minta eks Bupati Ditahan

Dalam permohonan pemohon, ada dua point inti yang dimohonkan yaitu, pertama, “Menyatakan hukum bahwa H. Bambang M. Yasin sah ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan CPNS K-II (tanggal 21 September 2015) tahun anggaran 2015, berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dikuatkan dengan adanya alat bukti baik keterangan para saksi, ahli, maupun dokumen yang disita penyidik, dan diperkuat perhitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) BPKP perwakilan NTB, perkiraan nominalnya mencapai Rp. 3,2 miliar dari pembayaran gaji 134 CPNS yang tidak memenuhi kriteria berdasar hasil temuan tim verifikasi Dompu sesuai surat Bupati (tersangka) tanggal 12 Mei 2014 dan hasil temuan BKN pusat tanggal 29 Agustus 2016 dan dugaan kekeliruan H. Bambang M. Yasin membuat surat pernyataan tanggung jawab (SPTJM).

Baca juga :   CPNS K2 Dompu Mondok Pakai Tenda Tuntut SK PNS

Kedua, “Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi perekrutan CPNS kategori dua Kabupaten Dompu tahun 2014.

Pantauan langsung media ini, Majelis hakim dalam putusannya hanya mengabulkan permohonan pertama, sedangkan permohonan kedua ditolak.  

Sidang digelar pada hari Selasa, 17 September 2019 diruang sidang Cakra.

Penasehat hukum pemohon Muktamar usai persidangan menanggapi putusan diatas. Dia berkomentar permohonan yang dikabulkan majelis secara yuridis telah membantah argumentasi hukum Jaksa yang menyatakan tidak adanya unsur kerugian Negara dalam kasus K2.

“Fakta hukum yang tidak bisa terbantahkan melalui putusan praperadilan, dan tidak ada alasan bagi Jaksa untuk tidak menyatakan P21 terhadap berkas perkara K2,” pungkas  Muktamar. (my).

Tags: hbyk2 dompukorupsi k2 dompu

Related Posts

Mantan Ketua PN Dompu ditunjuk adili Brigjend Hendra cs
Yudikatif

Mantan Ketua PN Dompu ditunjuk adili Brigjend Hendra cs

6 Desember 2022
Penyerahan sertifikat a excelent
Yudikatif

Predikat A Excelent, Penghargaan Mutu Pelayanan Diraih PN Jakarta Utara

7 April 2021
ecourt
Yudikatif

Foto : Mengenal E-Court, Pengadilan Elektronik yang Akan Diterapkan di PN Dompu Mulai tahun 2020

19 Januari 2020
Next Post
sosialisasi ptk

Sosialisasi dan Pembinaan PTK se- Kecamatan Woja

rakerkesda 2019

Rakerkesda Kabupaten Dompu Tampilkan Inovasi Puskesmas

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page