SUARABBC, Dompu – Merayakan hari ulang tahun ke-74 tahun 2019, Mahkamah Agung RI mempersembahkan kado istimewa buat pencari keadilan (rakyat).
Kado istimewa dimaksud adalah pelayanan prima (efektif dan efisien) berbasis teknologi informasi yang bertujuan mewujudkan tata kelola pengadilan yang transparan dan akuntabel menuju badan peradilan yang agung dan moderen. Pada peringatan hari jadi yang jatuh pada tanggal 19 Agustus itu, MA secara resmi meluncurkan pelayanan berbasis teknologi informasi, diberi nama E-litigasi.
Launching e-litigasi dilakukan secara live melalui video streaming diseluruh Pengadilan di Indonesia, yang disaksikan seluruh jajaran lembaga Peradilan termasuk Pengadilan Negeri Dompu. Live streaming usai Upacara Bendera peringatan hari jadi MA.
Di Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, bertindak selaku Inspektur Upacara ketua Pengadilan Mukhlassuddin, S.H., dan H. Sukardi, S.H., selaku komandan upacara.
Dalam amanatnya, inspektur upacara membacakan sambutan ketua MA Prof. Dr. Muhammad. Hatta Ali, S.H., M.H.
Dikatakan, hari Jadi MA merupakan agenda tahunan yang tidak sekedar sebagai sebuah peringatan seremonial, namun merupakan momentum untuk kembali merefleksikan keberadaan lembaga Mahkamah Agung dalam tatanan kenegaraan serta kontribusi lembaga peradilan dalam perkembangan masyarakat dan negara.
Momen ini juga menjadi sarana untuk mengukuhkan kembali komitmen kita dalam memberikan layanan terbaik di bidang hukum dan keadilan dengan memperkuat kerja sama dan membangun konsolidasi internal yang akan menjadi energi pendorong dalam pelaksanaan fungsi pelayanan lembaga peradilan.
Tuntutan untuk memangkas birokrasi yang tidak efisien dan efektif sudah merupakan suatu keniscayaan dalam masyarakat yang semakin adaptif dengan teknologi dan informasi. Saat ini semua lembaga yang memberikan layanan publik dituntut untuk mampu menangkap perubahan yang terjadi ditengah masyarakat, serta mampu melakukan inovasi agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat tersebut.
Kebijakan penerapan e-ligitasi telah mendapatkan persetujuan pimpinan Mahkamah Agung untuk melengkapi ketentuan-ketentuan dalam hukum acara perdata agar lebih adaptif dengan perkembangan masyarakat yang telah banyak berinteraksi secara virtual.
Inovasi e-litigasi disahkan dengan Perma nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik.
E-litigasi mendesain praktik Peradilan di Indonesia, khususnya terkait sengketa perdata dan tata usaha Negara dari sistem konvensional menjadi sistem yang setara dengan Peradilan moderen seperti yang telah diterapkan oleh negara-negara yang dikenal maju dari sisi teknologi.
Kebijakan e-ligitasi memuat 3 hal utama sebagai pengembangan dari e-court, yaitu pertukaran dokumen elektronik (jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan), pembuktian elektronik, dan penyampaian putusan secara elektronik.
Seiring pengesahan kebijakan ini, Mahkamah Agung telah bergerak cepat dengan membuat petunjuk teknis serta melakukan sosialisasi kepada Hakim dan aparatur Peradilan yang lembaganya akan dijadikan percontohan dalam penerapan e-ligitasi.
E-ligitasi selanjutnya akan dikembangkan dalam varian-varian perkara perdata dan tata usaha negara termasuk kebijakan-kebijalan yang baru disahkan oleh MA yaitu rancangan Perma tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ranperma tentang perubahan atas Perma nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana dan Ranperma tentang pedoman Penyelesaian gugatan sengketa tindakan Pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan/pejabat pemerintah. Kesemua kebijakan tersebut secara bertahap mengadopsi proses persidangan secara elekteonik (e-ligitasi) yang dimulai dengan administrasi perkara secara elektronik (e-court).
Selain itu, hadiah terbaik bagi masyarakat yang dipersembahkan MA dalam Ultah nya ke-73 tahun 2018, yaitu diterbitkannya Peraturan MA (Perma) nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik. Melalui Perma ini, MA telah melakukan pencapaian yang besar.
Kebijakan yang dikenal dengan nama e-court ini telah diterapkan oleh semua pengadilan dari tiga lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan mendapat respons positif dari masyarakat. Hal ini terlihat dari jumlah perkara yang menggunakan administrasi secara elektronik untuk pendaftaran perkara sejak launching e-court pada lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan Tata Usaha Negara mencapai 14.552 perkara.
Selama implementasi e-court, Mahkamah Agung terus melakukan evaluasi serta melihat peluang-peluang pengembangan aplikasi tersebut dimasa yang akan datang.
Melalui kelompok kerja yang dibentuk e-court telah dikembangkan lebih lanjut untuk mendorong Badan Peradilan Indonesia memasuki fase berikutnya sebagai peradilan modern melalui pengenalan e-ligitasi.
Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan acara silaturrahmi seluruh pejabat, pegawai dan para pensiunan pegawai PN Dompu. Dalam kegiatan silaturrahmi, diselipkan dengan acara pisah sambut 2 panitera pengganti yang bertugas ke Lombok Tengah dan ke Bima. (my).
Ikuti berita Editor News di Google News, klik di sini.