Berita - EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR I News
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Yudikatif

Bertujuan Permudah Masyarakat ; Aplikasi e-court dan e-litigasi Mulai Diterapkan di PN Dompu

by EDITOR I News
19 Agustus 2019
in Yudikatif
0 0
0
ketua MA Hatta Ali

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., menyampaikan sambutan dalam acara HUT MA ke 74 sekaligus peluncuran aplikasi e-court dan e-litigasi. (Foto ; Media Indonesia).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Mulai bulan Agustus 2019 ini, Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat mulai menerapkan penggunaan aplikasi layanan administrasi persidangan berbasis tekonoligi informasi yaitu e-court dan e-litigasi.

Kepada media ini, Humas PN Dompu M. Nur Salam menjelaskan, penerapan kedua layanan itu setelah ditetapkannya peraturan Mahkamah Agung. “Mulai berlaku hari ini sejak peraturan itu dikeluarkan,” ujar dia.

Perma nomor 1 tahun 2019 terang Nur Salam mengisyaratkan penggunaan aplikasi e-litigasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat didalam proses jawab/menjawab (replik dan duplik), maupun dalam proses menghadirkan para saksi saat persidangan. 

Dengan adanya aplikasi ini, para pihak tidak harus mengikuti persidangan untuk  menyampaikan replik atau duplik, tetapi cukup mengirim melalui e-mail. “Selama ini para pihak dalam menyampaikan replik maupun duplik yang hanya butuh 2 menit harus datang ke pengadilan, tetapi dengan adanya peraturan MA tentang e-court atau e-litigasi, yang jauh tempat tinggalnya tinggal mengirim saja melalui e-mail.

Baca juga :   KPN Dompu Pindah Tugas ke Sumbawa

Dalam hal penggunaan, aplikasi dapat dimanfaatkan bila sebelumnya telah ada kesepakatan antara para pihak, penggugat maupun tergugat. “Kami akan tanyakan dulu kepada kedua belah pihak apakah siap menggunakan e-court atau e-litigasi. Kalau mereka sama-sama sepakat ya bisa dilaksanakan. Kalau tidak, maka tetap seperti biasanya harus hadir di Pengadilan,” jelasnya pada hari Senin, 19 Agustus 2019.

Demikian pula saat pengajuan saksi. Saksi yang jauh diberikan kemudahan tidak harus hadir di Pengadilan untuk memberikan kesaksian, tetapi cukup menggunakan media teleconference.

Dia menjelaskan, Perma nomor 1 tahun 2019 merupakan langkah maju Mahkamah Agung didalam mempermudah masyarakat, selaras dengan perkembangan zaman yang semakin lama pengguna internet semakin banyak.

Baca juga :   Foto : Prosesi Pelantikan Pejabat Baru Wakil KPN Dompu

Nur Salam menyebutkan, tertanggal 19 Agustus 2019, sekitar pukul 10.00 Wita, MA melaunching aplikasi e-litigasi secara live streaming diseluruh Indonesia pada HUT MA ke-74. “Seluruh Pengadilan di Indonesia tadi menonton secara langsung saat dilaunchingnya aplikasi inii,”. (my).  

Tags: aplikasi e-courtaplikasi e-litigasipn dompu terapkan aplikasi e-court dan e-litigasi

Related Posts

Mantan Ketua PN Dompu ditunjuk adili Brigjend Hendra cs
Yudikatif

Mantan Ketua PN Dompu ditunjuk adili Brigjend Hendra cs

6 Desember 2022
Penyerahan sertifikat a excelent
Yudikatif

Predikat A Excelent, Penghargaan Mutu Pelayanan Diraih PN Jakarta Utara

7 April 2021
ecourt
Yudikatif

Foto : Mengenal E-Court, Pengadilan Elektronik yang Akan Diterapkan di PN Dompu Mulai tahun 2020

19 Januari 2020
Next Post
Kandang ayam

Kandang Ayam Perusahaan Resahkan Warga : Ribuan Lalat Menyerang dan Muncul Penyakit

ayam potong

Kandang Ayam Perusahaan Resahkan Warga : Ribuan Lalat Menyerang dan Muncul Penyakit

Terbaru

Dukungan kepada Anies Baswedan semakin kokoh : Nasdem, Demokrat, dan PKS tandatangani Piagam Kerjasama
Pemilu

Dukungan kepada Anies Baswedan semakin kokoh : Nasdem, Demokrat, dan PKS tandatangani Piagam Kerjasama

by EDITOR I News
24 Maret 2023
0

Jakarta (EDITOR I News) - Satu lagi batu pijak penting tercapai. Tiga partai politik yang telah memberikan dukungan resmi dan...

Read more
Disnakeswan dan Dikes Dompu cepat tangani korban anjing rabies

Disnakeswan dan Dikes Dompu cepat tangani korban anjing rabies

23 Maret 2023
Masjid Agung Baiturrahman Dompu sholat taraweh perdana puasa ramadhan 1444 H

Masjid Agung Baiturrahman Dompu sholat taraweh perdana puasa ramadhan 1444 H

22 Maret 2023
Syukuran juara 2 Porprov NTB ke- XI

Syukuran juara 2 Porprov NTB ke- XI

22 Maret 2023
Bonus Atlet Porprov Dompu cair

Bonus Atlet Porprov Dompu cair

22 Maret 2023

Populer

  • Dua tokoh ini pencetus hari jadi Kelurahan Potu

    Dua tokoh ini pencetus hari jadi Kelurahan Potu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Sidang Ketua FKMTI Akan Tentukan Bisa Tidaknya Mafia Tanah Dilenyapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar fit and proper test calon ketua DPAC, BPOKK Demokrat NTB : untuk memastikan komitmen akar rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok dibalik suksesnya sidang Ferdy Sambo cs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Mana-mana Pemimpin Membangun Rakyat, Di Sini Membangun Kekayaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR I News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page