Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Hari Pertama dan Kedua Sidang Praperadilan Kasus K2 Dompu

by EDITOR News
31 Juli 2019
in Korupsi, Yudikatif
0 0
0
sidang pp

Suasana sidang praperadilan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dalam perekrutan CPNS K2, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat di Pengadilan Negeri Dompu. (Foto ; JN).

77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS Kategori Dua (K2) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sudah digelar sebanyak dua kali, sejak hari Senin, 29 Juli 2019.

Sidang yang mendapat perhatian masyarakat itu dipimpin hakim tunggal Sahriman Jayadi, S.H.,M.H., dan panitera pengganti Heri Haryadin, S.H.

Hari pertama persidangan dengan agenda pembacaan permohonan dari para pemohon atas nama Muhammad Nur dan Sahrir melalui kuasa hukum Muktamar, S.H.

Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 Wita itu, kemudian dilanjutkan dengan eksepsi dan jawaban dari para termohon yaitu Polres Dompu (termohon 1), Polda NTB (termohon 2), Mabes Polri (termohon 3), Kejari Dompu (termohon 4), Kejati NTB (termohon 5) dan KPK selaku termohon 6.

Baca juga :   Mantan Ketua PN Dompu ditunjuk adili Brigjend Hendra cs

Berdasarkan kesepakatan para pihak, eksepsi dan jawaban termohon tidak dibaca atau dianggap dibaca dimuka persidangan karena pertimbangan waktu, mengingat materi yang harus dibacakan banyak. Sementara menurut ketentuan yang berlaku, lamanya sidang praperadilan maksimal 7 hari kerja sampai adanya keputusan yang berkekuatan hokum tetap (inkracht).  

Sidang kedua digelar hari Selasa, 30 Juli 2019, majelis mengagendakan pembacaan replik dari pemohon dan duplik dari termohon. Pembacaan replik disepakati mulai pukul 10.30 Wita, sedangkan pembacaan duplik pukul 17.00 Wita.

Dalam pembacaan duplik ini, KPK selaku termohon 6 tidak membuat deplik alasannya jawaban KPK tetap pada jawaban hari pertama persidangan, tidak perlu lagi dijawab dalam deplik.

Agenda pembacaan replik dan duplik ini, berbeda dengan persidangan hari pertama karena termohon membacakan deplik nya.   

Baca juga :   Pekan depan ekspose korupsi Rababaka

Selama dua hari persidangan berlangsung, tidak ada dinamika yang menonjol, persidangan berjalan lancar dan tertib. Sedangkan dari materi pemohon dan termohon, tidak ada perbaikan atau perubahan substansi.

Sidang dilanjutkan Rabu, 31 Juli 2019 dengan agenda pagi hari penyerahan bukti surat pemohon dan termohon. Selanjutnya siang atau sore hari pemeriksaan saksi fakta dari pemohon. (my).  

Tags: k2 dompukorupsi k2 dompupn dompupraperadilan k2 dompu

Related Posts

Jaksa geledah kantor BPKAD dan ULP Dompu, ada apa?
Korupsi

Lika liku hitung kerugian kasus metrologi Dompu, kapan tuntas?

16 Januari 2023
Siapa tersangka kasus metrologi Dompu?
Korupsi

Siapa tersangka kasus metrologi Dompu?

13 Desember 2022
Mantan Ketua PN Dompu ditunjuk adili Brigjend Hendra cs
Yudikatif

Mantan Ketua PN Dompu ditunjuk adili Brigjend Hendra cs

6 Desember 2022
Next Post
Guru Li

Seru! Korban CPNS K2 Dompu Bersaksi Dalam Sidang Praperadilan

romo dan ivan

Korban dan Saksi Minta Kasus K2 Dompu Segera di P21 atau Diambil Alih KPK

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page