Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Korban dan Saksi Minta Kasus K2 Dompu Segera di P21 atau Diambil Alih KPK

by EDITOR News
1 Agustus 2019
in Korupsi
0 0
0
romo dan ivan

Para saksi fakta sedang memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim saat sidang praperadilan kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Dompu, Nusa Tenggara Barat di Pengadilan Negeri Dompu. (Foto ; my).

108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Para saksi dari pemohon yang bersaksi dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi penyalahgunaanjabatan dalam perekrutan CPNS K2 Dompu, Nusa Tenggara Barat, meresa kecewa dengan kinerja penegak hukum yang lamban menuntaskan kasus K2.

Kepada media ini, Romo Sultan ungkapkan kekecewaannya karena kasus K2 belum juga dituntaskan, padahal para tersangka menyandang status itu sudah lama. “Walaupun saya sangat kecewa, namun tidak menguburkan semangat saya untuk terus mendesak Polisi dan Jaksa segera menyelesaikan kasus korupsi tersebut,” ujar nya.

Karena selama ini berkas K2 belum juga dinyatakan lengkap, Romo meminta kepada Polisi dan Jaksa segera menyempurnakan berkas perkara K2, lalu dinyatakan lengkap, agar bisa di sidangkan.

Baca juga :   Korupsi 1,5 miliar : Kejari Dompu endus perbuatan melawan hukum sampai mark up 167 juta

Dia menuntut keseriusan kinerja Kepolisian dan Kejaksaan, jangan sampai berkas kasus korupsi K2 dibuat seperti setrika, bolak balik tanpa hasil. “Jika masih saja terasa sulit, ya serahkan saja ke KPK, karena kita tidak ingin daerah ini dipimpin oleh tersangka korupsi,”.

Dirinya sadar bahwa masih banyak yang berpendapat harapannya tersebut berlebihan, tapi apa apa boleh buat. “Mungkin dengan ini aparat penegak hukum dinegeri ini akan segera menuntaskan kasus korupsi K2,”.

Saksi korban Eviansyah, memandang tidak ada alasan bagi Jaksa untuk tidak segera menyatakan berkas perkara korupsi K2 lengkap (P21), karena sudah sangat jelas penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian yang menghasilkan 4 orang tersangka yakni Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin, mantan Kepala BKD Dompu H. Abdul Haris, staf BKD Dompu dan salah satu pegawai BKN Regional X Denpasar, sudah memenuhi unsur. “Jaksa tidak bisa mengelak kasus K2 sudah layak disidangkan,” tutur nya. (my).

Baca juga :   Dugaan proyek terselubung 26 miliar dilaporkan anggota DPRD Dompu ke KPK
Tags: k2 dompukorupsi k2 dompukpkmabes polripraperadilan k2 dompu

Related Posts

Jaksa geledah kantor BPKAD dan ULP Dompu, ada apa?
Korupsi

Lika liku hitung kerugian kasus metrologi Dompu, kapan tuntas?

16 Januari 2023
Siapa tersangka kasus metrologi Dompu?
Korupsi

Siapa tersangka kasus metrologi Dompu?

13 Desember 2022
Korupsi koni dompu
Korupsi

Kasus korupsi KONI Dompu : Cari bukti tambahan, penyidik ajak auditor

24 November 2022
Next Post
muhammad bpkad

Kas Pemkab Dompu di Bank NTB

pilkdes serentak

22 Desa di Dompu Akan Gelar Pilkades Serentak

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page