Berita - EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR I News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Seru! Korban CPNS K2 Dompu Bersaksi Dalam Sidang Praperadilan

by EDITOR I News
1 Agustus 2019
in Korupsi, Yudikatif
0 0
0
Guru Li

Muslim (Guru Li) sedang memberikan kesaksian didalam sidang praperadilan jilid satu dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat tahun 2015 di Pengadilan Negeri Dompu. (Foto ; my).

211
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Sidang ketiga lanjutan praperadilan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dalam perekrutan CPNS K-II (K2) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dengan agenda pemeriksaan bukti surat diantara para pihak dan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi dari pemohon,

Sidang digelar pada hari Rabu, 31 Juli 2019 dibagi dalam dua dua tahap. Tahap pertama pukul 10.30 Wita dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi pemohon digelar mulai pukul 14.30 sampai malam pukul 22.30 Wita.

Pemohon dalam hal ini diwakili advokat Muktamar menghadirkan 2 saksi fakta sekaligus korban dan 6 saksi fakta, yang selama ini terus berjuang mengadvokasi dan berdemonstrasi menuntut aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus K2.

Dua saksi korban yang juga saksi fakta dalam perekrutan CPNS K2 adalah Muslim alias Guru Li dan Eviansyah alias Evi. Sedangkan enam saksi fakta yang maju dimuka persidangan diantaranya Hermansyah alias Romo Sultan, Irvan alias Syaich Puji, Zulkifli Umar alias Zul DT, Anas, Imansyah Soebari dan Kiswanto.

Saksi fakta sekaligus korban yang memberikan keterangan dalam sidang yang dipimpin Hakim tunggal Sahriman Jayadi yaitu Guru Li.

Saksi korban yang juga saksi fakta Eviansyah sedang bersaksi di PN Dompu. (Foto ; my).

Berikut jalannya persidangan saksi korban yang berhasil dirangkum dari pantauan media ini :

Hakim : Ada masalah apa pemohon mengajukan permohonan praperadilan kasus ini?

Guru Li : Ingin mengetahui jelas proses hukum terkait kasus K2 atau status K2 yang mandek.

Hakim : Spesifikasinya praperadilan ini masalah apa?

Muslim : Penetapan tersangka yang dianggap lama oleh masyarakat.  

Hakim : Selain penetapan tersangka yang diketahui saudara apa lagi?

Guru Li : Untuk mengetahui proses kasus atau tersangka ini jalan apa tidak.

Hakim : Sepengatuhuan saudara dalam kasus yang saudara saksi, siapa tersangkanya?

Guru Li : Tersangka yang ditetapkan Polda NTB saudara H. Haris, M.Ap., dkk, Deddi Mulyadi selaku staf pengembangan BKD, dan pegawai BKN Regional X Bali Feri Julianto yang ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2017. Penyidik Polda NTB juga menetapkan tersangka Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin.  

Hakim : Saudara mengetahui mereka ditetapkan sebagai tersangka informasi dari mana?

Guru Li : Berdasarkan SP2HP yang kami terima dari penyidik.

Hakim : Sepengetahuan saudara, yang ditetapkan tersangka apa sudah disidangkan? apakah kasus sudah di SP3? atau masih status tersangka?

Guru Li : Belum

Hakim : Belum disidangkan kasus K2 apakah sudah di SP3? Atau masih status tersangka?

Guru Li : Belum di SP3 dan masih berstatus tersangka

Hakim : Apa yang saudara mau yang dimohonkan oleh pemohon sehingga saudara menerangkan secara spesifik?

Guru Li : Keinginan pemohon sebagai masyarakat Dompu, harapan pemohon terkait kejelasan hukum dan status tersangka. Kejelasan hukum yang dimaksud adalah bagaimana informasi perkembangan kasus, apakah SP3 atau jalan terus.

Hakim : Bukan yang dimohonkan status tersangka dibatalkan?

Guru Li : Bukan

Hakim : Saudara menerangkan belum ada SP3 itu dari mana? Belum menerima surat pemberitahuan sudah sp3 atau belum.

Guru Li : Saya selaku pelapor K2 selalu mendapatkan informasi perkembangan kasus, setelah diambil oleh Mabes Polri.

Hakim : Silahkan kuasa pemohon

Advokat : Saudara saksi, mengetahui adanya penetapan tersangak terhadap kasus K2 atas nama H. Bambang M. Yasin berapa tahun dari sekarang?

Guru Li  : Kalau dihitung dari 15 Mei 2017 sampai sekarang, 3 tahun lebih.

Advokat : Selama penetapan tersangka itu, saudara saksi pernah kemana saja untuk mengetahui perkembangan kasus ini?

Guru Li : Paling saya bolak balik Polda NTB.  

Advokat : Tujuan bolak balik? 

Guru Li : Untuk mendapatkan informasi kasus korupsi K2 Dompu.

Baca juga :   KPK Tagih Kasus Korupsi CPNS K2 Dompu, Pelapor Minta eks Bupati Ditahan

Advokat : Informasi apa yang didapat di Polda NTB?

Guru Li : Berkas K2 Dompu bolak balik 6 kali dari Kejaksaan NTB

Advokat : Apa alasan bolak balik berkas K2?

Guru Li : Alasan Kejati NTB belum dipenuhinya petunjuk oleh penyidik.

Advokat : Perjelas, dari pelimpahan berkas pertama sampai bolak balik berkas sebanyak 6 kali, bahwa teman teman penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk tersebut?

Guru Li : Maaf saya ralat sedikit, belum memenuhi petunjuk Jaksa.

Advokat : Menurut saudara saksi, apakah tidak dipenuhinya petunjuk Jaksa, apakah diakibatkan penyidik tidak bekerja atau diam ditempat saja?  

Guru Li : Nah, itu yang belum saya paham.

Advokat : Berapa kali saudara saksi diperiksa?

Guru Li : Diperiksa pada permeriksaan awal saat melapor di Polres Dompu.

Hakim : Pernah atau tidak dilibatkan dalam gelar perkara?

Guru Li : Kami hanya diminta relas kasus tersebut oleh Pak Andi saat gelar perkara, kami tidak ikut dalam gelar perkara.

Advokat : Kira kira poin poin yang saudara sampaikan pada saat itu apa?

Guru Li : Sebenarnya bukan saya yang menjelaskan pada saat itu, tapi ketua forum kami Syamsuddin Some.

Advokat : Bisa diceritakan sedikit saja hal hal yang disampaikan saat itu?

Guru Li : Kami menjelaskan kronologi kasus K2. Akhirnya kami diundang oleh pihak Polda NTB. Lalu kami balik, pak Herman Kasat Reskrim diganti oleh pak Priyo, sehingga pak Priyo mengatakan bahwa ada keterlibatan orang besar dalam kasus K2 ini.

Advokat : Diambil alih oleh Polda NTB pada saat itu, apakah sebelum atau sesudah penetapan tersangka?

Guru Li : Sebelum, alasanya karena ada keterlibatan orang besar sehingga kasus ini ditangani Polda NTB.  

Advokat : Yang saudara saksi ingat, terlibat dalam kasus ini, ada kerugian uang Negara yang dirugikan?

Pertanyaan Advokat langsung di stop oleh Majelis, alasannya pertanyaan keluar dari substansi pemohon, artinya jangan masuk kedalam materi pokok perkara.

Advokat : Saudara saksi, katanya tadi sering berkomunikasi dengan penyidik dan jaksa, informasi yang diterima saat itu apakah masih banyak kekurangan dari berkas H. Bambang M. Yasin?

Guru Li : Berdasarkan SP2HP yang kami terima, Jaksa mengeluarkan petunjuk yang sama.

Advokat : Terkait adanya saudara terlibat dalam kasus ini, apakah saudara saksi keterlibatannya dalam kasus ini, apa saja sehingga harus terlibat dalam kasus ini?

Guru Li : Saya ini adalah korban, bahwa saya ini benar benar honorer 2005. Akhirnya saya tahu seluk beluk kasus honore K2 Dompu. Jumlah honorer K2 yang merupakan sisa dari K1 tersisa 387 orang bkn 1500 lebih. Dan informasi yang kami dapatkan di masyarakat adanya pemberian untuk meloloskan dalam pendaftaran.

Advokat : Tadi saudara saksi menyatakan semenjak kasus ini diambil alih Mabes Polri, semenjak itu pula saudara tidak mendapatkan informasi K2.

Guru Li : Informasi perkembangan K2 terakhir yang saya dapatkan informasi bulan Agustus 2018.

Advokat : Yang saudara harapkan dalam kasus ini terhadap teman Mabes Polri?

Guru Li : Perkembangan kasus yang ingin daya dapatkan informasinya.

Advokat : Saudara saksi pernah ke Mabes Polri?

Guru Li : Pernah, informasi proses yang kami terima. Intinya penyidikan masih berjalan.

Advokat : Saudara katakana kasus tetap berjalan, hanya berdasarkan cerita atau kinerja?

Guru Li : Berdasarkan cerita

Advokat : Ketemu dengan orang Mabes Polri kapan?

Guru Li : Desember 2018. Permintaan saya pada waktu itu, karena kasus mandek, kita serahkan saja kepada KPK, jawaban mereka tergantung atasan saya. Kalau mau, saudara bersurat ke atasan saya Kapolri. Dan saya juga sempat bersurat ke KPK  

Baca juga :   Operasi Zebra 2019 Polres Dompu : Pengendara Roda Dua Masih “Nakal”

Advokat : Dasar ingin membawa ke penegak hukum lain, apakah karena keterlambatan?

Guru Li : Karena saya lihat prosesnya rumit.

Advokat : Rumit dalam kasus K2, rumit apanya?

Guru Li : Rumit maksud saya ini mungkin institusi hukum sering repot, karena tidak sepaham dengan Kejati. Ini pemahaman saya sendiri sebaiknya dibawaa ke KPK saja.

Advokat : Saudara tahu ketidaksepahaman manakah?

Guru Li : Maksud saya petunjuk Jaksa belum dipenuhi penyidik.

Hakim : Silahkan pemohon

Sahrir : Sepanjang saudara ketahui lamanya penetapan tersangka dalam kasus apa?

Guru Li : Dalam perkara kasus K2

Sahrir : Tersangka 4 orang sudah berapa kali dipanggil dan diperiksa?

Guru Li : Setahu saya sebanyak dua kali.

Hakim : Silahkan pemohon Pak Muhammad Nur

M. Nur : Saksi, ketika anda ke Bareskrim ada sekitar bulan Desember 2018. Apakah selain Bareskrim, apakah pernah ketempat lain?

Guru Li : Dari Bareskrim baru ke KPK.

Hakim : Saksi tahu tidak, korbannya siapa dalam perkara ini?

Guru Li : Korbannya masyarakat.

M. Nur : Apa yang dilakukan agar kasus K2 segera dituntaskan? selain ke bareskrim

Guru Li : Tidak ada.

M. Nur : Apakah saksi tahu apa yang kami lakukan selama ini agar kasus K2 segera dituntaskan?

Guru Li : Demontrasi.

Advokat : Terkait dengan penangannan kasus ini, yang saudara saksi tahu adakah elemen masyarakat lain yang berteriak meminta kasus K2 diselesaikan?

Guru Li : Ada.  

Hakim : Silahkan kuasa termohon I, II, dan III

Kuasa termohon I, II dan III : Apakah saudara kenal saudara Syamsuddin Some?

Guru Li : Kenal.

Kuasa termohon I, II dan III : Berapa kali anda menerima SP2HP mulai dari Polres sampai Polda NTB?

Guru Li : Saya nggak hitung

Kuasa termohon I, II dan III : Pernah menerima SP2HP pada Agustus 2018, apa isi dari SP2HP itu?

Guru Li : Kasus diambil alih Mabes Polri.

Kuasa termohon I, II dan III  : Apa penyampaian atasa penyidik waktu itu?

Guru Li : Kasus tidak dihentikan.

Hakim : Silahkan kuasa termohon IV dan V

Kuasa termohon IV dan V : Apakah pemohon termauk pelapor kasus K2?

Guru Li : Bukan, mereka masyarakat.

Kuasa termohon IV dan V : Pernah mendengar LPPKP?

Guru Li : Pernah

Kuasa termohon IV dan V  : Apa petunjuk yang belum dipenuhi?

Guru Li : Yang saya tahu dari Polda dilimpahkan ke Kejati NTB.

Kuasa termohon IV dan V : Pernahkan diminta berkas di P21?

Guru Li : Belum pernah.

Hakim : Silahkan dari KPK

KPK : Sebelum melaporkan kasus K2, saudara saksi pernah melaporkan kasus tindak pidana sebelumnya?

Guru Li : Belum pernah

KPK : Informasi awal seperti apa sehingga kasus K2 dilaporkan?

Guru Li : Adanya dugaan korupsi dalam perekrutan CPNS K2.

KPK : Apakah dari saudara saksi atau kelompok masyarakat di Dompu yang melakukan demonstrasi yang menuntut para tersangka itu harus ditetapkan tersangka?

Guru Li : Ada pak.

KPK : Apakah sepengetahuan saksi dugaan pidana korupsi, apakah saksi mendengar korsup KPK dalam penanganan ini?

Guru Li : Dengar

KPK : Sepengetahuan saksi, korsup dilakukan pasca penetapan tersangka atau sebelum penetapan tersangka?

Guru Li : Sebelum penetapan tersangka.

KPK : KPK melakukan korsup, saksi dapatkan informasi dari mana?

Guru Li : Saya dengar KPK supervisi bersama dengan Kejati dan Polda sebanyak 3 kali dari media massa.

KPK : Berapa kali korsup sebelum penetapan tersangka?

Guru Li : Saya tidak tahu.

KPK : Berapa orang tersangka kasus K2?

Guru Li : 4 orang

KPK : Setelah ditangani Mabes Polri, apakah ada pertambahan tersangka atau berkurang?

Guru Li : Asumsi masih 4 orang tersangka.

KPK : Apakah saksi pernah dengar salah satu atau ke empat empatnya tersangka mengajukan permohonan praperadilan?

Guru Li : Tidak dengar

Cukup yang mulia, KPK mengakhiri pertanyaannya.

Advokat : Sejak di Polres Dompu, yang menangani kasus K2 bagian mana?

Guru Li : Di Polres bagian Tipikor, di Polda NTB bagian Dit Tipikor, dan Mabes ditangani Dit Tipideksus.

KPK : Apakah saudara saksi, juga menanyakan penanganan proses penyidikan yang berjalan?

Guru Li : Tidak menanyakan itu.

Kuasa termohon I, II, dan III mewakili Polres Dompu, Polda NTB dan Mabes Polri. Sedangkan kuasa termohon IV dan V mewakili Kejari Dompu dan Kejati NTB. (my).

Tags: korupsi k2 dompukpkmabes polripolda ntbsidang praperadilan k2

Related Posts

Kejaksaan : sudah ada calon tersangka korupsi pengadaan alat metrologi di Disperindag Dompu
Korupsi

Kejari meningkatkan dugaan korupsi anggaran Dishub Dompu ke penyidikan

16 Februari 2023
Kejaksaan : sudah ada calon tersangka korupsi pengadaan alat metrologi di Disperindag Dompu
Korupsi

Kejaksaan : sudah ada calon tersangka korupsi pengadaan alat metrologi di Disperindag Dompu

16 Februari 2023
Jaksa geledah kantor BPKAD dan ULP Dompu, ada apa?
Korupsi

Lika liku hitung kerugian kasus metrologi Dompu, kapan tuntas?

16 Januari 2023
Next Post
romo dan ivan

Korban dan Saksi Minta Kasus K2 Dompu Segera di P21 atau Diambil Alih KPK

muhammad bpkad

Kas Pemkab Dompu di Bank NTB

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR I News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page