SUARABBC, Dompu – Lima terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dijatuhi hukuman mati oleh hakim Mahkamah Agung melalui keputusan Kasasi.
Dalam kasus itu, majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dari para pemohon. Dengan sendirinya, keputusan Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi NTB nomor 65/PID/2018/PT.MTR, tanggal 11 Januari 2019, yang menghukum para terdakwa dengan hukuman mati.
Ke lima terdakwa dimaksud yaitu AM alias AN, 21 tahun, Laki-laki, alamat Dusun Lapangan, RT. 005/RW. 003 Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
SY alias RA, 23 tahun, Laki-laki, alamat Dusun Campa, RT. 019, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
HE alias RI, 23 tahun, Laki-laki, alamat Dusun Fo`o Mpongi, RT. 016/RW. 007, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Ketiganya tercatat dengan nomor perkara 359 K/Pid/2019
Kemudian IR, 20 tahun, Laki-laki, tempat tinggal Dusun Raba, RT. 001, Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dan
SU, 29 tahun, Laki-laki, empat tinggal Dusun Soriutu, RT. 001/RW. 001, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Perkara keduanya tercatat dengan nomor 347 K/Pid/2019
Putusan Kasasi Mahkamah Agung itu diputus dalam musyawarah majelis hakim pada tanggal 16 April 2019 oleh Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H., sebagai ketua majelis, Dr. Gazalba Saleh, S.H., M.H., dan Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada tanggal 16 April 2019.
Dasar putusan Kasasi Mahkamah Agung adalah setelah para Hakim Agung membaca putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 78/Pid.B/2018/Dpu, tanggal 25 Oktober 2018, dengan putusan hukuman penjara seumur hidup. Membaca putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 65/PID/2018/PT. MTR, tanggal 11 Januari 2019, dengan putusan hukuman mati. Membaca akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Mataram kepada para terdakwa Nomor 78/Pid.B/2018/PN Dpu tanggal 17 Januari 2019, dan membaca akta permohonan Kasasi yang diajukan para terdakwa Nomor 78/Akta.Pid/2018/PN Dpu tanggal 22 Januari 2019 dan membaca memori Kasasi tanggal 4 Februari 2019 dari para terdakwa sebagai pemohon Kasasi, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dompu pada tanggal tanggal 6 Februari 2019.
Kepala Sub Seksi Penerangan Hukum Kejari Dompu, Nusa Tenggara Barat Ariz Rizky Ramadhon, S.H., pada hari Jum`at, 24 Mei 2019 menjelaskan, masih ada satu terdakwa atas nama US yang belum keluar salinan putusan Kasasi nya. Kasasi terhadap US diajukan oleh Penuntut Umum Kejari Dompu, karena PT Mataram dalam putusan banding memutuskan kurungan 8 bulan penjara untuk terdakwa US.
Salinan putusan Kasasi terdakwa Irfan cs diterima pada tanggal 10 Mei 2019, sementara terdakwa Amirudin cs salinan putusan Kasasi nya diterima tanggal 20 Mei 2019.
Mengenai kapan para terdakwa akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah untuk menunggu eksekusi atau menunggu waktu eksekusi, Rizky menjawab pihaknya belum bisa memastikan kapan, karena masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.
Jika kemudian para terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, dia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak akan menghalangi proses hukum. “Proses hukum tetap berjalan walaupun mereka mengajukan PK,” tegas dia kembali.
Dia menambahkan, pasca keluarnya putusan Kasasi, perlakuan terhadap terdakwa seperti biasa, tetap dalam tahanan dan tidak diisolasi.
Kemudian dipastikan juga, kalau pihaknya sudah menerima salinan putusan, maka terdakwa pun sudah menerima salinan putusan dimaksud.
Kasus pembunuhan sadis dengan cara mutilasi dilakukan oleh para terdakwa terhadap Irwan alias Topan (23 tahun) dan Imran (14 tahun) di Kandang Ayam, Dusun Ompu Kula, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Kasus tersebut mulai terkuak pada tanggal 27 Februari 2018 sekitar pukul 9 pagi, dimana saat itu kedua korban sudah tak bernyawa ditemukan oleh seorang petani di sebuah saluran irigasi, tidak jauh dari tempat kejadian, dengan beberapa organ tubuh terpisah.
Dalam sidang tingkat pertama Pengadilan Negeri Dompu, para terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis hukuman penjara seumur hidup. (my).
Ikuti berita Editor News di Google News, klik di sini.