EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Pelaku Mutilasi di Dompu Tetap Dihukum Mati, 1 Orang Masih Menunggu Putusan

25 Mei 2019
in Headline
0 0
0
terdakwi sidang mutilasi

Para terdakwa kasus mutilasi sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat tahun 2018 yang lalu. (Foto ; my).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Lima terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dijatuhi hukuman mati oleh hakim Mahkamah Agung melalui keputusan Kasasi.

Dalam kasus itu, majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dari para pemohon. Dengan sendirinya, keputusan Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi NTB nomor 65/PID/2018/PT.MTR, tanggal 11 Januari 2019, yang menghukum para terdakwa dengan hukuman mati.

Ke lima terdakwa dimaksud yaitu AM alias AN, 21 tahun, Laki-laki, alamat Dusun Lapangan, RT. 005/RW. 003 Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

SY alias RA, 23 tahun, Laki-laki, alamat Dusun Campa, RT. 019, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

HE alias RI, 23 tahun, Laki-laki, alamat Dusun Fo`o Mpongi, RT. 016/RW. 007, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Ketiganya tercatat dengan nomor perkara 359 K/Pid/2019

Baca juga :   Sekda Dompu bantah dana siluman 26 miliar : Itu hanya isu!

Kemudian IR, 20 tahun, Laki-laki, tempat tinggal Dusun Raba, RT. 001, Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dan

SU, 29 tahun, Laki-laki, empat tinggal Dusun Soriutu, RT. 001/RW. 001, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Perkara keduanya tercatat dengan nomor 347 K/Pid/2019

Putusan Kasasi Mahkamah Agung itu diputus dalam musyawarah majelis hakim pada tanggal 16 April 2019 oleh Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H., sebagai ketua majelis, Dr. Gazalba Saleh, S.H., M.H., dan Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada tanggal 16 April 2019.

Dasar putusan Kasasi Mahkamah Agung adalah setelah para Hakim Agung membaca putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 78/Pid.B/2018/Dpu, tanggal 25 Oktober 2018, dengan putusan hukuman penjara seumur hidup. Membaca putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 65/PID/2018/PT. MTR, tanggal 11 Januari 2019, dengan putusan hukuman mati. Membaca akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Mataram kepada para terdakwa Nomor 78/Pid.B/2018/PN Dpu tanggal 17 Januari 2019, dan membaca akta permohonan Kasasi yang diajukan para terdakwa Nomor 78/Akta.Pid/2018/PN Dpu tanggal 22 Januari 2019 dan membaca memori Kasasi tanggal 4 Februari 2019 dari para terdakwa sebagai pemohon Kasasi, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dompu pada tanggal tanggal 6 Februari 2019.

Baca juga :   Dugaan Mutilasi di Dompu NTB, Ahli Forensik Ungkap Sebab Kematian Korban

Kepala Sub Seksi Penerangan Hukum Kejari Dompu, Nusa Tenggara Barat Ariz Rizky Ramadhon, S.H., pada hari Jum`at, 24 Mei 2019 menjelaskan, masih ada satu terdakwa atas nama US yang belum keluar salinan putusan Kasasi nya. Kasasi terhadap US diajukan oleh Penuntut Umum Kejari Dompu, karena PT Mataram dalam putusan banding memutuskan kurungan 8 bulan penjara untuk terdakwa US.   

Page 1 of 2
12Next
Tags: dompu ntbkejari dompumutilasi desa baramutilasi dompupembunuhan sadispolres dompu
Share8566TweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

Memantik kesadaran kolektif, Kajari Dompu inisiatif donor darah sukarela
Berita Utama

Memantik kesadaran kolektif, Kajari Dompu inisiatif donor darah sukarela

19 Juni 2026

Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

23 Juni 2026
Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

25 Juni 2026

Populer

  • Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

    Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memantik kesadaran kolektif, Kajari Dompu inisiatif donor darah sukarela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Dompu – RSUD Manggelewa sepakati pelayanan darah yang aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.