Selasa, 17 Mei, 2022
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
No Result
View All Result
Home Headline

Pelaku Mutilasi di Dompu Tetap Dihukum Mati, 1 Orang Masih Menunggu Putusan

25 Mei 2019
in Headline
4 min read
0 0
terdakwi sidang mutilasi

Para terdakwa kasus mutilasi sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat tahun 2018 yang lalu. (Foto ; my).

SUARABBC, Dompu – Lima terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dijatuhi hukuman mati oleh hakim Mahkamah Agung melalui keputusan Kasasi.

Dalam kasus itu, majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dari para pemohon. Dengan sendirinya, keputusan Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi NTB nomor 65/PID/2018/PT.MTR, tanggal 11 Januari 2019, yang menghukum para terdakwa dengan hukuman mati.

BACA JUGA

Tersandung masalah, Jaksa lidik pengadaan alat meteorologi dinas Perindang Dompu

Ditangkap soal judi, anggota keluarga blokade jalan

Ke lima terdakwa dimaksud yaitu AM alias AN, 21 tahun, Laki-laki, alamat Dusun Lapangan, RT. 005/RW. 003 Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

SY alias RA, 23 tahun, Laki-laki, alamat Dusun Campa, RT. 019, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

HE alias RI, 23 tahun, Laki-laki, alamat Dusun Fo`o Mpongi, RT. 016/RW. 007, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Ketiganya tercatat dengan nomor perkara 359 K/Pid/2019

Kemudian IR, 20 tahun, Laki-laki, tempat tinggal Dusun Raba, RT. 001, Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dan

SU, 29 tahun, Laki-laki, empat tinggal Dusun Soriutu, RT. 001/RW. 001, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Perkara keduanya tercatat dengan nomor 347 K/Pid/2019

Putusan Kasasi Mahkamah Agung itu diputus dalam musyawarah majelis hakim pada tanggal 16 April 2019 oleh Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H., sebagai ketua majelis, Dr. Gazalba Saleh, S.H., M.H., dan Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada tanggal 16 April 2019.

Dasar putusan Kasasi Mahkamah Agung adalah setelah para Hakim Agung membaca putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 78/Pid.B/2018/Dpu, tanggal 25 Oktober 2018, dengan putusan hukuman penjara seumur hidup. Membaca putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 65/PID/2018/PT. MTR, tanggal 11 Januari 2019, dengan putusan hukuman mati. Membaca akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Mataram kepada para terdakwa Nomor 78/Pid.B/2018/PN Dpu tanggal 17 Januari 2019, dan membaca akta permohonan Kasasi yang diajukan para terdakwa Nomor 78/Akta.Pid/2018/PN Dpu tanggal 22 Januari 2019 dan membaca memori Kasasi tanggal 4 Februari 2019 dari para terdakwa sebagai pemohon Kasasi, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dompu pada tanggal tanggal 6 Februari 2019.

Kepala Sub Seksi Penerangan Hukum Kejari Dompu, Nusa Tenggara Barat Ariz Rizky Ramadhon, S.H., pada hari Jum`at, 24 Mei 2019 menjelaskan, masih ada satu terdakwa atas nama US yang belum keluar salinan putusan Kasasi nya. Kasasi terhadap US diajukan oleh Penuntut Umum Kejari Dompu, karena PT Mataram dalam putusan banding memutuskan kurungan 8 bulan penjara untuk terdakwa US.   

Salinan putusan Kasasi terdakwa Irfan cs diterima pada tanggal 10 Mei 2019, sementara terdakwa Amirudin cs salinan putusan Kasasi nya diterima tanggal 20 Mei 2019.  

Mengenai kapan para terdakwa akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah untuk menunggu eksekusi atau menunggu waktu eksekusi, Rizky menjawab pihaknya belum bisa memastikan kapan, karena masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.

Jika kemudian para terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, dia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak akan menghalangi proses hukum. “Proses hukum tetap berjalan walaupun mereka mengajukan PK,” tegas dia kembali.  

Dia menambahkan, pasca keluarnya putusan Kasasi, perlakuan terhadap terdakwa seperti biasa, tetap dalam tahanan dan tidak diisolasi.

Kemudian dipastikan juga, kalau pihaknya sudah menerima salinan putusan, maka terdakwa pun sudah menerima salinan putusan dimaksud.  

Kasus pembunuhan sadis dengan cara mutilasi dilakukan oleh para terdakwa terhadap Irwan alias Topan (23 tahun) dan Imran (14 tahun) di Kandang Ayam, Dusun Ompu Kula, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Kasus tersebut mulai terkuak pada tanggal 27 Februari 2018 sekitar pukul 9 pagi, dimana saat itu kedua korban sudah tak bernyawa ditemukan oleh seorang petani di sebuah saluran irigasi, tidak jauh dari tempat kejadian, dengan beberapa organ tubuh terpisah.

Dalam sidang tingkat pertama Pengadilan Negeri Dompu, para terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis hukuman penjara seumur hidup. (my).

Tags: dompu ntbkejari dompumutilasi desa baramutilasi dompupembunuhan sadispolres dompu
Share8566TweetSend

Related Posts

Gunung Tambora
Headline

Kunjungan ke Gunung Tambora tak sedahsyat letusannya 207 silam

11 April 2022
Logo
Headline

Hebat! alumni Jamnas 1991 Pramuka akan terbitkan buku

8 April 2022
Blokade jalan
Headline

Ditangkap soal judi, anggota keluarga blokade jalan

2 April 2022
Bupati bima
Headline

Fun Bike Vaksinasi Covid-19 ISSI NTB Bergengsi dan Istimewa

29 Januari 2022
Polda ntb
Headline

Genjot Vaksinasi Presisi Serentak, Polda NTB Berhasil Salurkan 64 Ribu Dosis Dalam Sehari

29 November 2021
Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Lombok Timur
Headline

Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Lombok Timur

25 Oktober 2021

POPULAR NEWS

Foto mesum

Adegan ranjang di “ruangan opname” viral di Facebook

20 Januari 2021
Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

22 Januari 2021
Pelaku video porno

Perempuan terduga pelaku adegan ranjang di kamar isolasi covid-19 mulai bersuara

23 Januari 2021
Kasat reskrim Dompu

Penyidik lengkapi berkas tersangka anggota DPRD Dompu

19 Januari 2021
Kmas

Ketika (budak) honorer menjawab ancaman Cawabup Dompu Ichtiar

3 Desember 2020

EDITOR'S PICK

Sakip award 2019

SAKIP Award 2019 : Kinerja Pemkab Dompu Dapat Predikat B

28 Januari 2020
Gubernur

Korban banjir Bima dapat bantuan Gubernur

3 April 2021
Kepala dikpora

Sekolah harus penuhi standar prokes covid19 dalam KBM tatap muka

2 Desember 2020
maujud

MTQ Tingkat Kabupaten Digelar di Lapangan Kandai Dua

16 Agustus 2019
  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

  • Login
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In