EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Pelaku Mutilasi di Dompu Tetap Dihukum Mati, 1 Orang Masih Menunggu Putusan

25 Mei 2019
in Headline
0 0
0
terdakwi sidang mutilasi

Para terdakwa kasus mutilasi sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat tahun 2018 yang lalu. (Foto ; my).

Share on FacebookShare on Twitter

Salinan putusan Kasasi terdakwa Irfan cs diterima pada tanggal 10 Mei 2019, sementara terdakwa Amirudin cs salinan putusan Kasasi nya diterima tanggal 20 Mei 2019.  

Mengenai kapan para terdakwa akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah untuk menunggu eksekusi atau menunggu waktu eksekusi, Rizky menjawab pihaknya belum bisa memastikan kapan, karena masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.

Jika kemudian para terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, dia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak akan menghalangi proses hukum. “Proses hukum tetap berjalan walaupun mereka mengajukan PK,” tegas dia kembali.  

Dia menambahkan, pasca keluarnya putusan Kasasi, perlakuan terhadap terdakwa seperti biasa, tetap dalam tahanan dan tidak diisolasi.

Baca juga :   Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak di Kalimantan Sampai Pulang Kampung

Kemudian dipastikan juga, kalau pihaknya sudah menerima salinan putusan, maka terdakwa pun sudah menerima salinan putusan dimaksud.  

Kasus pembunuhan sadis dengan cara mutilasi dilakukan oleh para terdakwa terhadap Irwan alias Topan (23 tahun) dan Imran (14 tahun) di Kandang Ayam, Dusun Ompu Kula, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Kasus tersebut mulai terkuak pada tanggal 27 Februari 2018 sekitar pukul 9 pagi, dimana saat itu kedua korban sudah tak bernyawa ditemukan oleh seorang petani di sebuah saluran irigasi, tidak jauh dari tempat kejadian, dengan beberapa organ tubuh terpisah.

Dalam sidang tingkat pertama Pengadilan Negeri Dompu, para terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis hukuman penjara seumur hidup. (my).

Baca juga :   Wakil Bupati Dompu terpapar covid-19
Page 2 of 2
Prev12
Tags: dompu ntbkejari dompumutilasi desa baramutilasi dompupembunuhan sadispolres dompu
Share8566TweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD
Bakti Sosial

Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

23 Juni 2026

Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

25 Juni 2026

Populer

  • Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

    Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memantik kesadaran kolektif, Kajari Dompu inisiatif donor darah sukarela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Dompu – RSUD Manggelewa sepakati pelayanan darah yang aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.