Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Headline

Kakek di Dompu ikat dulu cucunya yang masih SD baru dicabuli

by Yani Magenda
5 Oktober 2020
in Headline
0 0
0
ilustrasi

Ilustrasi pemerkosaan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

EDITOR, Dompu – Kakek AS (62 tahun) di Dompu, Nusa Tenggara Barat mencabuli D (13 tahun), pelajar Sekolah Dasar. Korban bukan orang lain tapi cucu dia sendiri.

Tragisnya, aksi bejat si kakek dilakukan di rumahnya Dusun Ganta, Desa Jala, Kecamatan Hu’u, dimana korban diikat dulu baru disetubuhi.

Paur humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah Senin, 5 Oktober 2020 menjelaskan seperti yang dikisahkan korban, pada bulan Maret 2019 sekitar pukul 14.30 Wita sepulang dari sekolah, saat itu dirinya sedang tidur siang dirumahnya tiba-tiba tersadar (bangun dari tidur) karena merasakan payudara dan kelaminnya diraba dan diremas.

Sebelum melampiaskan nafsunya, ternyata tangan korban diikat terlebih dahulu dengan tali dan yang membuatnya sangat terkejut melihat AS berdiri disisinya dalam keadaan telanjang.

Korban seketika berontak namun tak berdaya karena tangan diikat, ditambah lagi pelaku mengancam akan membunuhnya jika ia berteriak dan menceritakan pada orang lain.

“Karena diikat dan dibawah ancaman, korban merasa takut dan pasrah sembari menangis dengan pelan,” cerita Hujaifah.

Ketidakberdayaaan dan rasa takut korban dimanfaatkan pelaku untuk menggerayangi korban. Pelaku sedikitpun tidak menggubris dan merasa iba atas isak tangis korban yang merasa takut dan kesakitan, AS terus saja menyetubuhi korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar.

Baca juga :   Operasi Narkoba Oleh Dit Narkoba Polda NTB di Dompu

Merasa bisa menaklukan korban dalam insiden pertama, pelaku sering mengulang perbuatannya. Namun kejadian selanjutnya korban tidak diikat hanya dengan ajakan dan ancaman akan dipukuli/dibunuh. Korban mengajaknya pada siang hari ketika rumah dalam keadaan sepi dan memastikan isterinya (nenek korban) pergi ke ladang.

Masih Hujaifah, tak tahan dengan perlakuan AS yang kerap mengulang perbuatannya, korban pernah menceritakan hal tersebut pada waktu yang berbeda kepada nenek dan bibinya.

Namun cerita korban tidak dipercaya. Keduanya malah menilai itu fitnah. “Jangan ngomong begitu, takut jadi fitnah. Kalau diketahui oleh paman-paman kamu nanti, mereka bisa ngamuk dan membunuh kakek mu,”.

Seiring berjalannya waktu, cerita tersebut rupanya terendus oleh pihak keluarga dari ibu korban. Mereka kemudian menanyakan ke bibi dan nenek korban. Keduanya membenarkan bahwa korban pernah cerita hal itu. Selanjutnya pihak keluarga menanyakan ke korban, lalu korban membeberkan ihwal bejat sang kakek yang sudah menyetubuhinya berulang kali dan bahkan sudah tidak ingat berapa kali.

Baca juga :   Top! Polda NTB Tangkap Terduga Pengedar Sabu-sabu di Dompu

Mengetahui hal tersebut pihak keluarga melaporkan ke Mapolres Dompu. Merespon laporan pihak keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel memerintahkan kepada penyidik segera memeriksa saksi- saksi.

Setelah tercukupinya bukti dari hasil pemeriksaan saksi termasuk saksi korban, selanjutnya pelaku ditangkap di rumahnya, dan saat ini diamankan di Polres Dompu seraya menunggu pembuktian lebih lanjut dari hasil penyidikan.

Atas perbuatan yang dipersangkakan kepadanya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ncaman hukuman 15 tahun Penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Korban merupakan anak semata wayang dari pasangan ZL dan PR, namun keduanya bercerai saat korban berusia satu tahun.

Pasca perceraian itu ibu korban memutuskan untuk bekerja ke luar negeri sebagai TKW, sementara korban tinggal bersama orang tua dari ibunya.

Saat berusia 9 tahun, korban diambil bapaknya untuk diasuh oleh neneknya.

Dalam asuhan neneknya, korban tinggal serumah dengan pelaku, karena pelaku merupakan suami kedua dari nenek korban.

Tags: Cucu dicabulipencabulanPersetubuhanpolres dompu

Related Posts

Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu
Headline

Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu

26 Desember 2022
3 miliar potensi kerugian kasus KONI Dompu
Headline

3 miliar potensi kerugian kasus KONI Dompu

20 Desember 2022
Ibu dan anak diduga siap edarkan narkotika senilai 950 juta namun keburu ditangkap polisi
Headline

Ibu dan anak diduga siap edarkan narkotika senilai 950 juta namun keburu ditangkap polisi

14 November 2022
Next Post
PAW komisioner Bawaslu Dompu usai adjudikasi

PAW komisioner Bawaslu Dompu usai adjudikasi

Demo UU Omnibuslaw di DPRD Dompu ricuh, Polisi hindari langkah represif

Demo UU Omnibuslaw di DPRD Dompu ricuh, Polisi hindari langkah represif

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page