EDITOR, Dompu – Keputusan KPUD Dompu, Nusa Tenggara Barat yang menyatakan pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Dompu tahun 2020 karena Syaifurrahman belum cukup 5 tahun waktu bebas dari penjara berdasarkan PKPU No. 1 tahun 2020 dan Surat Edaran KPU No. 735 tertanggal 5 September 2020 dibantah oleh ahli hukum Pidana.
Dalam sidang adjudikasi dihadapan majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten Dompu (sebagai wasit sengketa Pilkada) yang dimohonkan tim hukum SUKA, Dr. Tongat seorang ahli hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang memberikan pendapat hukum dengan dalil-dalil, menyatakan, “Narapidana yang tidak lagi menjalani pidana penjara di LAPAS tidak lagi disebut sebagai Narapidana, tetapi sudah dapat dikualifikasikan sebagai mantan narapidana”.
Sidang digelar di kantor Bawaslu Sabtu, 3 Oktober 2020 dipimpin ketua majelis musyawarah Irwan dengam masing-masing anggota Yuyun Nurul Azmi dan Swastari HAZ.
Berikut isi lengkap pendapat ahli hukum Pidana Dr. Tongat.
A. Kasus posisi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, tanggal 22 September 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor : 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020.
Berkaitan dengan perbedaan penafsiran tentang salah satu syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang secara ekplisit tertuang di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada, khususnya pada (ii) jo Pasal 1 angka 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo Pasal 4 ayat (2a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang pada intinya menyatakan, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
B. Peraturan Perundang-undangan Terkait