EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
Home Headline

Kasus sama, Bawaslu Lamsel putuskan pasangan Hipni-Melin Ikut Pilkada : SUKA “harus ikut” Pilkada Dompu

by Yani Magenda
4 Oktober 2020
in Headline
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

EDITOR, Dompu – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Hipni-Melin Hariyani Wijaya akhirnya lolos ikut Pilkada Lampung Selatan (Lamsel).

Seperti dilansir portal berita lampungpro.co tanggal 04 Oktober 2020, Bawaslu Lamsel dalam putusannya menyatakan :

“Menetapkan bahwa termohon (KPU Lamsel) diperintahkan mencabut keputusannya yang tidak menetapkan bapaslon ini sebagai calon bupati dan wakil bupati Lamsel pada Pilkada 2020. Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon,” yang dibacakan Ketua Bawaslu Lamsel Hendra.

Kemudian, sebagai tindak lanjut keputusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU Lamsel untuk mencabut putusan sebelumnya. “Mengintruksikan kepada pihak termohon untuk menerbitkan keputusan pentepan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Hipni-Melin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020,” kata ketua Bawaslu.

Pada sidang lanjutan penyelesaian gugatan, ahli hukum tata negara Universitas Lampung Budiono menyebutkan pihak termohon KPU Lamsel melanggar sumpah jabatan. 

Baca juga :   Hari ini sidang perdana sengketa Pilkada Dompu, tim SUKA harap KPUD….....

Hal ini karena KPU tidak bisa menjamin hak konstitusi warga negara untuk dipilih dan dipilih, sesuai dengan amanat UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi Republik Indonesia. Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020  jelas dan tegas menyebutkan menjalani pidana penjara.

“Jika ada frasa yang dihilangkan dan melakukan penafsiran sendiri, ini merupakan bentuk pelanggaran sumpah jabatan. Karena yang dapat menafsirkan peraturan dibawah undang-undang adalah MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Budiono dalam musyawarah yang digelar Bawaslu Lampung Selatan di Negeri Baru Resort pada hari Kamis 1 Oktober 2020.

Sebelumnya Hipni-Melin Haryani Wijaya (Pilbup Lampung Selatan). Pengusung PAN, PKB, dan Gerindra. Tidak lolos karena Melin Haryani merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun.

Baca juga :   RSUD Dompu buka suara usai viral video porno di kamar isolasi covid-19

Berita tidak lolosnya Cakada Lamsel dimuat situs berita tempo.co pada hari Kamis 1 Oktober 2020 yang mengangkat judul “Calon Kepala Daerah Tak Penuhi Syarat Ikut Pilkada 2020, Siapa Saja Mereka?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting, mengatakan ada tujuh pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut Pilkada 2020 termasuk Bapaslon Lamsel Hipni-Melin dan Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (Pilbup Dompu) tidak lolos karena Syaifurrahman merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun.

Kasus yang dihadapi Hipni-Melin dan pasangan Syaiful-Chika (SUKA) di Pilkada Dompu, Nusa Tenggara Barat sama-sama kasus pidana.

Page 1 of 2
12Next

Ikuti berita Editor News di Google News, klik di sini.

Tags: bawaslu dompukpud dompupaslon sukaSengketa pilkadaSyaiful cika

Related Posts

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023
Dana 11 miliar dibajak, Pemkab Dompu paksakan proyek beraroma KKN
Headline

Dana 11 miliar dibajak, Pemkab Dompu paksakan proyek beraroma KKN

9 Oktober 2023
Febvre ‘King of MXGP Samota’ 2023
Headline

Febvre ‘King of MXGP Samota’ 2023

25 Juni 2023
Next Post
La Iskar Dompu : Dirgahayu TNI ke-75 Tahun 2020

La Iskar Dompu : Dirgahayu TNI ke-75 Tahun 2020

ilustrasi

Kakek di Dompu ikat dulu cucunya yang masih SD baru dicabuli

Terbaru

Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub
Korupsi

Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub

by EDITOR I News
8 Desember 2023
0

Dompu - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu, Jum'at...

Read more
Awas, Ada RUU Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk Oleh Presiden

Awas, Ada RUU Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk Oleh Presiden

7 Desember 2023
Paguyuban Becak Amin Sumut Bertekad Menangkan Anies-Imin

Paguyuban Becak Amin Sumut Bertekad Menangkan Anies-Imin

7 Desember 2023
Dukungan utuh masyarakat Manggelewa buat Chika DPR RI

Dukungan utuh masyarakat Manggelewa buat Chika DPR RI

5 Desember 2023
Kecurangan Pilpres 2024 Yang Dipoles Oleh Para Politisi Penjilat

Kecurangan Pilpres 2024 Yang Dipoles Oleh Para Politisi Penjilat

4 Desember 2023

Populer

  • Banyak Yang Bertanya, Siapa Di Belakang Firli Bahuri?

    Banyak Yang Bertanya, Siapa Di Belakang Firli Bahuri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan suap dan gratifikasi proyek Dikpora Dompu: kontraktor diperiksa dan kasus dilaporkan ke Propam Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus puskesmas kota tinggal menunggu tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3Kiosk kini hadir di Dompu, nikmati keuntungannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page