Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait antara lain :
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
- PerMenkum dan HAM No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
C. Analisis
Berkaitan dengan frase telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau lewatnya waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pertama, secara normatif bunyi tekstual Pasal 4 (2a) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, maka frase lewatnya waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara dalam Pasal 4 (2a) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dapat ditafsirkan, sebagai lewatnya waktu 5 (lima) tahun sejak narapidana tersebut tidak lagi menjalani pidana penjara di LAPAS.
Mengingat secara tekstual (eksplisit) ketentuan Pasal 1 angka 7 UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan jelas memberikan batasan, bahwa Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
Sehingga secara normatif, narapidana yang tidak lagi menjalani pidana penjara di LAPAS tidak lagi disebut sebagai Narapidana, tetapi sudah dapat dikualifikasikan sebagai mantan narapidana.
Penjelasan terhadap batasan tentang Narapidana sebagaimana secara eksplisit terumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan penting dijadikan sebagai acuan mengingat, tidak semua terpidana yang dijatuhi pidana penjara dapat disebut Narapidana.
Misalnya seseorang yang dijatuhi pidana bersyarat atau pidana percobaan. Melandaskan pada landasan hokum ini, maka sangat logis jika seseorang yang sudah tidak di LAPAS juga tidak disebut sebagai Narapidana, tetapi sebagai “mantan Narapidana”.
Oleh karena itu menjadi dapat dimengerti, jika Surat Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 khususnya pada poin ke-3 menyatakan, bahwa seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena pernah telah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan sebagai mantan Narapidana.
Landasan atau cara berpikir ini didasarkan pada interpretasi secara gramatikal dan interpretasi secara sistematis.
Kedua, secara normatif bunyi tekstual Pasal 4 (2a) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 juga dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, maka frase lewatnya waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara dalam Pasal 4 (2a) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dapat ditafsirkan, sebagai lewatnya waktu 5 (lima) tahun sejak narapidana tersebut menjalani seluruh masa pidana sebagaimana putusan hakim.