Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Headline

Korupsi Bank NTB Syariah ; Uang Negara Jebol 1,6 Milyar dan Ini Modusnya

by EDITOR News
11 Juli 2018
in Headline, Korupsi
0 0
0
kapolres erwin

Kapolres Dompu AKBP Erwin Suwondo, usai dilantik sebagai Kapolres tahun lalu. (Foto : dokumen).

79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Penyidik Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, sudah mengantongi jumlah kerugian dalam kasus dugaan korupsi Bank NTB Syariah Cabang Dompu setelah dilakukan penghitungan oleh BPKP Perwakilan NTB.

Kapolres Dompu Ajun Komisaris Besar Erwin Suwondo menjelaskan, dugaan kerugian dalam kasus korupsi Bank NTB Syariah Cabang Dompu sebesar 1,6 milyar. Jumlah tersebut sebagaimana penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan NTB di Mataram, kata dia, Rabu, 11 Juli 2018.

Selain sudah mengantongi jumlah kerugian Negara, dalam kasus mega korupsi tersebut, penyidik sudah menetapkan 2 tersangka yang tiada lain merupakan karyawan Bank NTB Syariah sendiri yaitu inisial AH dan F.

Baca juga :   Jaksa Terima SPDP Mega Korupsi Bank NTB Syari`ah

Dijelaskan Erwin, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah pembiayaan fiktif dan menggunakan nama-nama kerabatnya. Sementara peran masing-masing tersangka yaitu, yang satu membuat kreditf fiktif dan satunya mengetahui.

Sejauh ini ujar Erwin, berdasarkan berkas pemeriksaan, penyidik sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi, kesemuanya berasal dari nasabah dan karyawan itu sendiri. “Saksi yang diperiksa adalah orang yang disalahgunakan namanya atau orang yang mengajukan kreditnya tapi gagal atau tidak jadi, kemudian bendahara dan karyawan dari Bank NTB Syariah,” ungkap dia.

Kemudian, untuk melengkapi berkas yang hampir rampung, penyidik minggu depan akan ke Mataram guna meminta keterangan ahli dalam perkara sidik yang sudah menetapkan tersangka.

Baca juga :   Breaking News : Banjir kepung Bima keadaan sangat parah

Pada kesempatan itu, Erwin menegaskan bahwa kasus Bank NTB Syariah adalah murni perbuatan korupsi, karena uang yang diduga dikorupsi bukan uang nasabah melainkan uang Bank NTB, dimana uang Bank NTB tersebut berasal dari dana APBD, cuma saja mereka memalsukan siapa yang mengajukan pinjaman alias kredit fiktif.

Terkait bagaimana peluang akan adanya tersangka baru dan penahanan terhadap para tersangka, dia menjawab sejauh ini belum ada indikasi akan adanya tersangka baru, masih dua orang itu. “Untuk tersangka baru belum mengarah kesitu, sedangkan upaya penahanan terhadap kedua tersangka belum dilakukan karena selama ini mereka kooperatif dan aman, namun tunggu sampai nanti pemberkasan,” janji jebolan Akpol itu. (if).

Tags: 6 milyarkerugian korupsi bank ntb syariah 1korupsi bank ntb syari`ah dompupolres dompu ungkap korupsi bank ntb syariah dompu

Related Posts

Jaksa geledah kantor BPKAD dan ULP Dompu, ada apa?
Korupsi

Lika liku hitung kerugian kasus metrologi Dompu, kapan tuntas?

16 Januari 2023
Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu
Headline

Ini calon tersangka korupsi KONI Dompu

26 Desember 2022
3 miliar potensi kerugian kasus KONI Dompu
Headline

3 miliar potensi kerugian kasus KONI Dompu

20 Desember 2022
Next Post
kpl fisioterapi mantri den

Miskin Komputer Harga 4 Jutaan, Laporan HIV/AIDS Terbengkalai

stop hiv/aids

HIV/AIDS Menjadi Momok ; Penderita Naik Signifikan, Anak 20 Tahun Terjangkit Akibat Seks Dengan Waria

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page