Mataram (EDITOR I News) – Penyidik Polda NTB menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama, Manggelewa, Kabupaten Dompu tahun 2017. Hal itu seperti diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Nasrun Pasaribu, di Mataram, Rabu (05/04/23).
“Iya, terhadap kasusnya sudah dilakukan penetapan tersangka,” ujar Nasrun, dikutip dari Antara News.
Namun dia tidak mau membuka ke publik terkait dengan jumlah dan peran serta keterlibatan dari tersangka dalam kasus ini. Begitupun dengan proses hukum penahanan tersangka.
“Hanya itu (ada penetapan tersangka) yang bisa kami sampaikan,” ucapnya lagi.
Sedangkan mengenai persoalan kerugian negara yang menjadi alat bukti kuat dalam sebuah penanganan perkara tindak pidana korupsi, Nasrun mengatakan bahwa hal tersebut akan terungkap dalam persidangan.
“Bahan di persidangan nanti,” ucapnya mengakhiri keterangan.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya, kasus RS Pratama ini untuk sementara menyeret dua orang tersangka yaitu pejabat eselon 2 dan konsultan.
Ikuti berita Editor News di Google News, klik di sini.