Berita - EDITOR I News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR I News
No Result
View All Result
Home Demokrasi Pilkada

Perang dimulai, besok SUKA masukan gugatan

by EDITOR I News
23 September 2020
in Pilkada
0 0
0
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

EDITOR, Dompu – Tim hukum pasangan Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani (SUKA) akan menempuh jalur hukum atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat yang menyatakan SUKA tidak memenuhi syarat (TMS) untuk berkompetisi dalam Pilkada Dompu 9 Desember 2020. Mereka keberatan keputusan KPU Dompu yang tidak meloloskan SUKA.

“Perang dimulai, besok kita ajukan gugatan di Bawaslu Dompu,” ujar tim hukum SUKA Rusdiansyah Jebhy, Rabu, 23 September 2020.

Jebhy mengungkapkan, ada beberapa celah hukum yang akan digugat, dirinya sangat optimis akan memenangkan gugatan tersebut. “Insya Allah kami akan memenangkan gugatan ini,” katanya.

Dalam hal gugatan ini tambah Jebhy, sesuai dengan regulasi pasangan calon diberikan waktu selama tiga hari untuk menyampaikan gugatan, kemudian keputusan paling cepat tujuh hari dan paling lambat 12 hari.

Baca juga :   di Pilkada Dompu, Gerindra final dukung AKJ - SYAH

“Saya berharap kepada para pendukung untuk tetap tenang. Tidak membuat hal-hal yang melanggar hukum. Terutama melanggar protokol Covid-19. Percayakan kepada tim hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” imbau dia. (my).

Tags: bawaslu dompukpud dompupaslon sukapilkada dompuSyaiful cika

Related Posts

Akj syah
Pilkada

Sah! Kader Bolly – Syahrul Bupati/Wabup Dompu terpilih

21 Januari 2021
Jarot-Mokhlis unggul, aparat diminta kawal ketat rekapitulasi suara
Pilkada

Jarot-Mokhlis unggul, aparat diminta kawal ketat rekapitulasi suara

12 Desember 2020
Jarot-Mokhlis unggul, aparat diminta kawal ketat rekapitulasi suara
Pilkada

Jarot – Mokhlis tinggal dilantik jika merujuk QC Puspoll Indonesia

10 Desember 2020
Next Post
Cabut nomor Pilkada : Eri Ichtiar nomor 1 dan AKJ Syah urut 2

Cabut nomor Pilkada : Eri Ichtiar nomor 1 dan AKJ Syah urut 2

Pastikan keadaan kondusif, Kapolda NTB dan Danrem 162/WB silaturrahmi dengan SUKA

Pastikan keadaan kondusif, Kapolda NTB dan Danrem 162/WB silaturrahmi dengan SUKA

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR I News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page