SUARABBC.COM, Dompu – Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya mempersembahkan yang terbaik bagi masyarakat bumi nggahi rawi pahu. Kinerja Kejaksaan Dompu betul-betul mengilhami semboyan daerah Dompu tersebut.
Memasuki usia ke-60 tahun 2020 korps Adhyaksa, Kejari Dompu membubuhkan tinta emas aspek kinerja buat daerah ini.
Di Hari Bhakti Adhyaksanya tahun ini dengan tema “Terus Bergerak dan Berkarya” Kejari Dompu tetap berpegang teguh terhadap arahan pimpinan sebagaimana diserukan bagi seluruh Kejari diseluruh daerah di Indonesia untuk tetap bekerja dan melaksanakan tugas, serta tanggung jawab dengan profesional.
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Mei Abeto Harahap dalam konfrensi Pers usai syukuran HBA di Aula Kejaksaan Rabu, 22 Juli 2020, memaparkan beberapa capaian kinerja selama 1 tahun yaitu periode Juli tahun 2019 sampai Juli 2020.
Berikut presentasi Kajari tentang progres kinerja dihadapan para awak media.
Bidang internal (pembinaan), pihaknya telah melakukan pelelangan barang bukti dan barang rampasan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diantaranya satu unit Mobil Fortuner, satu unit kendaraan roda dua merek Kawasaki, beberapa buah hand phone dan kayu, serta sepeda motor lainnya yang telah dilaksanakan pelelangannya, dan hasilnya sudah disetor ke kas Negara.
Dibidang Intelejen, ada 5 item laporan dan pengaduan masyarakat diantaranya laporan dana Desa Dorebara, Desa O’o, masalah pengadaan bibit rumput laut dinas Perikanan dan Kelautan, serta laporan korupsi program tumpang sari Dinas Pertanian dan Perkebunan.
Untuk penanganan perkara di Pidana Umum (Pidum), telah menjalani proses yang cukup berat karena di era pandemi Covid-19 ini menemui kesulitan karena tidak bisa melakukan sidang secara langsung. Namun untuk mengatasi hal itu, pihaknya bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya yakni Pengadilan dan Lapas untuk proses persidangan tetap berjalan dengan memberlakukan sidang online.
Diakuinya, sidang online baru pertama kali dilakukan dan salah satu sidang online yang diunggulkan oleh Kejari Dompu, dan saat ini masuk dalam kategori 10 ribu perkara yang sidangnya berlangsung secara online. Sidang secara online ini masih berkelanjutan.
Mengenai progres Pidum lainnya yakni pembayaran tilang, masyarakat tidak perlu lagi sungkan-sungkan, cukup datang ke kantor Kejari Dompu karena segalanya sudah disiapkan dan pihaknya sudah bekerjasama dengan BRI, sehingga denda tilang tinggal bayar dengan memanfaatkan mesin kantor.
“Artinya, masyarakat tidak sulit lagi kesana kemari. Ini adalah salah satu terobosan kami memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Dompu,” ujarnya.
Untuk progres lain di Pidum, pihaknya sedang mengusahakan proses sidang perkara pidana yang saksi-saksinya tinggal berjauhan akan dijemput dan diantar pulang oleh pihaknya. Tujuannya untuk mempermudah dan memberikan rasa nyaman kepada para saksi pada waktu sidang.
Hal ini juga berlaku untuk Barang Bukti (BB). Ketika BB sudah selesai dipakai untuk pembuktian dan statusnya dikembalikan kepada yang berhak, maka pihaknya akan mengantarkan langsung BB itu kepada yang bersangkutan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Hal ini itu bertujuan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dan memberikan penyadaran bahwa Kejari bukan menyusahkan masyarakat tapi justru memberikan atau membantu masyarakat.
Kinerja bidang Pidana Khusus (Pidsus), sudah banyak kegiatan-kegiatan yang dilakukan dan lebih banyak penanganan kasus-kasus korupsi yang berkaitan pengelolaan dana Desa.
Menurutnya, terlepas dari lemahnya pengawasan di Desa dan rendahnya pengetahuan tata kelola keuangan di Desa, tetapi disinilah harus lebih bijak.
Dalam konteks ini, pihaknya tidak serta merta langsung menuju kearah represif, tapi akan melihat secara spesifik apakah betul itu adalah niat yang bersangkutan atau karena ketidak mampuan dalam menganalisa dan mengetahui tentang tatakelola keuangan Desa sehingga rentan dengan penyimpangan.
Kalau masih bisa dilihat bahwa itu bukan merupakan niat pribadi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau hanya kesalahan administrasi dan tatakelolanya yang kurang pas serta pengawasannya yang tidak komprehensif. Bahkan sepanjang yang bersangkutan mau mengembalikan keuangan itu, tentu akan dikedepankam kearifan lokal.
Untuk perkara Pidsus di tahap penyelidikan dan penyidikan saat ini, ada beberapa kasus diantaranya kasus di Pemerintah Desa (Pemdes) Rababaka, Kecamatan Woja kaitan dana Desa. Kasus ini tepatnya tanggal 21 Juli kemarin sudah ditetapkan tersangka yakni Kades Rababaka.
Alasan ditetapkan sebagai tersangka karena pihaknya melihat item itu sudah masuk dalam ranah diniati alias betul betul dikehendaki oleh yang bersangkutan (tersangka) untuk meraup keuntungan padahal sesungguhnya yang bersangkutan tau itu adalah uang Negara.
Sebelum masuk pada penetapan tersangka, pihaknya melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka serta surat perintahnya sudah ditanda tangani, tinggal dilanjutkan dengan penyidikannya. Namun tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini ada juga pihak-pihak yang ikut terlibat.
Selain kasus itu, ada juga kasus dana Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu. Dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangkanya atas nama Pipin Lestari (bendahara Desa Manggeasi).
Berkas kasus ini sedang dilakukan penelitian dan dalam waktu dekat diharapkan dinyatakan lengkap sehingga nanti segera dilimpahkan ke Pngadilan untuk disidangkan.
Sedangkan untuk kasus penuntutan yang sedang berjalan dan sekarang masih berproses yakni kasus pemberian kredit dari PT. Bank NTB Cabang Dompu yang terdakwanya Syarifuddin Ramdan SE (mantan kepala Bank NTB Cabang Dompu) dan perkara ini sudah masuk dalam proses penuntutan yang dilaksanakan Pengadilan negeri Mataram.
Untuk tahapan eksekusinya, Kejaksaan Negeri Dompu sudah melakukan eksekusi terhadap A. Hafid dalam perkara tidak pidana korupsi pembiayaan debitur PT. Bank NTB unit usaha kantor Cabang Syariah Dompu tahun anggaran 2014-2015.
Selain itu, pihaknya juga telah mengeksekusi buronan terpidana atas nama Kartono dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal pada Dinas Perikanan dan Kelautan Dompu. “Kartono ini buron selama beberapa tahun dan alhamdulillah sudah berhasil kami esekusi,” ujar Kajari.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Data Hukum (Datun), bidang ini memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum. Dalam item ini, pihaknya sudah menandatangani MOU dengan Pemerintah Kabupaten Dompu, Bank BPR Pesisir Akbar, Bank BNI Syariah, Pegadian Dompu, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BRI Cabang Dompu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bulog dan Perusahaan Daerah Kapoda Rawi, semuanya sudah ada surat kuasa khusus.
Dalam perkara Perdata, Kejaksaan Dompu telah memulihkan keuangan negara sebesar RP 551 juta lebih. “Ini sumbangsih yang kami berikan kepada Pemda dan masyarakat Dompu bahwa kami berupaya secara optimal meningkatkan profesional Kejari Dompu,” kata dia.
Pada kesempatan itu, atas nama Kejari Dompu, Mei Abeto berjanji akan selalu memberikan kontribusi positif bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Dompu terutama dalam memberikan pelayanan hukum.
“Kami akan selalu bersinergi dengan semua stakeholder dan elemen, bahkan kami tentu bekerja secara transparan tanpa ada yang harus ditutupi. Apapun yang menjadi tugas akan kami laksanakan dengan maksimal dan optimal,” ucapnya.
Tak lupa dalam momen itu, Kajari menyebut Pers adalah bagian dari pihak yang bisa memberikan kontribusi positif guna memberikan sumbangsih dalam rangka membangun Kejari untuk lebih profesional. (my).