Selasa, 17 Mei, 2022
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
No Result
View All Result
Home Advertorial

Kepiting Bertelur Harus Dikembalikan ke Habitatnya

11 September 2019
in Advertorial
2 min read
0 0
kepiting rebus

Ratusan Kepiting rebus yang akan dijual ke Sumbawa. (Foto ; sp).

SUARABBC, Dompu – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, melarang keras warga bermata pencaharian dengan cara menangkap kepiting untuk tidak menangkap kepiting yang sedang bertelur.

Larangan tersebut langsung dikeluarkan Kadis Ir. Wahidin setelah menemukan seorang warga yang menjual kepiting bertelur dalam box, saat kunjungan kerja ke Desa Kwangko, pada hari Selasa, 10 September 2019. Kepiting dibeli oleh pedagang lainnya yang kemudian akan dijual ke Kabupaten Sumbawa.

BACA JUGA

No Content Available

Wahidin terkejut melihat sebahagian kepiting sudah direbus, dan ratusa kepiting lainnya dalam kondisi sedang bertelur. 

Pada kesempatan itu, dia mengimbau kepada para nelayan agar melepas kembali ke laut kepiting yang sedang bertelur. “Kalau menangkap kepiting yang sedang bertelur harus dilepas kembali. Berapa ribu telur dalam seekor kepiting ini,” dia mengingatkan.

Ditegaskan Wahidin imbauan tersebut harus diperhatikan dan dipahami oleh masyarakat demi kelangsungan mata pencaharian dan kehidupan masyarakat sendiri.

“Kami bukan melarang menangkap kepiting tetapi ikuti aturannya. Kalau kepiting masih bertelur harus dilepas kembali ke laut supaya bisa berkembang biak,” ujar nya.

Lalu dia mengingatkan adanya aturan mengenai larangan menangkap kepiting bertelur tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana saknsi pidana sampai 6 tahun penjara. (Sp/*).

Tags: disnaklut dompukepitinglobster
ShareTweetSend

Related Posts

Dokter diaz
Advertorial

Sebentar lagi RSUD Dompu membuka pelayanan cuci darah

16 April 2022
Dokter
Advertorial

Kisah Direktur RSUD Dompu : Memburu dokter spesialis sampai ke Bali guna pelayanan terbaik

16 April 2022
Kepala bappeda
Advertorial

Arena pacuan Kuda bertaraf internasional akan dibangun di Dompu, ini dampaknya

28 Maret 2022
Sukaemi
Advertorial

Disnakwan Dompu support optimalisasi dana desa untuk ketahanan pangan dan hewani

17 Maret 2022
Ilustrasi
Advertorial

Ada tol laut, Dompu minta tambahan kuota kiriman ternak ke Gubernur

17 Maret 2022
Sambutan
Advertorial

Guru penggerak, insan pendidik terlatih harapan daerah

22 Februari 2022

POPULAR NEWS

Foto mesum

Adegan ranjang di “ruangan opname” viral di Facebook

20 Januari 2021
Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

22 Januari 2021
Pelaku video porno

Perempuan terduga pelaku adegan ranjang di kamar isolasi covid-19 mulai bersuara

23 Januari 2021
Kasat reskrim Dompu

Penyidik lengkapi berkas tersangka anggota DPRD Dompu

19 Januari 2021
Kmas

Ketika (budak) honorer menjawab ancaman Cawabup Dompu Ichtiar

3 Desember 2020

EDITOR'S PICK

256 cpns k2 tagih sk

Tagih SK PNS, CPNS K2 Demo Bupati Dompu NTB

19 September 2019
LP dompu

“Wiro Sableng” Dapat Remisi Lebaran 1440 H

6 Juni 2019

Endri’s Foundation Salurkan Bantuan Nasi Kotak Bagi Nakes RSUD Dompu

1 April 2020
golkar

DPD Golkar Dompu Mulai Buka Pendaftaran Balon Bupati/Wabup : Bagaimana Nasib Syaifurrahman?

10 Oktober 2019
  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

  • Login
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In