Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Advertorial

Kepiting Bertelur Harus Dikembalikan ke Habitatnya

by EDITOR News
11 September 2019
in Advertorial
0 0
0
kepiting rebus

Ratusan Kepiting rebus yang akan dijual ke Sumbawa. (Foto ; sp).

118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, melarang keras warga bermata pencaharian dengan cara menangkap kepiting untuk tidak menangkap kepiting yang sedang bertelur.

Larangan tersebut langsung dikeluarkan Kadis Ir. Wahidin setelah menemukan seorang warga yang menjual kepiting bertelur dalam box, saat kunjungan kerja ke Desa Kwangko, pada hari Selasa, 10 September 2019. Kepiting dibeli oleh pedagang lainnya yang kemudian akan dijual ke Kabupaten Sumbawa.

Wahidin terkejut melihat sebahagian kepiting sudah direbus, dan ratusa kepiting lainnya dalam kondisi sedang bertelur. 

Pada kesempatan itu, dia mengimbau kepada para nelayan agar melepas kembali ke laut kepiting yang sedang bertelur. “Kalau menangkap kepiting yang sedang bertelur harus dilepas kembali. Berapa ribu telur dalam seekor kepiting ini,” dia mengingatkan.

Baca juga :   Pemkab Dompu Sedang Membuat Perbub Pembentukan BLK

Ditegaskan Wahidin imbauan tersebut harus diperhatikan dan dipahami oleh masyarakat demi kelangsungan mata pencaharian dan kehidupan masyarakat sendiri.

“Kami bukan melarang menangkap kepiting tetapi ikuti aturannya. Kalau kepiting masih bertelur harus dilepas kembali ke laut supaya bisa berkembang biak,” ujar nya.

Lalu dia mengingatkan adanya aturan mengenai larangan menangkap kepiting bertelur tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana saknsi pidana sampai 6 tahun penjara. (Sp/*).

Tags: disnaklut dompukepitinglobster

Related Posts

Yang mau cuci darah ke RSUD Dompu saja
Advertorial

Yang mau cuci darah ke RSUD Dompu saja

17 Agustus 2022
Sekda apresiasi pelayanan PKM Dompu Timur dan Dompu Barat
Advertorial

Sekda apresiasi pelayanan PKM Dompu Timur dan Dompu Barat

15 Agustus 2022
Peradaban tinggi 4 abad lalu di sekitar Teluk Saleh
Advertorial

Peradaban tinggi 4 abad lalu di sekitar Teluk Saleh

31 Juli 2022
Next Post
rumput laut

Uji Coba Rumput Laut di Dompu Memperlihatkan Hasil

umi iris

RSUD Dompu Kembali ke Type C

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page