SUARABBC, Dompu – Penyidik Direktorat Narkoba, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, sudah melimpahkan berkas berikut tersangka dan barang bukti dalam kasus narkotika jenis sabu sabu yang ditangkap di Lakey, Kecamatan Hu`u, pada 27 Juni 2019 lalu ke Kejaksaan Tinggi NTB.
Kepala Seksi Narkotika dan Zat Aditif lainnya Kejati NTB Ginung Pratigina menerangkan, saat ini pihaknya sudah melimpahkan dari kejati NTB ke Kejari Dompu.
Pelimpahan tahap dua ini Jaksa membawa tersangka atas nama Surya Wirawan alias Belo dan Nisa Ardelia Garini alias Ica, yang tertangkap di Lakey, dengan barang bukti yang diamankan di Lakey adalah 1 buah pipet kaca berwarna putih bening yang didalamnya masih berisikan sisa Kristal putih yang diduga sabu sabu, 1 buah tutup botol plastik warna biru yang terdapat dua lubang dan masing masing luba terdapat dua pipet plastic warna putih bening, 2 buah pipet plastic warna putih bening, 1 unit hand phone Nokia warna putih hitam beserta kartu sim card nya, 1 buah tas pinggang warna biru putih dan bertuliskan Fila, dan 1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor Polisi B 979 LM.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan dirumah tempat tinggal tersangka yakni 1 buah kantong kain warna hitam yang didalamnya terdapat tiga bungkus Kristal putih yang diduga sabu sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih keseluruhan seberat 107,35 gram, dua puluh butir pil yang berwarna merah muda dan berlogo NIKE yang diduga extacy yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih keseluruhan seberat 5,92 gram, dua buah pipet kaca yang berwarna putih bening, dua buah sumbu, satu potongan pipet plastic warna putih bening, dan satu buah gulungan kertas tisyu warna putih. Selanjutnya 1 bungkus Kristal putih yang diduga sabu sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih seberat 0,29 gram, 1 buah timbangan elektrikc warna hitam silver, dan terakhir 4 buah korek api gas.
Dalam berkas perkara, tidak ada hal baru karena kedua tersangka kooperatif. Mereka dalam pemeriksaan di penyidikan juga lancar. “Tidak ada yang ditutup tutupi, artinya memang menguasai sabu itu ya, selebihnya ndak ada,” terang Ginung di Kejari Dompu saat menyerahkan tersangka, pada hari Kamis, 29 Agustus 2019.
Penjelasannya, hal paling substansif sehingga berkas perkara bisa dinyatakan P21 alias lengkap karena telah memenuhi unsur, terutama kedua tersangka disangkakan pasal 114, kemudian pasal 112, dan pasal 127 UU Narkotika. “Untuk pasal 114 kita mencoba memberi gambaran dengan barang bukti seberat itu, itukan pasti tidak mungkin digunakan sendiri, jadi kita ada asumsi ini akan dijual. Tapi paling tidak jika nanti didalam fakta persidangan berbeda, kita melapis dengan pasal menguasai, memiliki, membawa atau menyediaka. Dan lapis ketiga selaku sebagai pengguna, karena memang urin nya positif. Tapi kita tidak mengejar ke urine positif nya ya, tapi karena memang intensitas barang bukti yang cukup lumayan lah itu, bisa dikatakan untuk ukuran narkoba, dia sudah besar,” ujar dia.
“Ada kemungkinan kategori sebagai pengedar, atau selaku bandar itu nanti kita lihat di persidangan. Tapi kalau fakta berkas, saksi yang menerangkan tahu mereka menggunakan. Untuk saksi penangkapan dari satu mobil, tidak mengetahui secara persis ko tiba tiba dirumah ada barang sebesar itu. Tapi mereka mengetahui iya waktu digeledah dirumahnya,” tambahnya lagi.
Diakui, memang ada kesulitan untuk membuktikan tersangka melakukan sebagai bandar ataupun pengedar. Kesulitannya karena barangnya masih utuh, tapi kecurigaan kesana ada.
Guna membuktikan jenis barang dan urin, telah dimintai keterangan dua ahli kesehatan sudah, yang pertama terkait untuk membuktikan bahwa barang yang diamankan itu narkotika (sabu sabu) dan satu menerangkan untuk keterangan urin.
Saksi fakta didalam berkas terdapat 4 orang, dan yang menguatkan diantara mereka. Karena ada dua orang tersangka yaitu tersangka 1 dan 2, dalam tanda kutip mengaku suami istri. “Karena susah membuktikan, terserah, jadi yang suami membuktikan istri dan istri memberikan keterangan terhadap suami, makanya perkara ini kita split. Kedua tersangka dikenai pasal berlapis,” kata dia.

Pihaknya mengakui kesulitan untuk menetapkan tersangka sebagai pengedar atau Bandar, karena tidak menemukan siapa yang membeli, dan barang masih dalam poketan besar. “Kemungkinan Bandar tetap ada,”.
Tapi biasanya kalau dalam jaringan seperti ini sudah ada poketan kecil kecil. Kemarin poketan kecil nya hanya platik kosong.
Hal yang memberatkan dari intensitas barang bukti yang besar, dan ancamannya, pihaknya berharap bisa membuktikan pasal yang awal yaitu 114 selaku pengedar, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sementara hal yang meringankan mereka kooperatif dan terus terang.
Kendati tidak ada hal baru dalam berkas, namun dalam perkembangannya ada yang menarik. Nanti bisa disaksikan di persidangan bagaimana cerita awalnya. “Kita tidak bisa mengungkap disini lah, supaya nanti teman teman juga terbuka di pengadilan,” jelas Ginung.
Sedikit diceritakan, didalam berkas, faktanya memang dia (tersangka, red) mengaku barangnya milik oknum anggota, tanpa merinci oknum anggota dari institusi mana. “Nanti monggo di persidangan, jelas tergambar berdasarkan pengakuan dia, ramai nanti,” ungkap Jaksa peneliti itu.
Kalau saksi yang disebut dia membantah, membantahnya masuk akal. “Jadi gini, teman teman anggota di lapangan itu kan terutama untuk mengungkap perkara narkoba atau siapapun yang bisa mengungkap perkara narkoba, itu cara paling sederhana harus memang dekat dan dikenal oleh pelaku narkoba, karena narkoba itu sifatnya tidak mungkin seseorang menawarkan narkoba kepada orang yang tidak dia kenal sama sekali, intinya seperti itu,”.
Nah didalam berkas ini, lanjut Ginung, apakah oknum anggota ini memang berhubungan baik hanya karena teman, atau mitra dan relasi dalam hal yang negatif, nah ini yang akan dikejar di persidangan, karena keterangan di berkas, dia menyangkalnya juga masuk akal.
“Jadi, si tersangka ini termasuk salah satu juga dalam kepemudaan di Dompu, siapa sih yang tidak kenal. Didalam kemasyarakatan siapa sih yang tidak kenal. Nah, kan tersangka orang orang seperti ini tidak tertutup kemungkinan dengan mudahnya melemparkan kesalahan, ini bukan punya saya, punya itu. Kebetulan yang disebut punya nya itu juga diperiksa dalam berkas, artinya berimbang,”.
Dalam pemeriksaan oknum aparat, disebut hanya satu orang oknum aparat yang diperiksa. “Yang bersangkutan pernah diperiksa, oh sudah, sudah, ada, berimbang, tetap diperiksa. Dan jawabannya masuk akal. Artinya dia menyangkalnya bukan asal menyangkal, oh bukan saya, dia menyangkalnya, dia mengaku dia kenal, sekarang siapa tidak mengenal tersangka. Tapi sekarang alasan dan sebagainya kalau kita baca dari berkas keterangan yang diberikan oleh si oknum anggota ini masuk akal. Nah, membuktikan masuk akan atau tidaknya nanti kita lihat di persidangan,”.
“Oknum yang bersangkutan tidak memiliki jabatan, dia anggota biasa saja,”.
Dikisahkan, berkas perkara Belo dan Ica tidak ada bolak balik, lancar. “Lancar, berkas bagus,”.
Dalam penelitiannya, hanya diperikan sekali petunjuk langsung dipenuhi oleh penyidik.
Karenanya, dari awal pengkapan pihaknya sudah berkoordinasi. Penyidik sudah menanyakan apa yang perlu dilakukan, pihaknya memberikan petunjuk koordinasi secara lisan, untuk menghindari bolak balik berkas.
“Dari awal penangkapan, bahkan sebelum SPDP dikirimkan penyidik, misalnya hari ini penangkapan, jarak dua atau tiga hari sudah menghubungi saya selaku kasi narkotika. Untuk perkara perkara yang tiba tiba heboh begini untuk koordinasinya langsung cepat, kecuali yang model modelnya yang biasa begitu gak terlalu,” cerita Ginung.
Terakhir, institusinya dalam perkara ini menurunkan 3 Jaksa atas dua berkas perkara.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu Catur Hidayat Putra (Yabo) mengatakan dalam waktu dekat sesegera mungkin berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Dompu. “Insha Allah kami limpahkan segera ke PN Dompu untuk di sidangkan,” ujar nya.
“Yang jelas kami singgah dulu disini sementara, kemudian segera kami titip ke lapas Dompu tersangka nya,”.
Menghadapi persidangan nantinya, ujar Yabo, Kejari Dompu akan menerjunkan 5 orang Jaksa terbaik yaitu dia sendiri, ditambah Koko Roby, Rizky, Budi Raharjo dan jaksa Mila.
Kuasa hukum Belo Rusdiansyah Jebhy yang dimintai keterangan atas kliennya menjawab “Nol keterangan,” jawabnya penuh kelakar. (my).
Ikuti berita Editor News di Google News, klik di sini.