Selasa, 17 Mei, 2022
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral
No Result
View All Result
Home Korupsi

Advokat Dompu Lawan KPK, Pengadilan Siap Gelar Sidang

26 Juni 2019
in Korupsi
4 min read
0 0
kpk

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

SUARABBC, Dompu – Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, siap menggelar sidang praperadilan (PP) pidana kasus dugaan korupsi CPNS K2 Dompu, yang dimohonkan seorang advokat di Dompu Muktamar, S.H.

Humas PN Dompu M. Nur Salam menyampaikan sidang akan dimulai pada tanggal 8 Juli 2019 nanti, dan para pihak sudah dilayangkan pemanggilan.

BACA JUGA

Tidak gegabah audit investigasi Desa Riwo

Kekuatan Local Wisdom

Didalam permohonan praperadilan tersebut pemohon mengikutkan KPK didalam permohonannya. Terkait hal itu, dia mengatakan pada dasarnya secara hukum pihaknya tidak melihat pihak-pihak yang dimohonkan karena kedudukan seperti apa, karena pada asasnya para pihak tersebut kedudukannya sama dimata hukum.

Ketika misalnya dalam perkara yang di PP kan perihal lembaga antirasuah ikut dilibatkan dalam proses PP, nanti akan dipanggil sesuai dengan permohonan. Seandainya panggilan terhadap KPK sudah sah dan patut, dan termohon yang bersangkutan (KPK) hadir, maka akan disidangkan seperti biasa.

Apabila dalam proses persidangan lembaga-lembaga selaku termohon memberikan kuasa, misalnya KPK sebagai pemberi kuasa, nanti siapa sebagai penerima kuasa maka akan dilihat, karena secara hukum antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa memang harus punya legal standing, dan harus punya kapasitas untuk beracara di persidangan.

Mengenai para termohon seandainya tidak hadir dalam persidangan, maka persidangan tetap dilanjutkan. “Kami sudah memanggil misalnya, dan panggilannya sah dan patut, kalau misalnya ada lembaga-lembaga tertentu atau pihak tertentu yang tidak hadir, maka kami anggap secara hukum tidak menggunakan hak nya, dan kami akan tinggalkan. Sama dalam perkara perdata, seperti itu. Tidak ada perihal pihak, mau perkara PP ataupun perkara perdata biasa, sama. Nanti kami panggil, ketika tidak datang, maka tidak menggunakan hak nya, maka akan ditinggal dan persidangan dilanjutkan dengan yang hadir,” jelas Nur Salam, Rabu, 26 Juni 2019.

Katanya, didalam permohonan yang diajukan ke PN Dompu, bahwa pemohon meminta proses surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) perihal kasus CPNS K2 dibatalkan oleh Pengadilan dengan pertimbangan-pertimbangan alasan sebagaimana dalil permohonan pemohon.

Yang dimohonkan pemohon nanti akan dilihat dan pemohon harus membuktikan dalil permohonannya, kalau misalnya perihal diminta SP3 dibatalkan, maka harus diajukan bukti-bukti.

Tapi pada asasnya bahwa perkara PP memang pembuktiannya formal, “Kami tidak masuk ke ranah substansi atau materi perkara, seperti itu,” terang dia.

Sidang PP kasus K2 akan dilihat dari prosesdurnya, apakah terpenuhi atau tidak, termasuk prosedur penetepan seseorang sebagai tersangka. Tapi kebetulan yang dimohonkan perihal SP3, sesuai dengan ketentuan bahwa alasan dikeluarkannya SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan, yang pertama kurangnya alat bukti, atau alat buktinya tidak cukup.

Dia menegaskan, menurut pemohon bahwa kasus K2 sudah SP3, perihal bukti bahwa kasus tersebut sudah SP3 pada saat proses pembuktian, untuk sementara ini belum ada bukti yang diajukan.

Nur Salam memastikan jadwal sidang tanggal 8 Juli 2019, termohon sudah dilakukan pemanggilan untuk dua minggu kedepan sejak perkara didaftarkan mengingat KPK, Mabes Polri, dan Kejati NTB posisinya jauh.

Kepada media ini, Muktamar menuturkan dalam permohonannya ia meminta kepada majelis Hakim agar memerintahkan termohon 4 (Kejaksaan) menyatakan berkas kasus K2 Dompu lengkap, karena pihak Kejaksaan selaku Jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor. Dan selanjutnya kalau berkas itu sudah lengkap, maka tersangkanya wajib ditahan.

Bahwa kasus CPNS K2 sudah di SP3, pihaknya mengindikasikan atas pernyataan pihak Kejati yang menyatakan kasus K2 tidak bisa dinaikkan karena tidak ada kerugian Negara.

Terus dibuktikan lagi dengan adanya P19 di pengembalian berkas itu sebanyak 6 kali berulang ulang. Jadi disitu semakin memperkuat indikasinya bahwa itu telah dihentikan secara diam diam oleh penegak hukum dalam hal ini Kejati NTB, karena mereka menyimpulkan bahwa kasus K2 tidak bisa dinaikkan. Padahal penyidik Polda NTB menyatakan bahwa berkas K2 sudah lengkap, tidak perlu ada tambahan lagi.

“Jadi kami disini ingin tahu sebenarnya mandeknya persoalan ini dimana? Apakah di teman teman penyidik Kepolisian atau di Jaksa penuntut itu sendiri,” ujar dia.

Dia menambahkan, kenapa pihaknya mencantumkan KPK dalam permohonan PP, karena berdasarkan pernyataan dari Kejati NTB pasca koordinasi dan supervisi oleh KPK, disitu KPK memberikan telaahan yang salah terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi, karena KPK menyatakan tidak ada kerugian Negara. “Hasil korsup tidak ada kerugian Negara berdasarkan yang disampaikan oleh Kejati NTB,” pungkasnya.

Selain KPK, pihak lain yang dimohonkan Muktamar yaitu Kapolres Dompu, Kejari Dompu, Kejati NTB, Kapolda NTB, dan  Mabes Polri. (my).

Tags: k2 dompukorupsikpkpn dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Jaksa
Korupsi

Tersandung masalah, Jaksa lidik pengadaan alat meteorologi dinas Perindang Dompu

12 April 2022
Inspektur
Korupsi

Tidak gegabah audit investigasi Desa Riwo

10 Februari 2022
Kerugian korupsi Rababaka bukan 300 juta, kok bisa?
Korupsi

Kerugian korupsi Rababaka bukan 300 juta, kok bisa?

5 Agustus 2020
Jaksa akan periksa pejabat Kementerian korupsi tumpang sari
Korupsi

Jaksa akan periksa pejabat Kementerian korupsi tumpang sari

28 Juli 2020
isa ansyari
Korupsi

Kerugian korupsi Rababaka 300 juta

16 Juli 2020
isa ansyari
Korupsi

Korupsi Rababaka tinggal penetapan tersangka

2 Juli 2020

POPULAR NEWS

Foto mesum

Adegan ranjang di “ruangan opname” viral di Facebook

20 Januari 2021
Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

Pelaku adegan ranjang di RSUD Dompu Polisi, di kamar 06

22 Januari 2021
Pelaku video porno

Perempuan terduga pelaku adegan ranjang di kamar isolasi covid-19 mulai bersuara

23 Januari 2021
Kasat reskrim Dompu

Penyidik lengkapi berkas tersangka anggota DPRD Dompu

19 Januari 2021
Kmas

Ketika (budak) honorer menjawab ancaman Cawabup Dompu Ichtiar

3 Desember 2020

EDITOR'S PICK

Dukung Judicial Review UU Guru dan Dosen, Himpaudi Dompu Sambangi DPRD

Dukung Judicial Review UU Guru dan Dosen, Himpaudi Dompu Sambangi DPRD

1 Februari 2019
penambangan liar

Dinas LH Isyaratkan Tindak Tegas Penambang Pasir Liar

6 Juni 2018
obat generik

Apotik Griya Husada dan Ramzi Dilaporkan Dugaan Tindak Pidana

23 Agustus 2019
Kendala Cuaca, Pendakian Tambora Sudah Ditutup 1 Bulan

Kendala Cuaca, Pendakian Tambora Sudah Ditutup 1 Bulan

17 Februari 2020
  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

  • Login
  • Daerah
    • Yudikatif
    • Parlemen
    • Eksekutif
  • Korupsi
  • Laporan Khusus
  • Suara Parlemen
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Viral

EDITOR News © 2021 HS All Rights Reserved

No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In