Berita - EDITOR News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
No Result
View All Result
Berita - EDITOR News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Kerugian korupsi Rababaka bukan 300 juta, kok bisa?

by EDITOR News
5 Agustus 2020
in Korupsi
0 0
0
337
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC.COM, Dompu – Kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Rababaka, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2018 mencapai Rp. 222.998.961.000., bukan 300 juta sebagaimana dilansir sebelumnya. Kerugian tersebut diperoleh setelah pihak Kejaksaan Dompu dan Inspektorat Dompu menggelar ekspose bersama.

Bertempat di kantornya, Inspektur Pembantu Bidang Ekonomi dan Pembangunan Suprapto bersama ketua tim investigasi dan penghitungan kerugian keuangan negara Soni Sukarno menyampaikan, dalam kasus Rababaka, terdapat 16 item temuan kerugian negara yakni gaji bulan Juni tahun 2018 yang tidak diserahkan oleh Kades kepada aparatur Desa.

Kemudian hasil usaha dagang kanja yang seharusnya dibelanjakan tapi tidak dibelanjakan, pembelian baju dinas tapi tidak dibelanjakan, perawatan motor dinas tapi tidak pernah dilakukan namun ada dalam petanggung jawaban, honor guru ngaji, dan pembelanjaan granit masjid.

Baca juga :   Lamban Tangani Kasus, Kejaksaan Dompu di Demo

Pembelian perlengkapan TPQ, belanja Alquran dan Magda yang tidak sesuai nilai dan jumlah, kegiatan lomba Dusun tapi tidak pernah dilombakan namun ada pertanggunjawabanya. Pembuatan website Desa namun untuk pembiayaan wifi, uang saku APBDes, belanja perbengkelan, honorarium tim 11, bantuan pamsimas, pembuatan pagar lingkungan dan pinjaman uang Bumdes yang belum dikembalikan senilai Rp. 25 juta.

“Dari total 16 point temuan itu merupakan hasil klarifikasi akhir kami. Dimana sebelumnya ada 50 point temuan kemudian mengerucut menjadi 19, setelah diklarifikasi terahir menjadi 16 point temuan,” jelas Soni, 5 Agustus 2020.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Dompu telah menetapkan tersangka kepala Desa Rababaka, Kecamatan Woja. (my).

Baca juga :   Korupsi Bank NTB Syariah ; Uang Negara Jebol 1,6 Milyar dan Ini Modusnya
Tags: add dddesa rababakakejari dompu

Related Posts

Jaksa geledah kantor BPKAD dan ULP Dompu, ada apa?
Korupsi

Lika liku hitung kerugian kasus metrologi Dompu, kapan tuntas?

16 Januari 2023
Siapa tersangka kasus metrologi Dompu?
Korupsi

Siapa tersangka kasus metrologi Dompu?

13 Desember 2022
Korupsi koni dompu
Korupsi

Kasus korupsi KONI Dompu : Cari bukti tambahan, penyidik ajak auditor

24 November 2022
Next Post
Maman

Catridge menipis, uji swab Nakes Dompu terpaksa di Sumbawa

Janji permudah pelayanan Plt Dikpora Dompu

Janji permudah pelayanan Plt Dikpora Dompu

Editor.co.id, media siber, hadir sebagai pionir berita sejak tahun 2017 guna menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

About

  • Mengenai EDITOR News
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page