Dompu, EN – Sebanyak 16 Kepala Desa di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat yang baru dilantik mengikuti kegiatan perdana yaitu koordinasi dan pembinaan dari pemerintah Kabupaten Dompu, Rabu (18/08/2021) bertempat di kantor DPMPD.
Acara tersebut dirangkaikan dengan penyerahan surat keputusan para Kades yang baru dan diserahkan oleh pelaksana tugas Asisten Pemerintahan Burhan.
Dalam pengarahannya, Asisten pemerintahan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1). Proses politik tingkat Desa yaitu Pilkades telah selesai, dan kalian sudah terpilih bahkan sudah dilantik. Maka setelah selesai pesta demokrasi di Desa tentu ada yang merasa kecewa baik dari calon itu sendiri maupun para pendukungnya. Oleh karena itu tugas yang harus dilakukan oleh Kades yang telah dilantik yaitu mengobati kekecewaan mereka dengan cara melakukan rekonsiliasi, merangkul dan melibatkan dalam membangun Desa demi mengamankan kehidupan sosial bermasyarakat.
2). Mempersiapkan dan memberikan pemahaman kepada lingkungan dan keluarganya agar persoalan Pilkades haruslah dilupakan dan meredam suasana akibat gesekan selama proses Pilkades kemarin dan jangan sampai memperuncing suasana yang menyinggung lawan politik.
3). Bagi para Kades baru yang bukan petahana tentunya akan merasakan suasana yang berbeda sebelum menjabat dan setelah menjadi Kades, maka harus mengenali aturan-aturan dan setiap kebijakan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu mulai dari perencanaan, penetapan hingga pelaksanaan kegiatan atau program. Dalam menyusunan kegiatan harus melibatkan semua pihak dan semua elemen masyarakat, perencanaan harus bisa menempatkan skala prioritas serta urgen akan kebutuhan masyarakat.
Melalui pembinaan itu, Inspektur Kabupaten Dompu Muhibuddin menekankan lima poin penting terkait tugas dan tanggungjawab Kades dan menjadi domain pengawasan dan pemeriksaan oleh Inspektorat :
1. Bahwa Inspektorat itu bertugas membina, mengawasi, dan dan memeriksa seluruh aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan para Kades, dan selanjutnya akan mengeluarkan hasilnya untuk ditindaklanjuti.
2. Dalam mengelola keuangan Desa harus ada output dan outcam nya, tidak boleh asal-asalan dalam pengeloaannya demi menggugurkan program, tetapi harus memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat.
3. Bagi Kades baru dalam melaksanakan tugas pembangunan di Desa, bila dalam perencanaan program sudah ditetapkan oleh Kades sebelumnya maka Kades yang baru diberi ruang dan dibenarkan untuk melakukan perubahan lewat APBD perubahan yang tentunya harus melewati musyawarah Desa dan ada berita acara perubahannya.
4. Untuk diperhatikan oleh Kades yang baru bahwa setelah menggunakan uang lewat kegiatan atau programnya, maka wajib untuk segera menyusun SPJ, jangan menunggu turun pemeriksaan baru dibuatkan SPJ nya.
5. Dalam penataan staf dan aparatur di Desa jangan sampai ada unsur balas dendam karena unsur pokitik tetapi harus dilakukan pembinaan. Kalau dalam pembinaan tidak menuruti, maka dilakukan peringatan berupa SP 1, SP 2 hingga SP ke 3. Kalau selama pembinaan dengan hingga dikeluarkan SP ke 3 tidak ada perubahan, maka berhak bertindak dan mekaporkan ke Inspektorat, Camat, dan Dinas PMPD untuk dilakukan pemeriksaan secara khusus dan diberikan rekomendasi atau laporan hasil pemeriksaannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Haeruddin pada kesempatan itu kemukakan bahwa dalam hal pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, para Kades harus mengikuti mekanismenya yang sudah diatur dalam aturan yaitu Permendagri nomor 06 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.
“Tidak boleh melakukan pemberhentian karena dendam politik tanpa melewati mekanisme yang berlaku. Dan sering-sering melakukan konsultasi ke Dinas bila ada hal-hal yang kurang jelas dan butuh pencerahan,” terang Kadis.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Dompu Furkan mengatakan pemerintahan Desa adalah miniatur dari pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabapaten.
Mengacu pada legal standingnya, Desa sama dengan Pusat, Provinsi dan Kabupaten sebagai pejabat publik hanya ruang lingkupnya yang berbeda.
Karena diatur oleh undang-undang, maka Kades memiliki tiga kewenangan yaitu kewenangan atribut, kewenangan delegatif, dan kewenangan mandat.
Dalam menjalankan kewenangannya, ada 3 yang harus diperhatikan yaitu terkait dengan masa dan waktunya, terkait dengan wilayah dan tempatnya, serta materi kebijakan dan keputusannya.
“Pokoknya dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan aturan hukum, maka amanlah bagi para Kades,” kata Furkan.
Dalam momen itu, Furkan melanjutkan pesan Bupati bahwa Kades terpilih dan yang telah dilantik harus bisa merangkul semua komponen masyarakat di Desa dengan tidak boleh mendikotomikan yang satu dengan yang lainnya, mana pendukungnya dan mana yang bukan pendukungnya terutama dalam pemberian bantuan maupun sasaran program pembangunan.
Terakhir disampaikan dia, bahwa dalam melaksanakan tugas, Kades harus memuat tiga unsur yaitu berdasarkan kewenangan, berdasarkan prosedur, serta berdasarkan substansinya.
Kepala Seksi Pengembangan Desa Imran Boim mengatakan bahwa nanti kedepan akan dilakukan bintek untuk seluruh Kepala Desa sebagai penyegaran dan pemantapan bagi para Kades dalam mengelola keuangan Desa dan melaksanakan pemerintahan serta pembangunan di Desa.
“Kepada seluruh Kepala Desa diharapakan agar mempedomani aturan dan regulasi di setiap langkahnya dalam mengemban amanah sebagai Kades. Kenali hukum dan jauhi korupsi maka akan aman perjalanannya,” pesan Boim.
Pembinaan terhadap para Kades yang baru tersebut tidak dihadiri para Kades dari Kecamatan Kempo karena mereka ijin mengingat dalam waktu yang bersamaan ada kunjungan Bupati di wilayah Kecamatan Kempo.