Editor, Dompu – Masih ada saja masyarakat dan pejabat yang mengabaikan keberadaan insan pers. Mereka kerap dimusuhi, diusir, dianiaya dan bahkan ada yang mati terbunuh.
Sebut saja seorang wartawan dan kolumnis Washington Post Jamal Khashoggi, dia dibunuh saat mengunjungi kantor kedutaan besar (kedubes) Arab Saudi di Istanbul, Turki dan tempat kejadian pun di Kedubes tersebut.
Lalu Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, jurnalis Radar Bali yang tewas terbunuh. Atau yang pernah terjadi adalah pengusiran terhadap sejumlah wartawan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara ketika ingin meliput dialog demonstran disalah satu instansi pemerintah.
Perlakuan diskriminatif terhadap para wartawan bisa disebabkan karena kebobrokan pejabat yang berhasil diungkap, kejahatan individu atau kelompok masyarakat yang dilansir dalam berita, dan akibat salah paham.
Keberadaan pers diakui sebagai pilar ke 4 Demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Walaupun berada diluar sistem politik formal, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial.
Selain itu, pers mendapat tempat istimewa didalam negera dengan lahirnya undang undang nomor 42 tahun 1999 tentang Pers.
UU nomor 42 tentang Pers mendefinisikan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pers adalah rumah bagi wartawan didalam melaksanakan aktifitas jurnalistiknya.
Kegiatan jurnalistik seorang wartawan juga terikat oleh KEJ atau kode etik jurnalistik. Tujuannya agar wartawan bekerja secara profesional. Selain itu, aturan internal dimana seorang wartawan bekerja disalah satu perusahaan pers.
KEJ ditetapkan di Jakarta pada 14 Maret 2006 oleh Dewan Pers, melalui Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai peraturan Dewan Pers.
Didalam pelaksanaan tugas, wajib hukumnya bagi wartawan menjalankan uu tentang Pers dan KEJ.
Secuil tentang KEJ sebagai berikut : Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik :
Bagaimana wajah wartawan Indonesia? ini terdapat dalam pasal 1 KEJ : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pelaksanaan tugas jurnalistik, Wartawan memiliki mitra yang luas. Salah satunya pemerintah.
Idealnya, wartawan dengan pemerintah ibarat dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Pemerintah atau pejabat adalah mitra bagi awak media.

Hal itulah yang diilhami oleh ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Djuyamto (Hakim Djoe), saat bertugas di Dompu.
Oleh Hakim Djoe, Kantor Pengadilan Dompu dijadikan rumah kedua bagi wartawan. Betapa tidak, karena selama ini tidak ada ruang yang tersekat bagi awak media ketika meliput di PN Dompu. Tidak ada batas baginya sebagai seorang pejabat Negara dengan wartawan. Selalu terbuka ruang selebar lebarnya untuk konfirmasi isu, klarifikasi berita dan liputan lainnya. “Silahkan teman teman, ayo masuk,” sapaan Hakim Djoe terhadap wartawan yang menghampiri diruang jabatannya. Bahkan awak media pun tak sungkan ditunggu di pintu masuk PN Dompu. Karena begitu, mereka (wartawan) sangat senang sekaligus bangga karena begitu dihargai.
Dinilai, Hakim Djoe menempatkan wartawan selain sebagai mitra juga sebagai sahabat plus keluarga. Selama ini, dia membangun kemitraan melalui interaksi dan komunikasi yang sarat nilai nilai kekeluargaan. Kedekatan secara emosional betul betul dipelihara karena tadi, awak media dianggap sebagai keluarga.
“Beliau sangat menghargai teman wartawan, karena memahami tugas kewartawanan,” dipuji ketua DPRD Dompu Yuliadin Bucek dalam sebuah kesempatan.
Misalnya ketika merilis informasi dalam sebuah jumpa pers atau didatangi wartawan untuk konfirmasi berita, wajah sumringah kerap ditampakkannya. Tak sedikitpun nampak dari wajah dan tutur katanya alergi terhadap wartawan.
Mungkin Hakim Djoe memahami betul uu pers, KEJ dan karakter profesi wartawan, sehingga para wartawan yang hendak meliput tidak pernah kesulitan mendapatkan informasi diseputar institusi yang dia pimpin. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen dia terhadap keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan uu.
Bagi seorang wartawan, apapun bisa dijadikan berita, tidak terikat oleh ruang, waktu, dan obyek. Namun, terkadang oknum wartawan memilih isu atau informasi untuk dijadikan berita. Dan secara manusiawi ada juga wartawan yang sangat jarang menyambangi sebuah instansi pemerintah dikarenakan pimpinan dan pejabat terasnya tidak menghargai profesi wartawan, bahkan mereka alergi terhadap wartawan.
Tidak demikian yang terjadi di PN Dompu selama Hakim Djoe menahkodai lembaga peradilan kelas IIB itu. Seperti yang dikatakan diatas, terkadang oknum wartawan memilih isu atau informasi untuk dijadikan berita, namun Hakim Djoe mampu membangkitkan hasrat wartawan untuk tetap meliput di kantor nya.
Magnet yang digunakan Hakim Djoe agar para wartawan betah meliput di PN Dompu yakni gebrakan inovasi dalam rangka memajukan PN Dompu menjadi lembaga Peradilan yang mampu berkompetisi dengan lembaga Peradilan lainnya. Gebrakan Hakim Djoae diantaranya :
Mengadakan survey kepuasan publik dan mendapatkan predikat BAIK

Maksud diadakan survey tersebut untuk melihat atau mengukur kinerja dalam hal pelayanan publik berdasarkan penilaian masyarakat di Pengadilan Negeri Dompu. Pelaksanaan survey berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2016, tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, yang diteruskan oleh Dirjend Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung melalui surat nomor 608/DJU/PS02/5/2016, perihal survey indeks kepuasan masyarakat. Dimana surat tersebut ditujukan kepada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri seluruh Indonesia.
Survey atas pelayanan PN Dompu mendapatkan penilaian baik dari masyarakat.
Link berita : http://www.aktualita.info/2016/05/pengadilan-negeri-dompu-survai-kepuasan.html.
Berkompetisi dan meluncurkan inovasi pelayanan publik

Dalam ajang bergengsi kompetisi inovasi pelayanan publik (KIPP) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) dari 19 Agustus hingga 22 September 2015 dengan beberapa aspek penilaian, PN Dompu dibawah pimpinan Pak Djoe ikut menjadi peserta.
Aspek penilaian dalam kompetisi tersebut menyangkut masalah berkas dan verifikasi faktual. Jika penilaian berkas dinyatakan layak oleh tim penilai, maka akan dilakukan survei lapangan.
Sebelum MA mengadakan kompetisi, PN Dompu sudah memberikan terobosan kepada MA bagaimana inovasi dalam pelayanan publik, secara teknologi dan manajemen. Dengan inovasi seperti itu, masyarakat bisa mengakses informasi tentang produk hukum Pengadilan tanpa harus bertandang langsung ke Pengadilan. Caranya, melalui kerjasama dengan jaringan TV Bank Rakyat Indonesia (BRI), dimana akses BRI saat ini sudah menyentuh sampai ke pelosok pelosok. Di link TV BRI itulah titipkan produk Pengadilan yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Di BRI, terlihat produk yang ditampilkan melalui TV media. Produk-produk BRI tersebut tidak saja tampil di kantor cabang, melainkan juga pada unit-unit kecil yang tersebar di pelosok desa. Dan BRI merespon positif serta mengamini kerjasama.
Dalam kompetisi ditetapkan apa yang menjadi masalah dan bagaimana mengatasi masalah secara efektif dan efisien. Masalah pelayanan publik saat ini yakni keterbatasan akses masyarakat terhadap informasi di Pegadilan Negeri karena faktor jarak dan asumsi masyarakat bahwa pengadilan itu angker. Masalah dan pemecahannya tersebut harus dimuat dalam sebuah video kompetisi, dan bagaimana impact atau dampaknya.
Selain itu, Pengadilan Negeri Dompu sudah menetapkan protokoler persidangan. Protokoler tersebut mengikat semua aparat hukum mulai dari hakim, jaksa, dan panitera. Kemudian saksi dan terdakwa. Semuanya diatur bukan dilarang. Alhasil, ada perubahan di PN Dompu dalam hal pelayanan persidangan menjadi lebih tertib, teratur dan berwibawa.
Link berita : (http://www.aktualita.info/2015/08/pengadilan-negeri-dompu-siap.html), (http://www.aktualita.info/2015/09/pengadilan-dompu-luncurkan-inovasi.html), (http://www.aktualita.info/2016/08/pengadilan-negeri-dompu-sebar-10.html).
Satu satunya Pengadilan yang menyampaikan laporan tahunan dan mendapat apresiasi Kepala Daerah

Untuk tahun 2016, satu satunya lembaga peradilan yang menyampaikan laporan tahunan (Laptah) tentang kinerja tahunan yakni Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Laporan tersebut disampaikan pada akhir tahun, dengan model publikasi melalui konfrensi pers, dimana dalam konpers tersebut disampaikan secara sistematis dan dipaparkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Djuyamto.
Penyampaian Laptah sebenarnya tidak ada perintah dari Mahkamah Agung, melainkan inisiatif PN Dompu dengan mengacu kepada undang undang diantaranya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan peraturan KIP Nomor 1 tahun 2010.
Penyampaian Laptah dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa selama setahun Pengadilan Negeri Dompu telah melakukan tugas pokok dan fungsinya, yang dibuktikan dengan informasi data statistik penanganan perkara dan pengaduan masyarakat.
Informasi tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat, dan sekaligus menjadi alat ukur bagi PN Dompu untuk mendapatkan masukan dan kritikan dari masyarakat tentang apa yang sudah dilakukan selama ini.

Selain penyampaian Laptah 23 Januari 2017 itu, sekaligus sosialisasi cetak biru Mahkamah Agung RI tahun 2010-2035.
Penyampaian laptah PN Dompu mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Dompu Yuliadin Bucek dan Wakil Bupati Dompu Arifuddin.
Wakil Bupati Dompu Arifuddin dalam pidato sambutannya menyatakan bahwa sejauh ini menurut pengamatan Pemerintah Daerah, Pengadilan Negeri Dompu terus melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Hal itu bisa tercapai tentu adanya kerjasama seluruh pihak dan pegawai dilingkungan PN Dompu. “Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Dompu memberikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terimakasih atas kerjasama yang baik selama ini,” kata Arifuddin di PN Dompu.
Sambung dia, semoga hal baik yang sudah terjalin bisa ditingkatkan demi tercapainya kualitas kerja.
Pengadilan Negeri Dompu diakui telah melaksanakan dengan baik cetak biru Mahkamah Agung seperti program keterbukaan informasi, akuntabel dan transparan.
Apresiasi atas kinerja Pengadilan Negeri Dompu di bawah komando Ketua Djuyamto, tidak saja datang dari Wakil Bupati. Namun pengakuan datang dari Ketua DPRD Dompu Yuliadin Bucek.
Mengawali pidatonya, Bucek mengatakan bahagia dan terharu karena penyampaian Laptah baru dilakukan di PN Dompu dari seluruh lembaga peradilan yang ada. “Saya bahagia dan terharu karena dari seluruh pengadilan di Indonesia, baru Pengadilan Dompu yang menyampaikan Laptah seperti ini,” ucap dia. “Laptah beliau (Djuyamto, red) sekaligus tutup tahun karena Yang Mulia Djuyamto akan menjalani tugas di tempat yang baru,” tambah Bucek.
Kembali dia sampaikan “Atas nama pribadi dan lembaga DPRD, menyampaikan apresiasi teramat mendalam atas inovasi-inovasinya yang sangat luar biasa Ketua Pengadilan,”.
Link berita : http://www.aktualita.info/2017/01/pengadilan-negeri-dompu-satu-satunya.html
Link berita : http://www.aktualita.info/2017/01/di-acara-laptah-ketua-pengadilan-negeri.html
Sering berdiskusi dengan wartawan

Kelebihan lain yang melekat pada diri Hakim Djoe yaitu senang berdiskusi, apalagi dengan wartawan. Bincang bincang seputar persoalan daerah adalah menu utama, apalagi persoalan yang menyangkut masyarakat dengan dunia peradilan.
Tampil di televisi menjadi pembicara

Selama menjadi ketua PN Dompu, pernah dua kali Hakim Djoe diundang menjadi pembicara di TV lokal Dompu (Tambora TV). Pertama menjadi pembicara tentang keterbukaan informasi publik, dan kedua sosialisasi tentang e-tilang bersama Kasat Lantas polres Dompu.
Keterbukaan informasi publik dan e-tilang adalah hal baru bagi masyarakat. Karenanya perlu disampaikan penjelasan terkait hal itu, sehingga masyarakat mendapatkan hak atas informasi.
Aktif di media menyampaikan informasi kepada publik merupakan bentuk merealisasikan janji agar masyarakat memperoleh hak nya dalam bidang informasi.
Hakim Djoe adalah satu satunya Muspida di Dompu yang baru pertama kali dan berani menjadi pembicara di televisi dalam sebuah dialog.
Seleb nya Muspida

Tak pernah Hakim Djoe absen didalam kegiatan pemerintah Kabupaten Dompu yang melibatkan unsur forum koordinasi pemerintah daerah atau dulu disebut Muspida. Dirinya selalu aktif ditengah kerumunan masyarakat dan pejabat teras di Dompu.

Dalam menghadiri acara pemerintah daerah atau instansi vertikal, lensa wartawan selalu diarahkan kepada figur low profile itu. Usai kegiatan, Hakim Djoe pasti dikerumunin awak media untuk diwawancarai seputar Pengadilan, atau minimal berjumpa untuk sekedar bersalaman dengannya. Dimana ada kegiatan Muspida, disitu pasti ada Hakim Djoe, terkecuali absen ketika dinas luar daerah.
Tangguh membangun sinergitas

Bukan karena posisinya sebagai ketua PN Dompu ex officio penasehat Muspida di Dompu, namun kepiwaian Hakim Djoe terbukti dan terukur tangguh menjalin hubungan kerjasama dengan pihak luar, sebut saja bermitra baik dengan BRI Cabang Dompu. Kemudian ketangguhan menjaga sinergitas diantara pimpinan daerah sehingga tidak tertulis adanya keretakan diantara Muspida.
Bukan hal yang tidak mungkin, inharmonisasi hubungan diantara Muspida bisa saja terjadi karena konflik kepentingan, dan hal tersebut pernah terjadi di Dompu.
Berjiwa sosial tinggi

Bencana banjir besar yang menerjang Kota Bima tahun 2016 kemarin masih menyisakan trauma bagi masyarakat Kota Bima hingga saat ini.
Saat bencana itu melanda, Hakim Djoe ambil bagian menjadi garda terdepan meringankan beban masyarakat.
Pasukan di PN Dompu saat itu diperintahkan membuka dapur umum untuk mengkonsolidasikan bantuan dan mengirimkannya ke masyarakat terkena bencana.
Perpisahan Hakim Djoe dikawal khusus pasukan Brimob

Selama ada perpisahan Muspida di Kabupaten Dompu, biasanya hanya diisi dengan acara seremoni. Setelahnya, pejabat yang pindah pergi begitu saja.
Namun Hakim Djoe mencetak sejarah baru, sekitar 20 orang pasukan dari Brimob Dompu ditambah dengan peserta lainnya, menggunakan motor trail mengantar sang Hakim sampai ke perbatasan Dompu – Sumbawa yang jarak tempuhnya memakan waktu sekitar 2 jam perjalanan.
Pasukan tidak diminta apalagi dibayar, namun dibawah komando Komandan Kompi IPTU Sudirman, mereka menginisiasi agar perpisahan dengan Hakim Djoe penuh sejarah dan kenangan.
Penghargaan dari Brimob Dompu kepada Hakim Djoe adalah bukti ketangguhannya menjaga relasi selama ini.
Publik speaking diakui Ketua HMI
Hakim Djoe bukan pejabat biasa. Selain ahli dalam profesi dan keilmuannya, dia juga memiliki daya tarik dalam hal komunikasi, apalagi berbicara didepan umum.
Selain style secara fisik yang sangat mendukung menjadi seorang public figur, ternyata dia memiliki kelebihan berbicara didepan orang banyak, baik masyarakat awam maupun pejabat.
Mantan ketua HMI Cabang Dompu Slamet Abadi Sentosa menilai dan mengapresiasi gaya komunikasi public yang dimilki Hakim Djoe. Katanya, komunikasi Hakim Djoe mampu menguasai dan menghipnotis audiens dan audiens tertarik dengan apa yang dibicarakannya.
Unik, Hakim Djoe pernah menyuruh terdakwa menyanyi saat sidang
Portal berita nasional TEMPO.CO pernah melansir berita tentang sidang unik dan mengharukan ala Hakim Djoe.
Ceritanya, Selasa, 30 Agustus 2016, berlangsung unik dan mengharukan. Di persidangan itu, dia memerintahkan terdakwa menyanyikan lagu yang berjudul Ibu, ciptaan musikus kawakan Iwan Fals.
Sidang itu menggelar pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Arifuddin. Ia dilaporkan kedua orang tuanya karena telah menganiaya mereka. Arif dituntut 2 tahun penjara.
Sang ibu sebenarnya sudah memaafkan anaknya di dalam persidangan. Namun ia meminta agar hakim tetap memproses anaknya. “Walau pun saya memberikan maaf, tapi tetap diteruskan proses hukumnya,” kata Ramlah di persidangan.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Djuyamto, langsung menyuruh terdakwa menyanyikan lagu yang berjudul Ibu, ciptaan Iwan Fals. Baru menyanyikan bait pertama yang berbunyi “Ribuan kilo jalan yang engkau tempuh,” Arif sudah menangis tersedu-sedu.
Kisah menarik Hakim Djoe diulas kembali ketua DPRD Dompu Yuliadin Bucek.
Dalam sambutan pada acara penyampaian Laptah PN Dompu, pada kesempatan itu dia berkisah pengalamannya selama 6 tahun menjadi jurnalis, namun tidak pernah menemukan ada Hakim yang menyuruh terdakwa untuk menyanyi. “Saya pernah 6 tahun menjadi wartawan, namun belum pernah mendengar Hakim menyuruh terdakwa untuk menyanyi,” kata Bucek. Tamu undangan pun saat itu tak tahan sembunyikan senyum lebarnya.
Dia berujar, baru beliau ini (Djuyamto, red) yang sidangnya beda-beda dengan Ketua Pengadilan sebelumnya. “Kasus anak dengan ibunya, terdakwa disuruh bernyanyi, satu-satunya di Indonesia,” ujar dia kembali.
Link berita : https://nasional.tempo.co/read/800346/hakim-perintahkan-nyanyikan-lagu-ibu-terdakwa-menangis-pilu.
Inovasi dan gebrakan Hakim Djoe diatas, sangat efektif menarik keinginan para wartawan untuk tetap meliput di kantor nya. Mereka tidak ingin melewatkan begitu saja informasi dan momen di PN Dompu. Sehingga tiap hari selalu saja ada wartawan yang nongkrong di PN Dompu, karena dipastikan banyak informasi menarik untuk diramu menjadi berita.
Kewibawaan, gaya komunikasi dan kemampuan merangkul semua pihak suatu penilaian tersendiri bagi para wartawan bahwa Hakim Djoe mitra sejati didalam bertugas.
Gaya Hakim Djoe digemari oleh wartawan sehingga mereka menaruh simpati yang amat dalam kepada nya.
Karena begitu dekatnya dengan awak media, Hakim Djoe dikagetkan dengan acara perpisahan yang diselenggarakan oleh pahlawan informasi tersebut, karena ia akan pindah tugas ke PN Bekasi, Jawa Barat.
Selama bertugas di Dompu, namanya harum tidak tercoreng sedikitpun, karena Hakim Djoe tidak pernah menaruh kepentingan pribadi atas jabatannya. Hal itu dibuktikan tidak adanya riak riak dari masyarakat.
Keakraban dengan wartawan tidak dimanfaatkannya untuk berkongkalikong dalam kejahatan, baik aspek tugas wewenang maupun pengaturan pemberitaan.
Sinergitas yang baik antara Hakim Djoe dengan wartawan adalah contoh seorang pimpinan Pengadilan yang tidak alergi dengan insan pers. Contoh kemesraan yang dibangun dengan para wartawan itu harus diikuti oleh para pimpinan tertinggi dalam lingkup lembaga Peradilan dimanapun.
“Hakim Djoe bukan wartawan, tapi jiwa nya melekat pada awak media,”.